Mulai Januari 2025, pajak sebesar 12 persen hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah. Barang yang masuk dalam kategori ini meliputi kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 3000 cc, kendaraan bermotor angkutan orang yang dapat mengangkut hingga 15 orang, serta kendaraan bermotor dengan kabin ganda. Selain itu, barang mewah lainnya yang dikenakan pajak 12 persen termasuk hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, kapal pesiar, dan pesawat terbang. Sabtu, (4/1/2025).
Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa pajak 12 persen ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan tidak akan diberlakukan untuk barang kebutuhan konsumsi umum. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak terbebani dengan pajak yang terlalu tinggi pada barang-barang yang mereka butuhkan sehari-hari, seperti sembako.
“Pajak 12 persen ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan tidak akan diberlakukan untuk barang kebutuhan konsumsi umum,” ujarnya,
Elen juga mengimbau agar masyarakat tidak khawatir karena kenaikan pajak hanya berlaku untuk barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah. Dengan demikian, barang-barang pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat tetap bebas dari kenaikan pajak, sehingga tidak akan mempengaruhi kebutuhan dasar mereka.
Salah seorang warga Palembang, Yanti, menyampaikan rasa syukurnya atas kebijakan ini. Menurutnya, penerapan pajak 12 persen hanya untuk barang-barang mewah sangat membantu masyarakat, karena jika pajak tersebut diterapkan pada semua jenis barang, akan semakin menambah beban ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat, terutama di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu.
Tidak ada komentar