Hakim MK Arief Hidayat mengingatkan supaya KPU RI memperbaiki aplikasi Sirekap sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikannya saat sidang sengketa pemilu PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung MK, Jakarta pada Rabu (8/5).
Sengketa pemilu yang disidang itu diadukan Partai Golkar dan mengenai dugaan penambahan suara Gerindra dalam pengisian anggota DRPD/DPRA Aceh Dapil Aceh 6.
Anggota Panwaslu Aceh Yusriadi awalnya mengungkapkan ada perbedaan suara hasil rekapitulasi penghitungan secara manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak.
Dia mengungkapkan saat formulir D Hasil Kecamatan dibacakan, tidak ada yang keberatan. Namun ketika hasil Sirekap dicetak jadi dokumen, hasil akhirnya beda.
“Oleh karena itu kami menyampaikan saran perbaikan tertulis. Kemudian ditembuskan ke Panwaslih Aceh Timur,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/5).
Arief Hidayat kemudian mengonfirmasi memang ada masalah perbeadaan suara akibat Sirekap. Dia kemudian meminta anggota KPU RI yang hadir, Idham Holik untuk memperbaiki Sirekap.
“Pak Holik, dulu Situng sekarang Sirekap. Kemarin waktu (sengketa) Pilpres, Sirekap jadi bermasalah,” ujarnya.
Dia mengatakan KPU harus lebih hati-hati dengan adanya pengalaman tersebut. Sebab dalam waktu dekat akan digelar Pilkada 2024 di sekitar 500 daerah.
“Sebentar lagi sekitar 500 lebih Pilkada serentak di Indonesia. Kita harus hati-hati,” ucapnya
Tidak ada komentar