KPU Kabupaten Sumbawa Barat kembali mengimbau kepada seluruh pasangan calon (Paslon) untuk mematuhi ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua KPU KSB, Herman Jayadi menyatakan, APK tambahan yang diadakan oleh paslon atau parpol pengusul dalam penempatannya harus mengikuti ketentuan yang telah ada. “Kami sampaikan soal APK yang diadakan Paslon ada aturannya,” tegasnya, Senin, 28 Oktober 2024.
Menurut Herman, APK dalam berbagai bentuk desainnya harus disetujui oleh KPU. Tidak sampai di situ, jumlah dan lokasi penempatannya pun telah diatur sedemikian rupa dan itu harus dipatuhi oleh setiap Paslon.
“Tidak cukup bentuk dan materinya yang benar. Tapi sampai penempatannya atau pemasangannya juga harus benar karena memang sudah ada aturannya,” tandas Herman.
Herman menuturkan, untuk memudahkan pemasangan APK pihaknya telah menetapkan zonasi di tiap kemamatan hingga tingkat desa. Karenanya ia berharap kepada semua paslon agar mempedomani zonasi tersebut. “Kalau tidak mau APK-nya ditertibkan ya mudah saja sebenarnya. Ikuti aturan maka pasti APK-nya aman-aman saja,” paparnya.
Selain mematuhi aturan pemasangan APK, Herman juga mengimbau kepada seluruh paslon untuk memanfaatkan seluruh alat-alat kampanye yang disediakan oleh KPU. Seperti Bahan Kampanye (BK) dalam bentuk pamflet, selebaran, brosur maupun poster agar seluruhnya bisa dimaksimalkan untuk digunakan selama berkampanye. “Manfaatkan semuanya karena memang itu kan kami sediakan untuk mendukung kampanye mereka sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.
Sementara itu ditanya mengenai APK yang difasilitasi KPU? Herman menyatakan, pihaknya telah memasang seluruhnya di setiap wilayah kecamatan dan desa. Termasuk APK Paslon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah pula ditempatkan pada zonasi dan titik pemasangan yang telah diatur oleh KPU Provinsi NTB. “Alhamdulillah untuk APK yang kami fasilitasi semua sudah kami pasang,” klaimnya.
Terakhir Herman mengimbau kepada masyarakat agar turut menjaga APK seluruh Paslon yang telah terpasang. Tidak melakukan vandalisme terhadap APK yang ada karena hal tersebut jelas melanggar aturan. “Bentuk kedewasaan berpolitik kita bisa terlihat dari hal-hal kecil. Salah satunya jangan merusak APK lain dengan dalih bukan pendukungnya. Itu salah pastinya,” pungkasnya.
Tidak ada komentar