Mataram – Akhir - akhir ini banyak sekali aksi demi di Indonesia. Dimulai dari penolak RUU KPK, RUU KUHP, hingga menggulingkan pemerintahan yang sah. Ada sebuah pembahasan di negara Arab hal tersebut (demo). Redaksi asli (Arab) bukan milik pemilik akun. Pemilik akun hanya meng-alih-bahasa-kan, dan menambahkan teks hadits yang pemilik akun rasa sangat penting untuk disertakan, dan ditandai dengan [ ].
______________________ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻫﻞ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﺍﻟﻈﺎﻟﻢ ﻣﺨﺎﻟﻒ ﻷﺻﻮﻝ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ؟
MEREKA (M): Apakah aksi pemberontakan kepada penguasa yang zalim menyelisihi prinsip dasar Ahlussunnah?
ﻗﻠﻨﺎ : ﻧﻌﻢ.
KITA (K): Iya.
ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺃﻳﻦ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ؟
M: Mana dalilnya?
ﻗﻠﻨﺎ : ﺣﺪﻳﺚ ﻋُﺒﺎﺩﺓ ( ... ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﺮﻭﺍ ﻛﻔﺮًا ﺑﻮﺍحًا [عندكم فيه من الله برهان] )
K: Hadits dari Ubadah, (bahwa Rasulallah bersabda): "Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata (dari pemimpin) yang kalian memiliki dalil dari Allah tentang kekufuran tersebut."
ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺍﻟﻜﻔﺮ = ﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ.
M: Kekufuran = maksiat.
ﻗﻠﻨﺎ : ﺧﻄﺄ، ﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻮﻑ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ( ﺃﻻ ﻣﻦ ﻭﻟﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺍﻟﻲ ﻓﺮﺁﻩ ﻳﺄﺗﻲ ﺷﻴﺌﺂ ﻣﻦ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻠﻴﻜﺮﻩ ﻣﺎ ﻳﺄﺗﻲ ﻣﻦ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﻳﻨﺰﻋﻦ ﻳﺪﺍً ﻣﻦ ﻃﺎﻋﺔ ).
K: Tidak sama. Berdasarkan hadits dari Auf bin Malik (bahwa Rasulallah bersabda): "Ketahuilah, barangsiapa yang dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian ia melihat pemimpinnya itu melakukan suatu kemaksiatan kepada Allah, maka hendaklah ia membenci kemaksiatan yang dilakukan oleh pemimpinnya itu, tetapi jangan ia memberontak (gara-gara itu)."
----------------
ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ( ﻗﻮِّﻣﻮﻧﻲ )
M: Dahulu Umar radiallahu 'anhu berkata (ketika menjabat sebagai Khalifah): "Luruskanlah aku (jika berbuat salah)."
ﻗﻠﻨﺎ : ﺇﻥ ﺛﺒﺘﺖ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﺒﺎﺭﺓ ﻋﻦ ﻋﻤﺮ - ﻓﺎﻟﺘﻘﻮﻳﻢ = ﺍﻹﺻﻼﺡ ﻭﻟﻴﺲ ﺍﻟﺘﻐﻴﻴﺮ.
K: Jika pernyataan tersebut betul-betul shahih dari Umar, maka meluruskan kesalahan adalah dengan cara memperbaiki, bukan dengan mengganti (pemimpin, alias kudeta).
-----------------
ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻧﺼﺒﺮ ﺇﻟﻰ ﻣﺘﻰ؟
M: Lalu sampai kapan kita akan bersabar?
ﻗﻠﻨﺎ : ﺣﺪﻳﺚ ﺃُﺳﻴﺪ ( ﺣﺘﻰ ﺗﻠﻘﻮﻧﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﻮﺽ ).
K: Hadits dari Usaid, (bahwa Rasulallah bersabda): "Sampai kalian menemuiku di telaga Al-Haudh."
ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻛﻴﻒ ﻧﺄﺧﺬ ﺣﻘﻨﺎ؟
M: Lantas bagaimana dengan hak kita?
ﻗﻠﻨﺎ : ﺣﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ( ﻭﺗﺴﺄﻟﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻟﻜﻢ )
K: Hadits dari Ibnu Mas'ud, (bahwa Rasulallah bersabda): "Dan kalian mintalah kepada Allah apa yang menjadi hak kalian."
-----------------
ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺍﻟﻄﺎﻋﺔ ﻟﻠﺤﺎﻛﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﺍﺭﺗﻀﻴﻨﺎﻩ، ﻻ ﻟﻤﻦ ﺗﻐﻠﺐ.
M: Kewajiban taat itu hanya kepada pemimpin yang kita ridoi, bukan kepada pemimpin yang menang.
ﻗﻠﻨﺎ : ﺑﻞ ﻟﻤﻦ ﺗﻐﻠﺐ ﺃﻳﻀﺂ، ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻌﺮﺑﺎﺽ ( ... والسمع والطاعة، ﻭﺇﻥ ﺗﺄﻣﺮ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻋﺒﺪ ﺣﺒﺸﻲ ).
K: Justru kepada pemimpin yang menang juga (wajib taat). Berdasarkan hadits dari Al-Irbadh (bahwa Rasulallah bersabda): "... (Dan aku wasiatkan kalian untuk) mendengar dan taat, meskipun yang menjadi pemimpin kalian itu adalah seorang budak dari Ethiopia."
-----------------
ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺍﻟﺼﺒﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻻ ﻳﻬﺘﺪﻱ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ﻭﻳﺤﻜﻢ ﺑﻬﻮﺍﻩ ﻓﻼ ﺗﺠﺮﻱ ﻋﻠﻴﻪ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻨﺼﻮﺹ.
M: Kita bersabar (untuk taat) hanya kepada pemimpin yang berhukum dengan syariat. Adapun pemimpin yang tidak berhukum dengan syariat, justru berhukum dengan hawa nafsu, maka dalil-dalil (tentang kewajiban taat kepada pemimpin) tidak berlaku padanya.
ﻗﻠﻨﺎ : ﺃﺧﻄﺄﺗﻢ، ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺣﺬﻳﻔﺔ ( ... ﻻ ﻳﻬﺘﺪﻭﻥ ﺑﻬﺪﺍﻱ ﻭﻻ ﻳﺴﺘﻨﻮﻥ ﺑﺴﻨﺘﻲ ... ﻓﺎﺳﻤﻊ ﻭﺃﻃﻊ ).
K: Kalian salah. Berdasarkan hadits Hudzaifah, (bahwa Rasulallah bersabda): "... (Akan muncul pemimpin-pemimpin)... yang mereka tidak mengambil petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku... tetaplah kamu mendengar dan taat."
-------------------
ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺃﻳﻦ ﻓﻬﻢ ﺍﻟﺴﻠﻒ؟
M: Lalu bagaimana pandangan generasi Salaf (dalam masalah ini)?
ﻗﻠﻨﺎ : ﺃﺟﻤﻌﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺣﺮﻣﺔ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ، ﻧﻘﻞ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ : ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻭﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﻮﻛﺎﻧﻲ.
K: Mereka sepakat tentang keharaman memberontak. Kesepakatan tersebut dinukilkan oleh Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyyah, dan Asy-Syaukani.
ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻛﻴﻒ ﺃﺟﻤﻌﻮﺍ ﻭﻫﺬﺍ (ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺰﺑﻴﺮ) ﻗﺪ ﺧﺮﺝ؟
M: Bagaimana mungkin ada kesepakatan, sedangkan Ibnu Az-Zubair dahulu memberontak?
ﻗﻠﻨﺎ : ﺃﺧﻄﺄﺗﻢ، ﻟﻢ ﻳﺨﺮﺝ ﻋﻠﻰ ﻭﻟﻲ ﺍﻷﻣﺮ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺁﻧﺬﺍﻙ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺇﻣﺎﻡ ﻋﺎﻡ، ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻷﻣﺮ ﻣﺘﺮﺩﺩﺁ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺓ ﻳﺰﻳﺪ، ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺰﺑﻴﺮ ﺑﺎﻳﻌﻪ ﺃﻫﻞ ﻣﻜﺔ ﻭﺧﻀﻌﺖ ﻟﻪ ﺍﻟﺤﺠﺎﺯ.
K: Kalian keliru. Ibnu Az-Zubair tidak pernah memberontak kepada pemimpin (yang sah), karena saat itu kaum Muslimin belum memiliki pemimpin umum (tertinggi yang meliputi semua negeri Islam). Karena setelah wafatnya Yazid, jabatan kepemimpinan masih simpang siur. Dan Ibnu Az-Zubair saat itu sudah dibaiat oleh penduduk Mekah serta penduduk Negeri Hijaz.
ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻓﻤﺎﺫﺍ ﻋﻦ ﺧﺮﻭﺝ (ﺍﻟﺤﺴﻴﻦ)؟
M: Lalu bagaimana dengan kasus keluarnya Husain?
ﻗﻠﻨﺎ : ﻟﻢ ﻳﺨﺮﺝ ﻟﻤﻨﺎﺯﻋﺔ ﺍﻷﻣﺮ ﻭﻏﺮﺭ ﺑﻪ كثير من ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﺼﺮﺓ ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ ﻟﻪ ﺃﻗﺒﻞ ﺇﻟﻴﻨﺎ ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺇﻣﺎﻡ، ﻓﻠﻤﺎ ﺗﺒﻴﻨﺖ ﻟﻪ ﺍﻟﺨﺪﻋﺔ ﻃﺎﻟﺐ ﺑﺎﻟﺮﺟﻮﻉ ﺇﻟﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﺃﻭ ﺍﻟﺬﻫﺎﺏ ﺇﻟﻰ ﻳﺰﻳﺪ ﺃﻭ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺜﻐﻮﺭ، ﻓﻠﻢ ﻳﻤِّﻜﻨﻪ ﺍﻟﻈﻠﻤﺔ ﻭﻗﺘﻠﻮﻩ ﻣﻈﻠﻮﻣﺂ ﺷﻬﻴﺪﺁ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ.
K: Husain tidak keluar dengan maksud untuk memberontak. Namun ia ditipu oleh kebanyakan penduduk Basrah. Mereka berkata kepadanya: "Datanglah kepada kami, sebab kami belum memiliki pemimpin." (Buktinya) ketika jelas baginya makar tersebut, Husain minta untuk kembali pulang, atau menemui Yazid, atau pergi ke tapal batas kota. Namun orang-orang yang zalim itu tidak melepaskannya, jsutru mereka membunuhnya secara zalim, dan ia pun syahid... radiallahu 'anhu."
----------------------
ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻭﻗﺪ ﺧﺮﺝ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ، ﻓﺄﻳﻦ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ؟
M: Ada juga individu Salaf selain mereka berdua (Ibnu Az-Zubair dan Husain) yang keluar memberontak. Lalu dimana letak keabsahan klaim ijma' (kesepakatan) itu?
ﻗﻠﻨﺎ :
K:
١- ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ : " ﺧﺮﻭﺝ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻛﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺍﺳﺘﻘﺮﺍﺭ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺣﺮﻣﺔ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﺋﺮ ." ( ﻣﺮﻗﺎﺓ ﺍﻟﻤﻔﺎﺗﻴﺢ - ﺝ : 1125 )
1- Imam Ibnu Hajar berkata: "Kenyataan keluarnya sejumlah kalangan Salaf (untuk memberontak) itu terjadi sebelum ditetapkannya ijma' (kesepakatan) tentang haramnya memberontak kepadanya pemimpin yang zalim." [Kitab Mirqatul Mafatih]
٢- ﻭ قال ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ : " ﻭﻗﻴﻞ ﺇﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﻛﺎﻥ ﺃﻭﻻً ﺛﻢ ﺣﺼﻞ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻊ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﻋﻠﻴﻬﻢ ."
2- Imam An-Nawawi berkata: "Disebutkan bahwa perselisihan (tentang hukum memberontak kepada pemimpin yang zalim) awalnya memang ada. Namun kemudian terjadi ijma' (kesepakatan) tentang larangan memberontak kepada pemimpin (yang zalim)."
-------------------
ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺍﺭﺗﻔﻌﺖ ﺍﻷﺳﻌﺎﺭ ﻭﺻﻌﺒﺖ ﺍﻟﻤﻌﻴﺸﺔ ﺑﺴﺒﺐ ﻇﻠﻢ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ.
M: Harga-harga kebutuhan melambung tinggi dan kehidupan menjadi sulit akibat kezaliman penguasa.
ﻗﻠﻨﺎ : ﻟﻮ ﺧﺮﺝ ﺍﻟﺸﻌﺐ ﻟﻀﺎﻕ ﺍﻟﻌﻴﺶ ﺃﻛﺜﺮ، ﻭﻟﻔﻘﺪ ﺍﻷﻣﻦ ﻭﻟﺴﻔﻜﺖ ﺍﻟﺪﻣﺎﺀ ﻭﻫﺘﻜﺖ ﺍﻷﻋﺮﺍﺽ، ﻭﻛﻞ ﻣﻦ ﻋﺮﻑ ﺍﻟﺘﺎﺭﻳﺦ ﻳﻮﻗﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﺎ ﺟﺎﺀ ﺑﻴﻮﻡ ﺧﻴﺮ ﻗﻂ.
K: Kalau rakyat ngotot memberontak maka justru kondisi kehidupan malah semakin sulit... keamanan bisa hilang, darah bisa tertumpahkan, dan kehormatan bisa terlecehkan. Setiap orang yang tahu sejarah tentu mengetahui bahwa pemberontakan sama sekali tidak pernah mendatangkan kondisi yang lebih baik.
-----------------------
ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺇﺫﻥ ﻣﺎ ﺍﻟﺤﻞ؟
M: Lalu apa solusinya?
ﻗﻠﻨﺎ : ﺍﻟﺤﻞ : ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻭﺍﻻﺳﺘﻐﻔﺎﺭ.
K: Solusinya adalah TAUBAT dan ISTIGFAR.
{ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﻐﻴﺮ ﻣﺎ ﺑﻘﻮﻡ ﺣﺘﻰ ﻳﻐﻴﺮﻭﺍ ﻣﺎ ﺑﺄﻧﻔﺴﻬﻢ}
Allah berfirman {Sesungguhnya Allah tidak merubah kondisi suatu kaum sampai mereka merubah apa yang ada pada mereka}
ﻏﻴﺮﻭﺍ ﺍﻟﺸﺮﻙ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺘﻮﺣﻴﺪ ﻭﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻄﺎﻋﺔ.
Gantilah kesyirikan dengan cara bertauhid. Gantilah kebid'ahan dengan cara ikut sunnah. Gantilah kemaksiatan dengan cara melakukan ketaatan.
{ﻭلو ﺃﻥ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻘﺮﻯ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻭﺍﺗﻘﻮﺍ ﻟﻔﺘﺤﻨﺎ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺑﺮﻛﺎﺕ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻭﺍﻷﺭﺽ.} [ ﺍﻷﻋﺮﺍﻑ ]
Allah juga berfirman {Dan seandainya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa niscaya Kami bukakan untuk mereka keberkahan-keberkahan dari langit dan bumi}
ﻭﻗﻴﻞ ﻟﺒﻌﺾ ﺍﻟﺴﻠﻒ : " ﻏﻠﺖ ﺍﻷﺳﻌﺎﺭ ﻗﺎﻝ : ﺃﺧﻔﻀﻮﻫﺎ ﺑﺎﻹﺳﺘﻐﻔﺎﺭ ."
Dahulu dilaporkan kepada seorang Salaf tentang melonjaknya harga-harga kebutuhan, maka beliau berkata: "Turunkanlah (harga yang mahal itu) dengan beristigfar."
---------------------
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻫﻮ ﺍﻟﻬﺎﺩﻱ ﺇﻟﻰ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ.
Hanya Allah yang maha kuasa menunjuki kepada jalan yang lurus. (PN)