Ditengah kontestasi Pilkada serentak 2024 ini, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap kali menjadi sorotan. Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di NTB.
“Ada, ada laporannya. Sedang kami koordinasikan,” kata Gita, Senin (28/10).
Hanya saja terkait dengan jumlah pasti, dirinya belum bisa memastikan. Yang pasti, ada beberapa ASN dari beberapa kabupaten NTB ini yang dilaporkan melanggar netralitas.
Dengan ini, dirinya meminta untuk masyarakat dan pihak terkait untuk aktif dalam melakukan pengawasan. Serta gesit untuk melaporkan jika ditemukan ASN melanggar netralitas.
“Itu fungsi dari teman-teman sebagai pengawas silakan laporkan. Bawaslu dan yang terkait menindak. Kami dari pihak atasan akan melakukan verifikasi jika terbukti adanya dan melakukan verifikasi. Jika terbukti ada hukumannya,” jelasnya.
Sebagai pembina ASN, dirinya mengimbau untuk ASN tidak terlibat aktif dalam politik praktis. Meski dalam aturannya, ASN diperbolehkan untuk dapat menghadiri kampanye hanya sekedar mendengarkan visi dan misi paslon. Dirinya pun mengaku beberapa kali mendapatkan undangan bersifat politis, tetapi tidak menggubrisnya.
“Daripada itu, jadinya ya dihindari saja,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) NTB Ahmad Nur Aulia menyatakan imbauan menjaga netralitas juga ditujukan kepada Kepala Desa (Kades).
“Kalau sesuai aturannya kan Kades itu juga penyelenggara pada wilayahnya masing-masing. Diharapkan Kades juga bisa menjaga netralitas itu,” kata Aulia.
Dirinya memang mendengar beberapa kabar mengenai kades yang juga melanggar netralitas itu. Namun untuk laporan secara resmi, pihaknya belum mendapatkan.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Bima tengah mendalami laporan warga terkait dugaan pelanggaran Pilkada NTB serentak 2024 yang dilakukan oknum kepala desa di Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Laporan tersebut diserahkan salah seorang warga Desa Roi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima ke Panwascam Palibelo, Senin (28/10).
Laporan tersebut disertai dua barang bukti berupa foto tangkapan layar amplop, uang, dan stiker paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima Yandi-Ros dan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Iqbal-Dinda.
“Selain itu ada juga barang bukti dalam bentuk dokumen berupa foto screenshoot nama-nama RT, RW yang diduga menerima amplop tersebut. Saat ini kami sudah mengambil alih laporan tersebut dari Panwascam untuk kita kaji. Kajian awal kita lakukan paling lama dua hari sejak laporan disampaikan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin saat dihubungi Lombok Post, Senin (28/10).
Dijelaskan, laporan tersebut berdasarkan dugaan adanya pembagian uang yang sebelumnya viral di media sosial. Kata Junaidin, foto yang dijadikan barang bukti tersebut sebelumnya sempat ramai di media sosial. Tepatnya pada sekitar sore Minggu, 27 Oktober 2024 lalu.
Sebenarnya, jika tak ada laporan, Bawaslu Kabupaten Bima sudah mengambil ancang-ancang untuk menjadikan foto yang beredar di media sosial tersebut sebagi informasi awal untuk kemudian ditelusuri.
“Namun tadi pagi sudah ada yang melaporkannya. Sehingga kami tinggal melakukan kajian awal sesuai prosedur penanganan laporan pelanggaran pemilihan,” terang Junaidin.
Dalam 2x24 jam pihaknya akan mengkaji dan selanjutnya melakukan rapat pleno untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat materil dan formil. Sejauh ini, hanya ada dua barang bukti berupa dokumen yang disampaikan. Sementara bukti berupa video pembagian, juga penerima dan pemberi amplop tidak ada. Begitu juga dengan bukti pendukung lainnya. Terkait dengan hal itu, sesuai ketentuan, jika pelapor syarat laporan pelapor belum terpenuhi, Bawaslu akan memberikan waktu 2x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan.
“Tentu. Pasti akan kami kabari. Namun hal itu setelah kami putuskan dulu hasil dari kajian awal. Yang jelas saat ini kita belum bisa memberikan informasi lebih jauh karena kami masih melakukan kajian,” jelasnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB Suhardi mengatakan belum menerima laporan tersebut. Namun ia membenarkan informasi tentang adanya laporan terkait praktik politik uang di Kabupaten Bima.
“Kami sudah tekankan pada Bawaslu Kabupaten Bima untuk mensuvervisi teman-teman Panwascam. Agar laporan tersebut ditindaklanjuti dan diberlakukan sesuai dengan tata cara penanganan pelaporan,” ujar Suhardi.
Terkait hal itu, Suhardi menegaskan pada jajarannya agar tidak mengabaikan setiap laporan pelanggaran yang masuk. Karena jika diabaikan, ada sanksi pidana yang menunggu penyelenggara. Kendati demikian, ia juga menekankan agar jajarannya benar-benar memperhatikan syarat materil dan formil laporan tersebut.
“Ini sangat penting. Karena tetap kita mengacu pada asas praduga tak bersalah. Jangan juga kita ujug-ujug mempercayai hanya dari foto. Tidak sesederhana itu juga. Kalau hanya foto itu tentu tidak bisa. Itu hanya petunjuk. Perlu dibuktikan siapa saksinya, berapa jumlahnya. Harus detail,” paparnya.
Suhardi juga berharap pada jajaran untuk menjaga stamina tetap prima jelang hari pemilihan. “Apapun laporan yang diterima, wajib ditindaklanjuti secara profesional. Pengawas pemilu yang tidak menindaklanjuti pidana itu ancamannya juga pidana. Jadi bersikap profesional. Dan siapapun itu, kalau bisa dibuktikan, kita cemash,” tegas Suhardi.
Ia menuturkan, selain sanksi pidana, paslon yang terbukti melakukan pelanggaran pidana juga bisa mendapatkan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai paslon.
Terpisah, juru bicara Iqbal-Dinda Adhar Hakim mengatakan tidak ingin mengomentari substansi laporan warga ke Bawaslu. Hal itu dilakukan karena menurutnya setiap orang bisa melaporkan apa saja terkait temuan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu.
“Yang jelas kubu Iqbal-Dinda tidak tahu menahu dan tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu. Tidak ada dalam agenda kami menggunakan cara-cara seperti itu,” tegas Adhar.
Selain memastikan Iqbal-Dinda tidak membagikan amplop berisi uang pada warga, Adhar juga menegaskan jika tim Iqbal-Dinda tidak pernah mencetak stiker sebagai APK.
“Tentu kami sekali lagi menyayangkan jika ada tuduhan-tuduhan dan klaim seperti itu,” ujarnya.
Tidak ada komentar