JAKARTA, – Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontroversi tes usap ( swab test) di RS Ummi, Bogor. Tak hanya Rizieq, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas. “Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. “(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” kata dia. Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. Kemudian, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Jauh sebelum kasus ini, Rizieq telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun kasus tersebut yakni kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Rizieq Shihab. Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. "Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020). Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI. Kerumunan Megamendung Tak hanya di Petamburan, Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. "Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab, berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaannya. "Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata perwira bintang satu itu. Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut. Dalam kegiatan itu, terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Sumber
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Merry Taat Anggarasih memutuskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara pesan instan mesum Rizieq Shihab dicabut pada 29 Desember 2020. Pengaju gugatan adalah seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio. Dengan keputusan ini, kasus yang juga menjerat Firza Husein itu berlanjut.
Polri, seperti yang dituturkan Menko Polhukam Mahfud MD lewat Twitter pada 2 Januari lalu, mengatakan kasus chat mesum yang terjadi pada 2016 itu telah disidik tapi di-SP3 saat Rizieq di Arab Saudi. Dia juga menegaskan setelah ketetapan hakim maka “proses hukum harus diteruskan.”
Kasus chat mesum hanya satu dari sekian urusan hukum yang menjerat Rizieq setelah pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November lalu.
Saat ini Rizieq merupakan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi. Ia diduga bertanggung jawab memicu kerumunan saat menggelar akad nikah untuk putrinya di Jakarta. Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP mengancam penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp4.500; sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) dapat membuat Rizieq mendekam di tahanan paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp9.000.
Rizieq mendekam di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sejak 13 Desember dan terus di sana hingga 20 hari kemudian.
Rizieq ditahan karena dua alasan, objektif dan subjektif. Alasan objektif lantaran ia terancam hukuman di atas lima tahun; sementara alasan subjektif agar tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Pada 13 November atau satu hari sebelum menikahkan anaknya, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI di Megamendung, Bogor. Lagi-lagi simpatisannya berkerumun. Polisi lalu memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kini dia jadi tersangka untuk dua kasus kerumunan yang berbeda. “Tersangkanya Rizieq,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 23 Desember.
Menikahkan anak, berkunjung ke sana-sini, juga menerima kolega tanpa henti setelah pulang ke Indonesia membuat Rizieq terkapar. Ia dibawa ke RS Ummi Bogor pada 26 November. Slamet Maarif, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, organisasi yang punya irisan erat dengan FPI, mengatakan Rizieq kelelahan, bukan terjangkit COVID-19 seperti isu yang beredar.
Hal serupa dikatakan oleh Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat. Dia meminta Rizieq beristirahat di rumah sakit guna pemulihan.
Masuknya Rizieq ke rumah sakit ternyata juga berujung perkara hukum. Awalnya, sehari setelah Rizieq dirawat inap, Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Bogor Bima Arya menegur rumah sakit karena mereka melakukan tes swab terhadap Rizieq tanpa melibatkan Satgas, pemerintah kota, bahkan tim rumah sakit sendiri. Tes swab dilakukan oleh pihak luar, yakni tim dokter MER-C, pada 27 November.
Bima juga merasa RS Ummi menghalangi kerja Satgas untuk melakukan tes swab. Buntutnya, Bima melaporkan Andi Tatat ke polisi.
Dua hari berikutnya Rizieq pulang. Beredar kabar ia melarikan diri, tapi dibantah langsung oleh yang bersangkutan. “Pulangnya atas permintaan saya karena memang sudah merasa segar sekali,” kata Rizieq dalam video yang diunggah akun @Kabar_FPI, Minggu 29 November.
Pada 4 Januari, di Polda Metro Jaya, polisi memeriksa Rizieq atas kasus ‘kabur’ dari rumah sakit. Status dia dalam perkara ini masih sekadar saksi.
Sejak pulang, Rizieq biasanya dikawal oleh simpatisan, termasuk ketika mendatangi sebuah lokasi pengajian yang dirahasiakan pada 6 Desember. Mereka berangkat dari Perumahan The Nature Sentul, kemudian masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kali ini pengawalan tak berjalan normal.
Sekitar pukul setengah 1 malam, versi polisi, terjadi baku tembak antara pengawal Rizieq dari Laskar FPI dan Reserse Polda Metro Jaya di Kilometer 50. Akhirnya enam anggota laskar ditembak mati oleh polisi. Rizieq sendiri lolos.
Sekarang penembakan yang disebut-sebut pembunuhan di luar hukum itu masih diusut. Anggota yang terlibat dalam baku kejar dan baku tembak masih dalam pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Belum diketahui apa hasilnya. Komnas HAM pun turun tangan melakukan penyelidikan internal.
Organisasi Terlarang
Saat kasus-kasus di atas mencuat, pemerintah memutuskan untuk mengharamkan seluruh kegiatan FPI.
Pemerintah bilang ormas ini telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019 karena tak memperpanjang surat izin, tapi tetap beraktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum seperti melakukan tindak kekerasan, penyisiran, dam provokasi, kata Mahfud MD.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ucap Mahfud, Rabu 30 Desember.
Vonis untuk FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama enam pejabat: Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Rizieq, pria 55 tahun yang ingin melancarkan proyek revolusi akhlak, kini harus menerima kenyataan: dipenjara, menghadapi berbagai perkara pidana baik yang baru atau yang telah bertahun berlalu, dan pengharaman organisasi yang telah membesarkan namanya sebagai 'pemain' di panggung politik nasional.
Rizieq Shihab dalam Pusaran Lima Perkara Hukum
Bandung, Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken enam menteri soal pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud MD pada 30 Desember lalu, menegaskan pemerintah daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI. Selain itu, polisi pun melakukan tindakan untuk meniadakan atribut hingga simbol berkaitan FPI yang dimuat dalam Maklumat Kapolri.
Menyikapi SKB tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta para pengurus maupun yang berafiliasi dengan kelompok tersebut bisa menaati aturan yang berlaku.
"Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI. Untuk ini, hidup di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum. Kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar misalkan tentu ada sanksi, nah sanksinya kan macam-macam," kata pria yang karib disapa Emil itu di Bandung, Kamis (31/12) malam.
Dia juga memastikan 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sudah menyosialisasikan keputusan tersebut agar ditindaklanjuti sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Selain itu, Emil pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Jabar yang terafiliasi dengan FPI ataupun tidak agar menaati keputusan tersebut.
"Jadi kami imbau semua warga negara baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak untuk menaati SKB (Surat Keputusan Bersama) yang dikeluarkan pemerintah pusat," ujarnya.
Polda Sumut Akan Gunakan Kewenangan
Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan siap menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga terkait pembubaran dan pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
"Yang pasti Polda Sumut di-backup Kodam 1 BB kami siap menindak dan menggunakan semua kewenangan yang kami miliki untuk melaksanakan keputusan bersama menteri tersebut dalam rangka pelarangan organisasi FPI," kata Martuani, Kamis (31/12) malam.
Martuani menjelaskan telah berkoordinasi dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menertibkan seluruh atribut FPI yang ada di Sumut.
"Langkah Polda Sumut, kita akan lakukan, saya sudah bersurat kepada Gubernur Sumut untuk secara langsung Kesbangpol menertibkan seluruh atribut FPI. Kalau setelah kita bersurat, baru nanti Polda dan Kodam 1 BB akan bertindak," tegasnya.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. SKB bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per Rabu (30/12).
Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Poin lainnya adalah terkait larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.
Selain itu, menyikapi SKB tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Respons Daerah soal SKB Pelarangan Organisasi FPI
Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019. Adapun alasan pembubarannya karena tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujarnya.
Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.
Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," tuturnya.
FPI Tinggal Cerita, Ormas Asuhan Habib Rizieq Dilarang Berkegiatan
Sebuah video berdurasi lima menit yang diklaim sebagai bukti adanya suap terhadap keluarga FPI korban bentrok dengan polisi di Tol Cikampek KM.50 beredar di media sosial Facebook.
Video tersebut diunggah oleh akun Kimbab Kimci pada tanggal 22 Desember 2020 dengan menyertakan narasi bahwa video tersebut terkait dengan tewasnya enam anggota FPI.
Akun tersebut membuat sebuah keterangan sebagai berikut:
“Keluarga korban pembantaian yg di lakukan rejim kowi melalui tangan algojonya nya sipoli,,,
mendatangi keluarga para korban untuk tutup mulut dan tidak melanjutkan tuntutan nya melalui jalur hukum di Komnas HAM,
katanya jangan di lanjutkan karena musibah pembunuhan ini sdh kehendak ALLAH,,,
Keluarga korban di suap di beri uang rata-rata 100 juta rupiah,,,,,
tapi uang itu malah buat di jadikan barang bukti di Komnas HAM…
#IndonesiaHumanRightsSOS”
Lantas, benarkah video tersebut adalah bukti adanya suap atau uang tutup mulut bagi keluarga korban bentrok antara FPI dan polisi?
Penjelasan
Dilansir turnbackhoax.id, video yang terlanjur sudah dibagikan 4.200 kali tersebut tergolong informasi yang salah dan menyesatkan.
Faktanya, video tersebut tidak terkait dengan insiden tewasnya enam anggota FPI. Video tersebut adalah hasil suntingan yang menggabungkan beberapa potongan video wawancara Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas serta video konferensi pers Komnas HAM terkait dengan kasus Siyono terduga teroris asal Klaten pada tahun 2016 silam.
Salah satu media nasional pernah memberitakan bahwa Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, menekankan dua gepok uang senilai Rp100 juta yang diberikan kepada keluarga almarhum Siyono bukan uang dari Polri. Badrodin Haiti mengatakan, uang tersebut berasal dari kantong pribadi Kepala Densus 88 Brigjen (Pol) Eddy Hartono.
Dia membantah membantah dengan tegas uang tersebut sebagai sogokan ke keluarga Siyono karena pada dasarnya kematian terduga teroris itu merupakan kecelakaan yang tak bisa dihindari.
Terduga teroris Siyono (SY) tewas saat dibawa anggota Densus 88 Polri untuk menunjukkan bunker penyimpanan senjata di sekitar Prambanan, Jawa Tengah. Dari hasil CT scan di Rumah Sakit Polri, Siyono diketahui tewas lantaran benda tumpul serta ada memar pada bagian tubuh.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa video yang dikaitkan dengan insiden tewasnya 6 anggota FPI beberapa waktu lalu adalah hoax.
Tidal benar jika keluarga korban mendapat uang tutup mulut sebesar Rp 100 juta agar tidak melanjutkan tuntutannya ke jalur hukum.