Anggota KPU NTB Divisi
Sosalisasi dan Partisipasi Masyarakat Agus Hilman saat konferensi pers di
kantor KPU NTB , Senin . Foto: Helmy Akbar/detikBali.Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Nusa Tenggara Barat menerbitkan Keputusan KPU NTB Nomor 66 Tahun 2024
terkait syarat minimal perolehan suara sah partai politik dan gabungan partai
politik untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan
Kepala Daerah NTB.
Anggota KPU NTB Divisi
Sosalisasi dan Parmas Agus Hilman mengatakan syarat minimal perolehan suara sah
partai maupun gabungan partai peserta pemilu untuk Pilkada NTB yakni 8,5
persen."Dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD NTB
2024, yaitu 262.378 suara sah," katanya, Senin .Berdasarkan Berita Acara
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD NTB pada Pemilu 2024 Nomor:
123/PL-01-9-BA/52/2024 terdapat 3.086.799 suara sah.
Menurut Hilman, Keputusan KPU NTB Nomor 66 Tahun 2024 menjadi rujukan partai maupun koalisi partai saat hendak mengusung calon gubernur NTB."Dengan keputusan ini, Keputusan KPU NTB Nomor 59 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Tidak ada komentar