Results for "Otsus"
Tokoh Adat Kabupaten Jayapura Dukung Otsus Dilanjutkan dan DOB



Para tokoh masyarakat menggelar konferensi pers, di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Sabtu (19/6/2021)   PARA tokoh masyarakat yang terdiri dari tokoh adat, Ondofolo dan kepala suku di Kabupaten Jayapura memberikan dukungan penuh terhadap Otonomi Khusus (Otsus) di Bumi Cendrawasih tetap berlanjut, juga menyatakan mendukung pemekaran daerah otonom baru (DOB) dan mendukung pelaksanaan PON XX Tahun 2021 demi mempertaruhkan harga diri orang Papua. 

Salah satu tokoh adat yang juga merupakan Sekretaris Dewan Adat Suku (DAS) Moy, Benhur Yaboisembut, S.Th, mengatakan bahwa, Otsus harus tetap dilanjutkan, tetapi berlanjutnya Otsus harus benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang ada di Papua. "Kami dari masyarakat adat dan tokoh adat Papua khususnya di Kabupaten Jayapura sangat mendukung penuh atau mendorong untuk Otsus (tetap berlanjut) kembali dengan satu catatan bahwa, ketika Otsus ini berlaku kembali, maka pemerintah harus memberikan apa yang menjadi suatu kebutuhan masyarakat," ungkapnya kepada wartawan ketika menggelar konferensi pers di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Sabtu (19/6/2021). Benhur Yaboisembut menyampaikan, Otsus tetap dilanjutkan, tetapi kalau bisa masyarakat yang menerima langsung. "Jadi jangan lagi melewati tangan-tangan orang yang ada di pemerintah daerah. Karena selama ini apa yang menjadi kebutuhan masyarakat itu seringkali terganjal di pemerintah daerah," bebernya. 

Benhur menyarankan agar pemerintah bisa memberikan anggaran Otsus itu langsung kepada masyarakat adat Papua, dan soal mekanisme pemberian dana Otsus itu seperti apa nanti tinggal pemerintah yang mengaturnya. "Jadi harapan masyarakat adat itu bahwa, anggaran dari pemerintah (Negara) turun kepada masyarakat lewat Otsus itu langsung masuk ke rekening masyarakat adat Papua. Sehingga dana dari Otsus itu masyarakat bisa langsung merasakannya," saran Benhur Yaboisembut. "Sementara ini kan sudah hampir 20 tahun Otsus berlaku di Papua, tapi masyarakat tidak pernah merasakan itu. Sehingga masyarakat masih berjuang sana dan sini, karena merasa Negara menipu masyarakat," jelasnya. "Padahal Negara ini sudah memberikan itu kepada masyarakat adat Papua, tapi pihak-pihak yang mengelola itu kan pemerintah daerah yang tidak melanjutkan hal itu kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa ditipu," tambah Benhur. Sementara itu, terkait dengan pemekaran daerah otonom baru atau DOB, Benhur mengatakan dengan hadirnya daerah otonomi baru, akan mempercepat proses pembangunan di daerah, terutama di Kabupaten Jayapura harus ada pemekaran daerah baru. 

Sebab, selama ini rentang kendali birokrasi yang cukup jauh, sehingga menghambat proses pembangunan di daerah. "Daerah otonom baru, salah satunya Kabupaten Grimenawa itu wajib didukung, karena jangkauan Kabupaten Jayapura ini sangat luas, tapi dengan pemekaran bisa mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan, kami pikir masyarakat Kabupaten Jayapura butuh pemekaran kabupaten baru atau Grimenawa," ujarnya. Ditambahkannya, sebagai tokoh adat di Kabupaten Jayapura yang juga memahami dunia politik dan salah satu pimpinan partai politik di daerah ini. Benhur mengaku sedikit banyak tahu tentang perkembangan di Provinsi Papua khususnya Kabupaten Jayapura terutama soal wacana pemekaran. 

Dan wacana Kabupaten Grimenawa merupakan kerinduan dari masyarakat, sehingga besar harapan agar aspirasi tersebut bisa di wujudkan oleh pemerintah pusat. “Kapan kami bisa mendapatkan tugas pembantuan (pemberdayaan) dari pusat, kapan bisa kami terima itu?. Saya kira tidak ada alasan kita untuk menolak Kabupaten Grimenawa, dan itu wajib hukumnya, harus masuk dalam waktu dekat," tegasnya. Untuk itu, Benhur meminta kepada pemerintah pusat dan Kabupaten Jayapura untuk segera mendorong, sehingga proses pembentukan Kabupaten Grimenawa segera terwujud dengan harapan kehidupan masyarakat akan lebih baik. "Untuk pemekaran kabupaten baru ini, kami minta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan khususnya kepada Kabupaten Jayapura ada daerah otonom baru," katanya. "Di sini saya langsung saja sebut nama kabupaten pemekaran yang sudah disiapkan sejak lama dan berada di depan pintu, tetapi sampai saat ini belum pernah dimekarkan yaitu, kabupaten Grimenawa," ujar Benhur. "Jadi hal ini, saya minta kepada presiden RI Joko Widodo, untuk menanggapi aspirasi masyarakat dan kalau bisa langsung memberikan peluang kepada kami, sehingga daerah otonom baru Grimenawa ini dapat diberi kesempatan untuk dimekarkan," pinta Benhur Yaboisembut. 

Sedangkan terkait dengan mendukung pelaksanaan PON XX tahun 2021, Benhur Yaboisembut menyampaikan bahwa pihak masyarakat adat Papua sangat berterimakasih kepada Tuhan dan juga pemerintah pusat yang bisa memberikan kesempatan PON itu dapat berlangsung di Papua khususnya di Kabupaten Jayapura. "Jadi ini merupakan suatu ucapan terima kasih yang sangat besar kepada Negara, karena Negara bisa percayakan ini kepada tanah Papua. Untuk itu, kami dari masyarakat adat Papua khususnya di Kabupaten Jayapura, siap mendorong PON XX ini berlangsung dengan aman, tertib dan damai," tuturnya. "Sebagai tokoh adat, kepala suku, Ondofolo dan Ondofolo Khose, kami akan siap memberi jaminan keamanan yang semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan kami dan memback-up bersama dengan TNI-Polri yang ada di daerah ini," tukas Benhur. Senada dengan itu, Kepala Suku wilayah Grimenawa yang juga merupakan Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Grimenawa, Marthinus Kasuai menyampaikan kehadiran Otsus ini merupakan suatu berkat dari Tuhan yang diberikan kepada orang asli Papua (OAP). 

Lanjut Marthinus Kasuai menyampaikan, bahwa tujuan kehadiran Otsus adalah untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di Papua. Karena itu, kehadiran Otsus harus memberikan dampak bagi masyarakat di Papua. "Otsus jika mau dilanjutkan, maka regulasinya yang benar-benar harus berpihak kepada masyarakat Papua, bukan untuk kepentingan lembaga atau pemerintah daerah. Jadi ini yang perlu kami tegaskan disini, sudah sejak lama Otsus ada di Papua. Namun sampai saat ini, Otsus itu belum bisa dirasakan oleh masyarakat bawah," ujarnya. "Misalnya, seperti langsung melakukan transfer 15 juta rupiah dana Otsus ke rekening masing-masing KK dari masyarakat adat Papua. Inikan permintaan, maka harus dikabulkan agar semua aman dan kami tetap dukung Otsus tetap lanjut," tegas Marthinus Kasuai menambahkan. Sementara itu, terkait dengan pemekaran daerah otonom baru, Marthinus Kasuai menuturkan, kalau bicara Otsus bagi Papua, maka itu artinya sudah satu paket dengan daerah otonom baru. "Daerah otonom baru ini, salah satunya seperti Grimenawa itu wajib didukung. Karena Grimenawa ini sudah satu rancangan Undang-undang sejak tahun 2007 lalu itu sama dengan Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak," katanya. "Jadi sudah sama-sama, tapi inikan kepentingan juga sampai Grimenawa tidak dimekarkan. Masyarakat sesuai wilayah adat sudah usulkan di pusat, namun ada kepentingan-kepentingan, sehingga ini diperpanjang dan akhirnya masuk moratorium," ujar Marthinus. Ditambahkan, saat ini menjadi peluang bagi pihaknya, sehingga sudah tidak ada lagi tawar-menawar untuk Grimenawa harus dimekarkan. "Apa yang diusulkan oleh masyarakat, maka itu yang harus diputuskan oleh pemerintah pusat. 

Kami sepakat kalau menyangkut hal keputusan itu, kami setuju jika dilakukan oleh pemerintah pusat," tegasnya lagi. "Juga terkait pelaksanaan PON XX di Papua khususnya di Tanah Tabi, itu adalah berkat bagi kami. Oleh karena itu, kami mendukung PON XX. Cuma kami minta kepada pemerintah agar bisa kasi ruang kepada tokoh-tokoh adat, jangan kami tokoh adat hanya dijadikan bemper oleh pemerintah," tambahnya. "Kami minta otonomi khusus tetap berlanjut, dukung pemekaran Grimenawa sebagai daerah otonom baru dan PON XX sukses," ucap Benhur Yaboisembut dan Marthinus Kasuai, langsung diiyakan oleh sejumlah tokoh adat Papua di Kabupaten Jayapura yang hadir dalam konferensi pers tersebut. (RO/OL-09)


Redaksi Sabtu, 11 September 2021
Otonomi Khusus Papua Beri Perlindungan dan Hak Kesejahteraan Masyarakat Papua

 



Oleh : Ayu S *)

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (19/7/2021). Kebijakan Otonomo Khusus (Otsus) bagi Papua telah berjalan selama 20 tahun, dan berakhir pada 21 November 2021.

 

Selama 20 tahun Otsus Papua diberlakukan di Bumi Cenderawasih, banyak kemajuan yang telah tercapai meskipun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Diantaranya tentang pemerataan pembangunan antar kabupaten kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dengan begitu perlu adanya kebijakan strategis yakni dengan melakukan perubahan terhadap Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

 

Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 4. Berikut ini selengkapnya :

 

Pasal 4

 

(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.

 

(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.

 

(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.

 

 Selain itu, perubahan juga tertuang di Pasal 76 yang mengatur pemekaran daerah. Berikut ini selengkapnya :

 

Pasal 76

 

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

 

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

 

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

 

(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.

 

(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.

 

Disahkannya perubahan kedua UU Otsus Papua adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk menjadikan Papua sejajar dengan provinsi-provinsi lainnya. Untuk memastikannya, Pemerintah telah membentuk badan khusus dengan tugas mengawasi pembangunan dan implementasi Otsus di Papua. Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua atau BKP3 ini berada di bawah Wakil Presiden dan beranggotakan Mendagri, Menkeu dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

 

Keberadaan otonomi khusus ini merupakan modalitas negara untuk menangani dan menghentikan kekerasan di Papua. Penggunaan dana otsus juga diharapkan mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya agar kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat tercapai.

 

*) Penulis adalah kontibutor Semarak News

Redaksi Rabu, 25 Agustus 2021
Ratusan Mahasiswa dan Pemuda Papua Dukung Otsus Diteruskan

 


Seratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komunitas Pemuda dan Mahasiswa Papua se-Jakarta sepakat mendukung berlanjutnya kebijakan otonomi khusus (Otsus). Hal ini disampaikan selesai ibadah awal tahun di Anjungan Papua, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Minggu (10/1).

Ketua Pelaksana kegiatan tersebut, Cornelia Eveline Cabuy mengatakan, pihaknya menilai penerapan Otsus merupakan jalan terbaik untuk membangun Bumi Cendrawasih ke depannya. Baik secara fisik, maupun sumber daya manusianya.

"Kami mendukung otsus ke depan agar menjadi sebuah perubahan untuk Papua dan bisa menjamin kebutuhan masyarakat Papua," ujarnya kepada pewarta.

Ia menegaskan bahwa proses pembangunan yang sudah berjalan saat ini harus terus dilaksanakan. Hal tersebut diyakini dapat menyejahterakan masyarakat Papua, terutama di masa pandemi seperti sekarang.

"Kami menilai otsus tersebut juga berdampak kepada keberlanjutan pembangunan di Tanah Papua. Terlebih, pembangunan pendidikan dan kesehatan," tambahnya.

Cornelia juga meminta pemerintah agar dana Otsus dapat disesuaikan kembali dengan kebutuhan dan potensi setiap wilayah adat yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dengan begitu, katanya, bantuan dapat tersalurkan kepada seluruh masyarakat yang ada di sana.

Tak hanya itu, ia juga mengimbau kepada para pemuda dan mahasiswa Papua yang ada di seluruh kota studi agar mampu memanfaatkan kesempatan belajar dengan baik. Sehingga, ilmu yang didapat bisa bermanfaat di kampung halaman mereka kelak.

"Sekolah dengan baik sehingga ilmu yang kalian dapatkan bisa diimplementasikan untuk Papua ke depan, agar Papua lebih maju dan berkembang lagi," pungkasnya.

Adapun ucapan syukur dan ibadah tersebut dipimpin oleh Pdt Novrian Marlon. Peserta yang hadir meskipun berjumlah kurang lebih 100 mahasiswa dan pemuda, mereka tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sumber : https://www.gatra.com/detail/news/500503/politik/ratusan-mahasiswa-dan-pemuda-papua-dukung-otsus-diteruskan

Redaksi Minggu, 06 Juni 2021
Semangat Bung Karno Harus Jadi Spirit Bangun Papua




Permasalahan di Papua masih terus berlangsung hingga saat ini. Keinginan memerdekakan diri terus digelorakan oleh segelintir orang di Bumi Cendrawasih itu.


Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah menyarankan para pengambil kebijakan terhadap Papua harus menjadikan semangat Soekarno atau Bung Karno sebagai ruh dalam merumuskan pendekatan pembangunan Papua.

Spirit Presiden pertama Indonesia ini dinilainya sangat relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tanah mutiara hitam sekarang ini.

"Saya kira, Presiden Jokowi memiliki momentum yang tepat untuk menata kembali pembangunan Papua ke depan. Kesempatan ini kita harapkan menjadi titik balik pembangunan Papua menuju pembangunan yang berbasis SDM, budaya dan lingkungan hidup," tutur Said dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Said berharap seluruh pihak yang terlibat dalam merancang pembangunan Papua dengan pendekatan baru. Harus menyadari sepenuhnya tentang keunikan dan kekhasan Papua yang harus tetap terjaga dengan baik.

"Pembangunan yang tetap menjadikan Papua sebagai bagian tubuh dari NKRI sampai kapan pun, sebagaimana yang pernah diucapkan oleh Bung Karno," tuturnya.

Bung Karno, kata Said, berusaha keras merebut Papua dari cengkraman Belanda. Tekad Bung Karno tersebut harus menjadi ruh dan semangat pembangunan Papua saat ini.

Bahkan Soekarno dalam buku Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia berpendapat Papua sebagai bagian dari tubuh Indonesia.




Redaksi Minggu, 07 Februari 2021
Mahfud Bantah Pemerintah Terapkan Pendekatan Keamanan di Papua


 

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah pemerintah memilih pendekatan keamanan guna meredam konflik di Papua. " Pemerintah selama ini sebenarnya menggunakan pendekatan komprehensif, bukan pendekatan keamanan," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers virtual pada Kamis (1/10/2020). Mahfud MD menyebut bahwa aparat keamanan turun justru untuk mengatasi kekacauan sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua, belakangan ini. Menurut dia, penurunan aparat keamanan di Papua sebagaimana hari-hari biasanya. Bukan hal yang khusus .

"Sebenarnya itu rutin saja, sebenarnya seperti dilakukan di daerah lain juga, keamanan itu berjalan," kata dia. Kendati demikian, Mahfud MD mengklaim pemerintah akan melaksanakan modifikasi penanganan konflik di Papua secara holistik-komprehensif. "Kita akan melakukan modifikasi melalui konsep penanganan Papua secara holistik-komprehensif, bukan berubah materinya, karena selama ini juga sudah dilakukan," kata dia. Pada Senin (14/9/2020), diberitakan dua pengemudi ojek di pangkalan Kabupaten Intan Jaya, tewas. Korban pertama adalah Laode Anas (34) yang dibunuh saat pulang ke Supaga sepulang dari mengantar penumpang di Kampung Titigi, sekitar pukul 11.15 WIT.

Beberapa menit kemudian, Fatur Rahman (23) juga ditewas di lokasi yang sama sepulang dari Kampung Titigi. Korban kedua itu tewas setelah ditembak dari ketinggian.

Selang beberapa hari kemudian, Badawi tukang ojek yang tewas dibacok oleh orang tak dikenal pada Kamis (17/9/2020). Ia meninggal di belakang SD YPPK Santo Mikael, Kampung Bilogai, Distrik Sugapa. Tiga jam kemudian, sekitar pukul 14.20 WIT, Serka Sahlan, anggota Koramil Persiapan Hitadipa, meninggal karena ditembak. TNI menyebut Pratu Dwi gugur setelah terlibat kontak senjata dengan kelompok kriminal bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).

Kasus terakhir, yakni penembakan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani. Ia tewas di Kampung Hitadipa, Intan Jaya pada Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIT. Pendeta Yeremia Zanambani merupakan masyarakat asli Suku Moni yang juga berperan membuat terjemahan Alkitab ke dalam bahasa Moni. Dalam kasus ini, TNI menyebut Pendeta Yeremia tewas ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB). Namun, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Sebby Sambon mengatakan, korban tewas dibunuh aparat TNI. Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal membantah tuduhan bahwa TNI menjadi pelaku penembakan terhadap Pendeta Yeremia.

Kamal beralasan, tidak ada pos TNI di Hitadipa. Menurut Kamal, pernyataan Jubir TPNPB tidak berdasar dan hanya ingin memperkeruh suasana. Sementara itu, lembaga pengawas HAM, Imparsial mendesak pemerintah mengevaluasi pendekatan keamanan dalam menyelesaikan permasalahan di Papua. Desakan ini dikeluarkan menyusul tewasnya Pendeta Yeremia. "Harusnya ini menjadi dasar pemerintah untuk mengevaluasi berbagai persoalan dalam penyelesaian masalah di Papua," ujar Direktur Imparsial Al Araf dalam konferensi pers virtual yang digelar Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Senin (28/9/2020).

Sumber

Redaksi Jumat, 02 Oktober 2020