Sebegini WBP di NTB yang Berpotensi Jadi Pemilih di Pilkada 2024, Kakanwil Merespons

 



Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyatakan Pilkada merupakan bentuk demokrasi yang diwujudkan melalui adanya hak pilih masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas maupun Rutan. Pernyataan tersebut dilontarkan Kakanwil Parlindungan sesuai Deklarasi Pilkada Damai Serentak 2024 di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Rabu kemarin (21/8). Berdasarkan data Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, sampai saat ini WBP yang termasuk pemilih potensial berjumlah 4.274 orang.


Mereka bisa memilih pada pada pemilihan gubernur, sedangkan pemilih potensial pada pemilihan bupati berjumlah 1.837 WBP, dan pemilihan wali kota 363 WBP. Data tersebut merupakan rekapitulasi laporan Progres NIK dan KTP Elektronik oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB per 16 Agustus 2024 di sembilan lapas dan Rutan di Provinsi NTB. Namun, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditentukan oleh KPU.


“Kanwil Kemenkumham NTB terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memastikan pemenuhan hak memilih bagi WBP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. WBP memiliki hak yang sama untuk tetap terlibat dalam proses demokrasi dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” kata Parlindungan.


Tak hanya menjaga sinergi dengan seluruh stakeholder guna menyukseskan Pilkada Serentak 2024, tetapi Kanwil Kemenkumham NTB juga memastikan netralitas seluruh ASN.


Dengan fokus pada keadilan pemilu dan netralitas aparatur pemerintah, Parlindungan berharap pemilu 2024 menjadi bukti kemajuan bangsa dalam praktik demokrasi yang damai.


Tidak ada komentar