Dukung Asta Cita, Kapolri Instruksikan Perangi Narkoba Hulu ke Hilir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mendukung program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Berangkat dari itu, Jenderal Sigit menginstruksikan jajaran untuk memerangi narkoba dari hulu sampai ke hilir.

"Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini dari hulu sampai dengan hilir," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (2/11/2024).

"Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif," ujar Wahyu.

Atas arahan Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Sigit, Bareskrim Polri bersama-sama dengan polda dan instansi terkait dalam kurun September-Oktober telah melaksanakan joint operation pengungkapan sebanyak 80 perkara. Dari 80 perkara itu, 3 di antaranya merupakan jaringan narkoba internasional.

"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini periode bulan September dan Oktober sejumlah 136 orang tersangka," kata Wahyu.

Berikut daftar 3 jaringan narkoba yang telah diungkap:

1. Jaringan FP yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

2. Jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.

3. Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial 'HDK', DS alias T, dan TM alias AK, yang beroperasi di Provinsi Jambi.

Wahyu juga membeberkan total barang bukti yang telah berhasil diamankan dari joint operation periode September dan Oktober ini adalah sabu 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, happy five 6.300 butir, ketamin 932,3 gram, double ll 127.000 butir, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, mdma 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.

Hasil analisis keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang dan transaksi dari 3 jaringan narkoba tersebut mencapai Rp 59,2 triliun. Total aset yang disita dari 3 jaringan narkoba tersebut sejumlah Rp 869,7 miliar.

"Jaringan FP Rp 56 triliun, jaringan HS Rp 2,1 triliun, jaringan H Rp 1,1 triliun," kata Wahyu.

Para tersangka dijerat pasal TPPU. Kata Wahyu, penerapan pasal itu bertujuan agar memberikan efek jera kepada para pelaku jaringan narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kemudian dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap pelaku aktif, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Tidak ada komentar