KPU NTB menetapkan hanya ada tiga lembaga survei yang terdaftar. Namun, jelang pemungutan suara untuk pilkada serentak ini, beredar hasil survei pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur dari berbagai lembaga survei.
Terkait itu, KPU NTB tidak bisa memastikan untuk memberikan sanksi. “Untuk saat ini di undang-undang memang tidak ditegaskan sanksinya apa. KPU pun tidak bisa menjamah itu,” kata Komisioner KPU NTB Agus Hilman, Jumat (15/11).
Hilman mengaku belum mengetahui pasti aturan dan legal standing terkait lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU. Sehingga yang dapat diberikan tindakan atau sanksi oleh KPU hanya lembaga survei yang terdaftar di KPU.
Sebelumnya, KPU NTB telah menetapkan tiga lembaga survei yang terdaftar. Yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI), Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKopi), dan Puspoll Indonesia.
“Yang terdaftar ini terikat aturan agar tetap objektif, tidak memanipulasi data. Memang sepatutnya jika ingin melakukan aktivitas survei harus mendaftar di KPU karena ini berkaitan dengan etika,” terangnya.
Hilman mengimbau untuk setiap paslon dan para pendukung menghormati hasil lembaga survei. Karena masing-masing lembaga survei menggunakan metode dan hasil yang berbeda-beda.
“Yang paling terpenting publik harus menghormati hasil lembaga survei selama itu dilakukan secara objektif,” tandasnya.
Tidak ada komentar