Kementerian PUPR targetkan sengketa lahan Tol IKN selesai bulan Oktober tahun ini. Pembangunan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) segmen 6A, 6B, dan 6C masih terganjal pembebasan lahan.
Demikian hal itu disampaikan Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga di Jakarta, Minggu (29/9/2024)."Sebagian dari ruas tol disebut-sebut bisa digunakan sebagai landasan pacu alias runway pesawat," ujarnya.
Danis mengatakan, saat ini masih dalam proses ganti rugi lahan yang secara keseluruhan, luasan lahan tol 45 hektare. "Totalnya 6A, 6B dan 6C sekitar 44, hampir 45 hektare dalam proses ganti rugi," kata Danis
Lahan ini diselesaikan dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Lahan tersebut sebetulnya juga berstatus Aset Dalam Penguasaan (ADP), yang artinya milik negara namun demikian ada penduduk bermukim.
Kementerian PUPR telah menyiapkan uang ganti rugi lahan tersebut, namun hingga saat ini proses penaksiran harga tanah (appraisal). "Uangnya sudah ada, tinggal appraisal jika masyarakat setuju kita bayar," kata Danis lagi.
Danis mengatakan, pihaknya menargetkan permasalahan tanah ini akan rampung pada Oktober-November tahun ini. Dengan demikian, penyelesaian pembangunan jalan ini bisa segera dilakukan dan Oktober-November sudah mulai (penyaluran ganti rugi)
Tidak ada komentar