Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB terus memantau gugatan paslon di Pilkada serentak NTB 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB Suhardi.
“Sejauh ini, kami pantau sudah ada satu gugatan masuk di Pilkada Bima. Kami lihat sudah masuk gugatannya ke MK,” kata Suhardi pada Lombok Post, Minggu (8/12).
Terkait gugatan, Suhardi menegaskan jika pihaknya tidak mengimbau, namun di sisi lain juga tidak melarang jika memang ada kehendak untuk menggugat.
Keputusan paslon dan timnya untuk tidak menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU memang sudah diberikan ruang oleh negara.
Lebih jauh dijelaskan, gugatan paslon di Pilkada Bima sudah tentu berkaitan dengan keberatan mereka atas hasil dan proses Pilkada serentak 2024.
“Materinya memang belum kita lihat. Kalau secara umum pastinya, penggugat itu pasti mempersoalkan hasil dan proses,” jelasnya.
Suhardi sendiri melihat proses pungut-hitung di Pilkada Kabupaten Bima berjalan baik dan lancar.
Kata dia, ia yang secara langsung hadir di rekapitulasi kecamatan sampai kabupaten melihat proses berjalan baik.
“Memang hampir tidak ada persoalan yang menurut kami cukup serius. Tapi kan kita sangat menghargai kalau ada gugat-menggugat ke MK. Karena itu saluran yang telah disiapkan oleh negara,” sambungnya.
Selain Pilkada Bima, pihaknya belum melihat adanya gugatan lain.
Namun ia terus memantau perkembangan gugatan tersebut melalui website resmi MK. Karena bagaimanapun, Bawaslu akan menjadi bagian dalam persidangan perkara nantinya.
“Kita monitoring terus ini. Sejauh ini masih baru satu. Jam 12 malam baru kita cek di website MK lagi,” tutupnya.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB akan segera menetapkan paslon Pilgub NTB terpilih.
Sesuai aturan, penetapan paslon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan permohonan yang terigistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU RI.
“Mengenai penetapan calon terpilih, kita masih menunggu dari MK. Jika tak ada gugatan atau perkara, maka kita selanjutnya harus segera melakukan penetapan,” kata Komisioner KPU NTB Agus Hilman pada Lombok Post, Minggu (8/12).
Sejauh berita ini ditulis, KPU NTB belum melihat ada paslon Pilgub NTB, khususnya paslon nomor 1 dan 2 yang mengajukan gugatan ke MK.
Kata Hilman, sejauh ini memang tidak ditemukan gejala ke sana. Terutama jika melihat proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi Pilgub NTB 2024.
Ia menerangkan jika tak ada aral melintang, maka penetapan akan dilakukan sesegara mungkin setelah memastikan Pilgub NTB 2024 nihil dari gugatan.
“Kalau melihat dari wacana-wacana, dan jalannya pleno sepertinya tidak ada. Hari ini juga batas terakhir,” terangnya.
Sementara itu, Bawaslu NTB mempersilahkan seluruh paslon di Pilkada NTB serentak 2024 untuk melayangkan gugatan jika sekiranya memang merasa keberatan dengan hasil pungut-hitung yang telah ditetapkan.
“Silahkan. Karena gugatan ke MK ini merupakan ruang yang diberikan kontitusi kita,” kata Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri.
Hasan sendiri mengapresiasi seluruh proses Pilkada serentak 2024 yang berjalan aman dan lancar.
Tidak ada komentar