Mataram - Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 sebagai bagian kegiatan pra-Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram M. Husni Abidin di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa peserta sosialisasi PKPU 15/2019 terdiri atas pimpinan partai politik dan unsur media massa.
"Jadi, yang disampaikan dalam sosialisasi itu sesuai dengan isi PKPU tersebut, yakni tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil walikota pada tahun 2020," ujarnya.
Menyinggung tentang penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kota Mataram untuk kegiatan Pilkada 2020 sebesar Rp25 miliar, Husni mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada jadwal pasti.
Namun, dia berharap penandatangan NPHD sebelum 23 September 2019 atau paling lambat 25 September 2019 karena penandatangan NPHD ini menjadi tahapan pertama Pilkada 2020.
"Tahapan pemilu serentak secara nasional akan di-launching pada tanggal 23 September 2019 di Jakarta," ujarnya.
Ia menyebutkan dana hibah untuk kegiatan Pilwakot Mataram 2020 sebesar Rp25 miliar itu telah disepakati sebesar Rp1 miliar pada tahun anggaran 2019, dan sisanya Rp24 miliar pada bulan Januari atau Februari 2020.
"Dana pilkada tahun 2019 sebesar Rp1 miliar tersebut akan digunakan sosialisasi penuh untuk tahapan pilkada," katanya.
Bentuk sosialisasi yang akan dilakukan selama 4 bulan terakhir pada tahun ini, antara lain, berbagai produk kebijakan KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan menyasar berbagai pemangku kepentingan hingga ke tingkat lingkungan.
Untuk sosialisasi tentang pasangan calon, lanjut dia, dilakukan pada bulan Juni 2020, pemutakhiran data pemilih direncanakan pada bulan Maret hingga April 2020.
"Untuk pemungutan suara pemilu serentak dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, sedangkan pendaftaran pasangan calon dari partai politik dijadwalkan pada bulan Juni 2020," katanya.
Akan tetapi, untuk pendaftaran calon independen dimulai Desember 2019, termasuk mengumpulkan persyaratan berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik calon pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8,5 persen atau sekitar 24.900 keping KTP.
Pendaftaran dan pengumpulan persyaratan bagi calon independen ini memang dipercepat karena butuh persiapan panjang untuk verifikasi data dan lainnya. Pasalnya, waktu pengajuan calon independen ini hampir 4 bulan, mulai dari Desember 2019 hingga Maret 2020.
"Perlu diingat, usulan pendaftaran calon independen harus dalam bentuk satu paket tidak perseorangan," kata Husni. (PN)
KPU Mataram menggelar sosialisasi PKPU 15/2019
Berita
Kamis, 19 September 2019