Results for "Bersatu"
PPKM Darurat, Bansos Mulai Disalurkan Paling Lambat Minggu Kedua Juli



Pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) menyusul diterapkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

 Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, percepatan penyaluran itu akan dilakukan paling lambat minggu kedua Juli. 

“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” kata Muhadjir saat rapat koordinasi tingkat menteri, dikutip dari siaran pers, Jumat (2/7/2021).


Muhadjir mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait untuk mempercepatnya. 

Selain itu juga sekaligus memastikan penyaluran bansos untuk program keluarga harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), program sembako kepada 18,8 juta KPM, dan perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) periode Mei-Juni kepada 10 juta KPM tepat sasaran. 

"Yang paling utama agar masyarakat paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos tersebut,” kata Muhadjir.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, percepatan penyaluran bansos juga merupayakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan di bawah dua digit seperti sebelum pandemi. 

Hal tersebut untuk mencapai target Susenas pada September 2021 nanti.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, pasca perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang baru, realisasi penyaluran bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berjumlah 32.953.559 keluarga/jiwa. 

Namun, saat ini terdapat 3.614.355 KPM data di Himbara yang belum bisa disalurkan. Penyebabnya antara lain gagal burekol karena data anomali dan tidak lengkapnya data. 

Data anomali tersebut, kata dia, merupakan data yang telah padan dengan Dukcapil tetapi tidak bisa dilakukan pembukaan rekening di bank karena beberapa hal. 

Di antaranya karena nama yang tidak sesuai format dan sebagainya. 

“Permasalahan seperti inilah yang perlu segera kita perbaiki sehingga penyaluran bansos bisa dilakukan dan betul-betul mencapai target,” kata Risma.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan diberlakukannya kebijakan PPKM darurat pada Kamis (1/7/2021). 

PPKM darurat tersebut dilaksanakan di Jawa-Bali dan berlaku pada 3-20 Juli 2021. 

Aturan PPKM darurat tersebut dengan mengetatkan berbagai aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

 Antara lain pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial.



Sumber

Redaksi Kamis, 15 Juli 2021
Kuasa Hukum Akui Munarman, Rizieq dan Petinggi FPI Lainnya Dukung ISIS



Anggota tim kuasa hukum Munarman, Sugito Atmo Prawiro mengakui kliennya dan sejumlah petinggi FPI lainnya, termasuk Rizieq Shihab pernah mendukung ISIS.

Namun, dukungan itu berbalik setelah tahu perjuangan ISIS banyak bertentangan dengan Islam.

"Akhirnya mencabut dukungan terhadap ISIS. Habib Rizieq dan lain-lain secara berurutan menolak keberadaan ISIS," ujar Sugito, Jumat (30/4).

Untuk itu, ia yakin apa yang sebenarnya terjadi terhadap kliennya akan terungkap. Termasuk penyebab Munarman ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan cara-cara seperti teroris pada umumnya," kata Sugito.

Sementara itu, hingga kini ia beserta kuasa hukm lainnya belum bisa bertemu dengan Munarman di Polda Metro Jaya.

"Belum bisa ketemu sama sekali. Keluarga juga sama," jelas Sugito.

Polri sendiri mempersilakan dan menghargai apabila Munarman dan tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan.

Sebab, praperadilan merupakan jalur yang tepat jika seseorang menganggap tindakan kepolisian keliru atau menyalahi prosedur.

"Kalau merasa melanggar HAM silakan ajukan, ada tempatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore.

Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya, Densus 88 Antiteror kemudian melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta.

Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak. Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan TATP yang tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.

Selain bahan-bahan peledak, di bekas markas FPI itu ditemukan beberapa atribut organisasi masyarakat terlarang serta sejumlah dokumen. (Knu)





Sumber

Redaksi Minggu, 02 Mei 2021
Wapres Minta Polri Kawal dan Dukung Penuh Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19



Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan seluruh jajarannya mengawal dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 yang tengah dilaksanakan Pemerintah.

Hal tersebut disampaikannya pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres/Polresta/Polrestabes/Polresmetro Tahun 2021, Selasa (16/02/2021).

“Pada kesempatan yang baik ini, saya meminta Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian untuk mengawal dan memberikan dukungan penuh bagi keberhasilan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Seperti diketahui, sejak pertengahan Januari 2021, Pemerintah telah memulai program vaksinasi untuk menanggulangi wabah COVID-19 secara massal. Ini merupakan upaya mencapai kekebalan komunal (herd immunity) dengan sasaran 181,5 juta orang atau sekitar 70 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Untuk menyukseskan pelaksanaan vaksinasi tersebut, Pemerintah perlu dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk jajaran Polri. Dukungan penuh dari Polri sangat penting karena program vaksinasi COVID-19 merupakan program vaksinasi terbesar dan paling menentukan yang pernah dilaksanakan di Indonesia.

“Saya ingin mengulangi kembali bahwa tugas ini tidak boleh gagal dan harus berhasil serta tuntas, karena vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus COVID-19, selain penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Lebih jauh Wapres mengatakan, pada tanggal 9 Februari silam Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 14 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam peraturan tersebut antara lain tertuang sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi.

“Intinya menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi,” tegasnya.

Wapres pun mengajak seluruh masyarakat agar memahami, mendukung, dan mematuhi semua peraturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19, sebagai perwujudan dari pelaksanaan sila kedua dan ketiga dari Pancasila.

“Melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena kita melindungi orang lain termasuk diri dan keluarga kita dari penularan dan serangan wabah yang mematikan,” tuturnya.

Langkah tersebut, imbuh Wapres, tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 70 persen dari penduduk Indonesia sehingga tercipta kekebalan komunal. Di sinilah masyarakat dituntut untuk mengamalkan sila ketiga, Persatuan Indonesia.

Melalui pengamalan sila kedua dan sila ketiga Pancasila tersebut yang diwujudkan dalam bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan vaksinasi, Wapres meyakini upaya penanggulangan pandemi COVID-19 dan segala dampaknya akan berhasil.

“Inilah saatnya kita bersama mengamalkan prinsip kemanusiaan dan persatuan demi keberhasilan upaya penanggulangan wabah COVID-19, dan bangkit kembali untuk membangun dan meraih cita-cita Indonesia Maju,” pungkasnya.




Sumber

Redaksi Rabu, 17 Februari 2021
Presiden: Mari Bersama Bangun Harapan dan Optimisme dalam Penanganan Pandemi



Presiden Joko Widodo mengajak insan pers untuk bersama-sama membangun harapan dan optimisme untuk mewujudkan keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 beserta dampak ekonomi yang ditimbulkannya.


Hal itu disampaikan olehnya saat hadir secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2021, yang digelar pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Mari bersama-sama membangun harapan, menyuarakan optimisme, dan kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dan krisis ekonomi, juga meraih banyak lompatan kemajuan," ujarnya.

Presiden menyampaikan apresiasinya kepada seluruh insan pers bahwa, meski terkendala oleh situasi pandemi Covid-19, mereka tetap berkomitmen untuk berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Meski demikian, Kepala Negara memahami, insan pers sebagaimana sektor-sektor lainnya turut menghadapi masa sulit di tengah pandemi saat ini. Untuk itu pemerintah berupaya meringankan beban industri media melalui sejumlah insentif yang telah disediakan.

"PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," ungkap Presiden.

Insentif-insentif lain bagi industri media di antaranya ialah pengurangan PPh Badan, pembebasan PPh 22 Impor, hingga percepatan restitusi yang juga berlaku sampai bulan Juni 2021.

Presiden menjelaskan, saat ini pemerintah tengah memfokuskan pembelanjaan anggarannya untuk kebijakan vaksinasi Covid-19 secara massal yang diberikan gratis kepada kurang lebih 181,5 juta masyarakat Indonesia. Tenaga kesehatan menjadi prioritas pertama bagi kebijakan tersebut pada tahap awal pelaksanaan.

Setelahnya, Kepala Negara memastikan, awak media sebagai garda terdepan edukasi penanganan pandemi di tengah masyarakat juga akan turut memperoleh prioritas vaksinasi tersebut secara bertahap.

"Tadi saya sudah bisik-bisik ke Prof. Nuh (Ketua Dewan Pers) untuk awal, di akhir bulan Februari sampai awal Maret nanti, untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin," tuturnya.

Untuk diketahui, Hari Pers Nasional diselenggarakan tiap tanggal 9 Februari yang bertepatan dengan hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia. Penyelenggaraan tersebut digelar secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia tiap tahunnya.

Pada peringatan tahun ini, DKI Jakarta menjadi tuan rumah penyelenggaraan acara puncak yang mengusung tema "Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi dengan Pers sebagai Akselerator Perubahan". 




Redaksi Sabtu, 13 Februari 2021
Inilah Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin COVID-19 Sinovac



Pemerintah telah resmi memulai program vaksinasi COVID-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat, Rabu (13/01/2021) lalu, ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang.

Untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.

Untuk keperluan program vaksinasi ini, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda. Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin COVID-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:
1. Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10. Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16. Menderita HIV; dan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin COVID-19.



Sumber 

Redaksi Minggu, 17 Januari 2021