Results for "INdonesia Hebat"
Tangan Diborgol, Habib Rizieq Dibawa ke Rutan Polda Metro


 

Jakarta - Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan. Habib Rizieq digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan diborgol.

Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) pukul 00.28 WIB, Habib Rizieq dikawal keluar dari gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Tangan Habib Rizieq tampak terborgol.

Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dia kemudian dibawa ke mobil tahanan menuju ke Rutan Polda metro Jaya.

Seorang perempuan simpatisan Habib Rizieq histeris melihat Habib Rizieq diborgol. Beberapa di antaranya meneriakkan takbir.

"Jangan diborgol habib kami," teriak seorang perempuan sambil menangis.

Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.

Saat tiba, Habib Rizieq sempat mengacungkan jempol usai keluar dari mobil. Habib Rizieq tiba dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Setibanya di lokasi, ia sempat memberikan sedikit pernyataan dan kemudian masuk ke dalam gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.

Sumber

Redaksi Senin, 14 Desember 2020
Sri Mulyani Optimis: Bangsa Indonesia Mampu Keluar dari Krisis Ekonomi, Sejarah jadi Bukti


 

Nasional - Perekonomian terguncang dihantam gelombang Pandemi Covid-19.

Virus Corona yang tak kunjung ditemukan solusi penanggulangan penyebarannya, membuat masyarakat Indonesia mengamali krisis kesehatan yang juga berimabas pada krisis ekonomi.

Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengembalikan stabilitas perekonomian Indonesia.

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan optimis bangsa ini mampu keluar dari krisis ekonomi saat ini.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Upacara Peringatan Hari Oeang ke-74 Republik Indonesia di lingkungan Kantor Pusat Kemenkeu, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Upacara tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan disiarkan langsung secara daring melalui platform YouTube.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) ditunjuk menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Oeang 2020.

Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan sejumlah pesan untuk jajaran Kemenkeu yang memiliki peran sangat penting bagi perekonomian Inodnesia, seperti dikutip KabarLumajang.com dari Portal Jember dalam artikel Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Hancur Akibat Perang dan Warisan Era Penjajahan.

“Seluruh jajaran Kementerian Keuangan harus terus berpikir positif dan mampu berkontribusi sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin untuk menangani pandemi dan meringankan beban mereka yang terdampak,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari YouTube Kemenkeu RI.

Demi melanjutkan upaya pemulihan ekonomi dengan reformasi struktural, Sri Mulyani mengajak jajaran Kemenku untuk menjalankan tugas dan fungsi secara aktif.

Sri Mulyani juga berharap jajaran Kemenkeu terus fokus mentransformasikan institusi Kemenkeu dalam menyederhanakan berbagai regulasi dan birokrasi.

“Kita bisa melakukan reformasi baik dari sisi tata kerja kita maupun di dalam cara mendesain kebijakan dan dalam implementasinya, baik itu menyangkut pendapatan negara yang harus terus kita jaga,” ucapnya.

Selain itu, dalam pidatonya, Sri Mulyani menyampaikan sejarah perjalanan ekonomi Indonesia sebagai refleksi atas tantangan yang selama ini dihadapi Kemenkeu.

Sri Mulyani mengatakan, perekonomian Indonesia hancur akibat perang dan warisan dari masa penjajahan. Sejak saat itu, bangsa Indonesia pun mulai menghadapi tantangan perekonomian yang sangat berat.

“Kita mengalami era kolonialisasi yang kemudian menghancurkan perekonomian kita,” kata Sri Mulyani.

Era nasionalisasi, hyperinflasi, krisis ekonomi dan keuangan tahun 1998, serta krisis global tahun 2008 telah dilewati bangsa Indonesia dalam upaya membangun perekonomiannya.

“Bangsa Indonesia selalu mampu keluar dari krisis dan menjadi lebih baik. Kita juga akan berjuang dalam menghadapi situasi hari ini dengan semangat yang sama,” tutur Sri Mulyani.

Upacara Hari Oeang ke-74 Tahun 2020 ini merupakan momen bagi Sri Mulyani untuk mengajak seluruh jajaran Kemenkeu agar terus bekerja, mengawal, dan membenahi perekonomian Indonesia di masa sekarang.***
(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Sumber

Redaksi Jumat, 13 November 2020
Melalui UU Cipta Kerja, Menangkap Peluang Bonus Demografi


 

Nasional - Pada 2030-2040 mendatang, Indonesia diprediksi akan mengalami masa bonus demografi, yakni jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif (berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun).

Momentum tersebut merupakan kesempatan emas bagi bangsa Indonesia untuk menjadi negara maju. Dalam kaitan ini, Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GPPB) menyelenggarakan forum diskusi yang bertema “Urgensi UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk Menghadapi Bonus Demografi”, Jumat di Sekretariat DPP GPPB, Jakarta, Jumat ( 23/10/20)

Pada kesempatan tersebut, Lamhot Sinaga mengatakan, kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja memiliki manfaat luas bagi perekonomian Indonesia karena UU Cipta Kerja bisa menjadi pondasi untuk ekonomi Indonesia di masa mendatang. Perekonomian juga akan tumbuh berkualitas dan berkesinambungan di masa mendatang. Hal ini merupakan keinginan Pemerintah untuk bisa membawa Indonesia menjadi negara maju.

“Pemerintah sendiri berkeinginan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju pada 2045 mendatang ketika Indonesia berusia 100 tahun. Apalagi, Indonesia juga memiliki bonus demografi di mana mayoritas penduduk memiliki usia produktif,”kata Lamhot Sinaga.

Hal Senada dengan Rahmat HS menyampaikan, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dirasa belum cukup untuk memaksimalkan bonus demografi Indonesia. Untuk itu, diperlukan SDM yang sesuai dengan iklim usaha dan kebutuhan industri. “Hal ini yang menjadi tantangan bagi Pemerintah agar kesempatan yang disediakan oleh UU ini dapat terisi maksimal,”jelasnya

Kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi publik terkait pentingnya UU Cipta Kerja untuk generasi muda yang akan mengalami masa bonus demografi. Apalagi, sejak pandemi Covid-19 angka pengangguran meningkat cukup drastis.

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR RI, Ir. Lamhot Sinaga dan Ketua Dewan Pembina Pro Rakyat, Rahmat HS.@wn

Sumber

Redaksi Minggu, 08 November 2020
Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Sesuai dengan Janji Presiden Jokowi


 

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju.

“Sejak awal, Presiden sudah memberi lima arahan dalam mewujudkan Membangun Indonesia Maju,” kata Moeldoko dalam siaran pers refleksi satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yang diterima di Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Pertama, Presiden ingin membangun sumber daya manusia sebagai prioritas. Kedua, menyiapkan infrastruktur berkelanjutan untuk menjamin konektivitas antarwilayah agar menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat.

Ketiga, terkait reformasi birokrasi, Presiden menyebut perlunya kelincahan dalam menghadapi tantangan turbulensi global yang dihadapi Indonesia saat ini.

Moeldoko menekankan UU Cipta Kerja menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu, termasuk juga arahan Presiden yang keempat yaitu regulasi di bidang perizinan. Arahan kelima adalah mempercepat transformasi ekonomi.

Moeldoko menegaskan dengan UU Cipta Kerja sebagai alat, Indonesia tidak lagi hanya tergantung sumber daya alam, namun mendorong tumbuhnya UMKM pada jasa modern untuk meningkatkan daya saing manufaktur.

“Wajah baru Indonesia di masa mendatang itulah yang menjadi cita-cita, menjadi janji Presiden,” ujar Moeldoko.

Sumber

Redaksi Sabtu, 24 Oktober 2020
Dukung UU Cipta Kerja, 12 PMK Soal Perpajakan Bakal Direvisi


 

JAKARTA – Pemerintah akan menyusun dua peraturan pemerintah (PP) dan merevisi lebih kurang sekitar 12 peraturan menteri keuangan (PMK) guna mendukung pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan dua PP yang hendak disusun antara lain PP yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja serta PP khusus yang mengatur perlakukan perpajakan atas sovereign wealth fund (SWF).

"Lalu, ada sekitar 12 PMK yang terkait dengan UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang harus diubah untuk melaksanakan ketentuan UU Cipta Kerja ini," ujar Suryo pada pemaparan APBN KiTa edisi Oktober 2020, Senin (19/10/2020).

Untuk diketahui, terdapat banyak aspek perpajakan baik dalam ketentuan PPh, PPN, dan ketentuan umum perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal, penghapusan pengenaan PPh atas dividen dari dalam negeri dan dividen dari luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia.

Bagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi serta dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga dikecualikan dari objek PPh melalui UU Cipta Kerja yang merevisi UU PPh.

Kemudian, penyesuaian atas tarif PPh Pasal 26 atas bunga. Selain itu, WNA dengan keahlian tertentu yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) juga bisa mendapatkan pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri selama 4 tahun.

Dalam hal PPN, UU Cipta Kerja merelaksasi hak pengkreditan pajak masukan serta membebaskan pengenaan PPN atas penyertaan modal dalam bentuk aset. Konsinyasi yang selama ini dianggap penyerahan barang kena pajak (BKP) kini dianggap bukan penyerahan BKP.

Selanjutnya, penyerahan batu bara yang sebelumnya tidak termasuk penyerahan BKP sekarang dikategorikan sebagai penyerahan BKP sehingga terutang PPN.

UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan PPN dengan memungkinkan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak khusus untuk penyerahan kepada wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). (rig)

Sumber

Redaksi Selasa, 20 Oktober 2020
PKS dan Demokrat Tak Suka Pengangguran Dapat Pekerjaan Layak





Jakarta - Protes terhadap Omnibus Law Cipta Kerja juga dilakukan PKS dan Demokrat. Dua partai ini memang tidak suka para pengangguran dapat pekerjaan layak.

Demonstrasi buruh terjadi di beberapa kota di Indonesia. Di Bandung, Jawa Barat, demonstrasi berlangsung ricuh. Demonstrasi itu sendiri sebagai respons dari disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR beberapa waktu lalu. Ini menandakan DPR tidak tidur seperti biasanya.

Memang, jika diperhatikan narasi yang disampaikan pemerintah tentang UU Cipta Kerja itu dimaksudkan untuk membuka lapangan pekerjaan. Artinya, yang banyak diperhatikan adalah kaum pengangguran agar mereka mudah mendapat pekerjaan.

Mungkin karena itu juga, membuat para pekerja atau kaum buruh menjadi iri. Karena itulah serikat buruh menyerukan mogok kerja, agar mereka bisa menikmati jadi pengangguran sementara. Tapi, benarkah pengangguran membuat kaum buruh iri, sehingga mereka memprotes besar-besaran Undang-Undang Cipta Kerja tersebut?

Rasa iri itu mungkin dipengaruhi lagu Koes Plus, hati senang walaupun tak punya uang. Sementara para pekerja yang mendapat gaji setiap bulan rupanya tidak gampang senang hatinya. Hal ini dibuktikan dengan seringnya mereka melakukan demonstrasi menuntut perbaikan kesejahteraan. Itu menandakan hatinya belum senang seperti pengangguran.

Sementara, kaum pengangguran tidak pernah melakukan demo untuk menuntut peningkatan gaji agar mereka lebih sejahtera. Kaum pengangguran memang sering membuat iri para pekerja dan buruh. Mereka bisa bangun jam berapa pun tanpa harus khawatir dimarahi atasannya.


Protes terhadap UU ini juga disuarakan Partai Demokrat dan PKS. Kedua partai ini memang sejak dulu tidak suka para pengangguran di Indonesia dapat pekerjaan yang layak.

Kaum pengangguran juga bisa cuti sepanjang tahun, sepanjang waktu, tanpa perlu meminta izin kepada siapa pun. Bagi kaum pengangguran, setiap hari adalah holiday. Sementara bagi pekerja, setiap hari adalah monday. Sedangkan bagi orang yang bekerja di pabrik dan perkantoran, mereka hanya punya jatah cuti 12 hari dalam setahun.

Jatah cuti itu harus diajukan dulu untuk meminta persetujuan atasannya. Jika pun ada cuti tambahan seperti yang diatur dalam UU Cipta Kerja, paling saat pekerja wanita hamil, saat lebaran, pernikahan, musibah, dan lain-lain. Cuti tidak diberikan kepada pekerja pria yang hamil. Yang paling membuat iri buruh bisa terkena pemutusan hubungan kerja.

Apalagi jika ekonomi sedang merosot dan perusahaan mengalami kerugian. Sementara kaum pengangguran tidak mungkin terkena PHK sepanjang hidupnya. Bayangkan, buruh yang sudah capek-capek kerja masih ada risiko di-PHK. Sementara pengangguran yang tidak pernah kerja, tidak ada yang berani melakukan PHK terhadap dirinya.

Meskipun untuk mem-PHK buruh, menurut UU Cipta Kerja tersebut, perusahaan tetap harus mengeluarkan pesangon dengan hitung-hitungan yang agak ribet. Pesangon bukan hanya diberikan kepada buruh tetap yang terkena PHK saja, tapi buruh kontrak yang habis kontraknya juga berhak mendapatkan pesangon menurut UU tersebut.

Sementara kaum pengangguran, baik tetap maupun sementara, tidak akan mendapatkan pesangon. Dengan adanya pesangon itu, apakah kaum pengangguran iri dengan kaum buruh? Ternyata tidak. Para pengangguran santai saja. Mereka tidak merasa perlu bergabung dan membuat sebuah organisasi yang bernama Federasi Serikat Pengangguran Seluruh Indonesia.


UU ini memang ditargetkan untuk membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya, agar kaum pengangguran mendapat pekerjaan lebih mudah.


Pada dunia buruh, serikat itu diketuai oleh orang yang rumahnya jauh lebih mewah dari pemilik pabrik beberapa biji. Yang paling membedakan kaum pengangguran dan buruh adalah sikap egaliternya. Kaum pengangguran kapan pun akan menerima buruh yang ingin bergabung jadi pengangguran. Sebaliknya, kaum buruh justru sering menjegal apabila ada pengangguran yang mau bergabung dengan mereka, dengan mendapatkan pekerjaan.

Buktinya, ketika UU Cipta Kerja disahkan, para pekerja dan kaum buruh malah protes. Sebab sekali lagi, UU ini memang ditargetkan untuk membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya, agar kaum pengangguran mendapat pekerjaan lebih mudah. Sementara itu, untuk mereka yang sudah bekerja, tidak banyak perubahan aturan, bagi mereka aturannya tidak jauh berbeda dengan peraturan yang ada sebelumnya.

Yang agak mengherankan, para pelajar dan mahasiswa yang sebentar lagi akan mencari pekerjaan, juga kini menjadi agen paling depan memprotes UU Cipta Kerja yang akan membuka lapangan pekerjaan untuknya. Mungkin mereka mengira Indonesia tidak perlu membuka lapangan pekerjaan yang banyak. Apalagi untuk mereka. Memang, kalau dipikirkan dengan serius, buat apa mereka capek-capek kuliah, jika harus bekerja setelah lulus. Sedangkan menjadi penganggguran jauh lebih menyenangkan.

Memang agak mengherankan, pemerintah menciptakan UU Cipta Kerja yang ditargetkan untuk mengurangi jumlah pengangguran. Tapi justru yang memprotes adalah mereka yang masih sekolah dan mereka yang sudah bekerja. Sedangkan kaum pengangguran sendiri masih selonjoran di rumahnya masing-masing, asyik menikmati hidup.

Protes terhadap UU ini juga disuarakan Partai Demokrat dan PKS. Kedua partai ini memang sejak dulu tidak suka jika para pengangguran di Indonesia dapat pekerjaan yang layak. Sebab jika para penganggur itu bekerja semua, lalu mereka punya uang, lalu mereka menjadi pintar, nanti siapa lagi yang bisa dibohongi?

Perlu diketahui, partai-partai itu kadang suka main drama. Demokrat misalnya, sebelumnya justru menjadi pendukung nomor satu UU Cipta Kerja ini. Sekarang malah main drama dengan menolaknya. Coba saja dengar video seorang anggota legislatif dari Partai Demokrat Benny K. Harman ketika rapat pembahasan UU Cipta Kerja ini.

Dengan adanya demo-demo UU Cipta Kerja ini, dikhawatikrkan tercipta klaster baru penularan virus corona. Padahal kita ingat, salah satu petinggi Partai Demokrat adalah orang yang aktif berkampanye untuk melawan penyebaran virus corona.

Redaksi Minggu, 11 Oktober 2020
Mahfud Bantah Pemerintah Terapkan Pendekatan Keamanan di Papua


 

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah pemerintah memilih pendekatan keamanan guna meredam konflik di Papua. " Pemerintah selama ini sebenarnya menggunakan pendekatan komprehensif, bukan pendekatan keamanan," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers virtual pada Kamis (1/10/2020). Mahfud MD menyebut bahwa aparat keamanan turun justru untuk mengatasi kekacauan sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua, belakangan ini. Menurut dia, penurunan aparat keamanan di Papua sebagaimana hari-hari biasanya. Bukan hal yang khusus .

"Sebenarnya itu rutin saja, sebenarnya seperti dilakukan di daerah lain juga, keamanan itu berjalan," kata dia. Kendati demikian, Mahfud MD mengklaim pemerintah akan melaksanakan modifikasi penanganan konflik di Papua secara holistik-komprehensif. "Kita akan melakukan modifikasi melalui konsep penanganan Papua secara holistik-komprehensif, bukan berubah materinya, karena selama ini juga sudah dilakukan," kata dia. Pada Senin (14/9/2020), diberitakan dua pengemudi ojek di pangkalan Kabupaten Intan Jaya, tewas. Korban pertama adalah Laode Anas (34) yang dibunuh saat pulang ke Supaga sepulang dari mengantar penumpang di Kampung Titigi, sekitar pukul 11.15 WIT.

Beberapa menit kemudian, Fatur Rahman (23) juga ditewas di lokasi yang sama sepulang dari Kampung Titigi. Korban kedua itu tewas setelah ditembak dari ketinggian.

Selang beberapa hari kemudian, Badawi tukang ojek yang tewas dibacok oleh orang tak dikenal pada Kamis (17/9/2020). Ia meninggal di belakang SD YPPK Santo Mikael, Kampung Bilogai, Distrik Sugapa. Tiga jam kemudian, sekitar pukul 14.20 WIT, Serka Sahlan, anggota Koramil Persiapan Hitadipa, meninggal karena ditembak. TNI menyebut Pratu Dwi gugur setelah terlibat kontak senjata dengan kelompok kriminal bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).

Kasus terakhir, yakni penembakan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani. Ia tewas di Kampung Hitadipa, Intan Jaya pada Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIT. Pendeta Yeremia Zanambani merupakan masyarakat asli Suku Moni yang juga berperan membuat terjemahan Alkitab ke dalam bahasa Moni. Dalam kasus ini, TNI menyebut Pendeta Yeremia tewas ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB). Namun, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Sebby Sambon mengatakan, korban tewas dibunuh aparat TNI. Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal membantah tuduhan bahwa TNI menjadi pelaku penembakan terhadap Pendeta Yeremia.

Kamal beralasan, tidak ada pos TNI di Hitadipa. Menurut Kamal, pernyataan Jubir TPNPB tidak berdasar dan hanya ingin memperkeruh suasana. Sementara itu, lembaga pengawas HAM, Imparsial mendesak pemerintah mengevaluasi pendekatan keamanan dalam menyelesaikan permasalahan di Papua. Desakan ini dikeluarkan menyusul tewasnya Pendeta Yeremia. "Harusnya ini menjadi dasar pemerintah untuk mengevaluasi berbagai persoalan dalam penyelesaian masalah di Papua," ujar Direktur Imparsial Al Araf dalam konferensi pers virtual yang digelar Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Senin (28/9/2020).

Sumber

Redaksi Jumat, 02 Oktober 2020