96 Persen ASN Pemprov NTB Taati Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

 

Hari pertama masuk kerja pasca libur panjang lebaran, tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) Pemprov NTB mencapai 96,25 persen. Karena jika ada ASN yang tidak masuk tanpa alasan maka tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir mengatakan masih adanya ASN yang belum masuk hari ini karena belum ada tiket balik ke Lombok. Selain itu sebanyak 139 atau 0,73 persen yang melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).


“Ada yang masih di luar daerah yang diluar pulau Lombok ini. Ada yang konfirmasi belum dapat tiket dari Banyuwangi ke Lembar,” katanya. Selain itu, berdasarkan data yang ada sebanyak 308 ASN yang mengajukan cuti dan sakit sebanyak 172 orang serta yang tanpa keterangan sebanyak satu orang.


Ia mengatakan, masih adanya ASN yang terkendala masuk kerja ini dengan alasan tertentu masih diperbolehkan. Karena pemotongan TPP ini diberlakukan bagi ASN yang menambah libur tanpa ada alasan yang jelas. “Kalau kondisi itu boleh,” katanya.


Menurutnya, tingginya tingkat kehadiran ini karena tingkat kesadaran para ASN. Disebutkan, jika tidak masuk tanpa alasan maka akan dipotong sebesar lima persen. “Boleh tidak masuk tapi TPP dipotong. Saya gitukan Saja. Tidak berani dan makanya masuk. Itu pun hanya di dalam kota,” katanya.


Sementara terkait dengan adanya kebijakan baru Work From home (WHF) lanjut Nasir sesuai surat edaran Penjabat Gubernur NTB Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI Nomor 01 Tahun 2024.


Dalam SE tersebut dijelaskan, pemprov melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) selama 2 hari yaitu hari Selasa – Rabu, 16 – 17 April 2024.


Instansi terkait juga diminta untuk membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang melaksanakan work from office/WFO, dan work from home/WFH dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. 

Tidak ada komentar