Results for "Mahfud MD"
Mahfud MD Klaim Hukum di Indonesia Sudah Beri Jaminan Perlindungan HAM kepada Warga

 

Mahfud MD Klaim Hukum di Indonesia Sudah Beri Jaminan Perlindungan HAM kepada Warga. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Dok. Humas Kemenko Polhukam).

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD mengklaim bahwa hukum di Indonesia telah menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara Indonesia.

"Membangun hukum itu, termasuk hukum dalam perlindungan HAM, harus ada legal substance yang jelas, legal structure yang jelas, dan legal culture yang jelas. HAM kami itu sudah jelas,” kata Mahfud ketika memberi sambutan dalam pembukaan Festival Hak Asasi Manusia 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Semarang Pemkot, dan dipantau dari Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Terkait dengan substansi hukum (legal substance), Mahfud menjelaskan bahwa sejak reformasi, Indonesia telah mengamendemen Undang Undang Dasar 1945 dan menambahkan Pasal 28A-28J untuk menjamin penegakan HAM di Indonesia.

Amendemen tersebut mengakibatkan seluruh undang-undang di Indonesia harus mengacu pada pemenuhan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Seluruh hasil dari perundingan nasional mengenai unsur-unsur HAM yang mendasar, Mahfud melanjutkan, telah masuk ke UUD 1945.

"Ada konsep HAM sebelum amendemen UUD 1945 merupakan residu dari kekuasaan. Akan tetapi, HAM sesudah amendemen justru membalik hal tersebut," katanya.

Selanjutnya, struktur hukum Indonesia pun telah mewujudkan jaminan perlindungan HAM.

Sebelumnya, Komnas HAM yang hanya berlandaskan pada keputusan presiden, diperkuat oleh pemerintah dengan undang-undang, serta memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM.

Tidak hanya dengan mendirikan Komnas HAM, pemerintah juga menjamin perlindungan HAM dari para pembuat aturan dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi. Apabila terdapat peraturan pemerintah yang melanggar atau melukai prinsip HAM, Mahkamah Konstitusi dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut, bahkan membatalkan peraturan tersebut.

"Untuk hakim yang suka nakal melanggar HAM dalam membuat keputusan, dibuat Komisi Yudisial. Kalau ada saksi-saksi yang takut dan selalu dilanggar HAM-nya, sudah ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Mahfud menjelaskan.

Seluruh lembaga tersebut merupakan wujud struktur hukum yang menjamin perlindungan HAM di Indonesia. Lembaga lainnya, seperti KPK, juga merupakan bagian dari struktur hukum yang melindungi hak-hak ekonomi setiap warga negara Indonesia.

Di sisi lain, terkait dengan budaya hukum, Mahfud mengatakan bahwa prinsip-prinsip HAM telah masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), serta telah mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan Deklarasi Universal akan Tanggung Jawab Manusia (Universal Declaration of Human Responsibilities).

"Itu semua diadopsi ketika kita melakukan reformasi pada tahun 1998—2002," kata Mahfud. (Antara)

Redaksi Jumat, 26 November 2021
Mahfud MD: Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab



Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan tidak ada rencana pemerintah berekonsiliasi dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Menurut Mahfud, syarat rekonsiliasi yang diajukan Rizieq terlampau tinggi. "Saya tegaskan pemerintah tak berencana rekonsiliasi dengan Muhammad Rizieq Shihab (MRS)," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (12/12/2020). Mahfud menuturkan, mulanya pemerintah memiliki keinginan untuk berdialog dengan Rizieq jika pemimpin FPI itu telah kembali ke Indonesia.


Ia pun mengaku sempat mengundang tim kuasa hukum Rizieq untuk berdiskusi pada malam sebelum Rizieq tiba di Tanah Air, Senin (9/11/2020). Saat itu, Rizieq diketahui akan tiba di Indonesia pada Selasa (10/11/2020), setelah selama lebih dari tiga tahun ada di Arab Saudi. Salah satu yang ia undang adalah Sugito Atmo. Mahfud menyampaikan ingin bersilaturahmi dengan Rizieq demi menjaga negara dan umat. "Saya ngajak diatur silaturahmi di tempat netral, untuk berdialog dengan MRS untuk menjaga negara dan umat bersama-sama demi kebaikan rakyat dan umat," ujarnya. Namun, pemerintah kemudian dikejutkan dengan pidato Rizieq yang meminta pemerintah membebaskan sejumlah terpidana dan tersangka tindak pidana sebagai syarat rekonsiliasi. Karena itu, Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan berekonsiliasi dengan Rizieq. "Hari pertama dia berpidato lantang, mau rekonsiliasi dengn syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dengan nama-nama tertenu. Lho, belum silaturahmi sudah minta syarat tinggi," ujar Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/12/17100721/mahfud-md-pemerintah-tak-berencana-rekonsiliasi-dengan-rizieq-shihab.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Sabrina Asril

Redaksi Sabtu, 12 Desember 2020