GENDERANG perang terhadap praktik pungutan liar (pungli) telah berkali-kali ditabuh. Namun, mirisnya pungli belum juga memudar. Praktik culas itu masih tetap bercokol di hampir semua lini birokrasi pemerintahan.
Dari level kementerian hingga tingkat kelurahan, mulai nilai pungutan kelas kakap sampai recehan. Pungli laksana adik kandung korupsi. Sama-sama liat, berurat akar di mana-mana, dan susah matinya.
Baru-baru ini, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan terapi kejut. Tim membongkar pungli yang mengakar sejak belasan tahun lalu di Kesbangpol Provinsi Lampung.
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Plt Kasubbag Umum Kesbangpol Lampung Jamal Muhammad Nasir pada Jumat (16/8), pukul 15.00. Dari tangan tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp21,65 juta.
Pungli tersebut ternyata hampir berjalan setiap hari, mulai dari izin riset skripsi mahasiswa yang nilainya Rp20 ribu—Rp50 ribu hingga belasan juta terkait rekomendasi izin tinggal WNA.
Kini Plt Kasubbag Umum Kesbangpol Lampung Jamal Muhammad Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayang, Plt Kasubbag Umum Kesbangpol Lampung tersebut tidak ditahan, lantaran mengajukan penangguhan penahanan.
Kita mengapresiasi langkah tegas Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung. Operasi pemberantasan pungli ini merupakan kebijakan komplementer untuk memperkuat efek jera bagi koruptor dan calon koruptor dalam skala yang lebih luas.
Harus disadari dan bukan rahasia umum bahwa hampir semua jasa pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah pada berbagai sektor sampai saat ini masih terjadi praktik pungli.
Bahkan, untuk jenis pelayanan yang sudah digratiskan berdasar pada peraturan seperti mengurus KTP elektronik masih dipungut bayaran sebagaimana temuan Ombudsman RI.
Bayangkan, kemudahan dan kecepatan pelayanan yang seharusnya menjadi hak masyarakat dan gratis “dijual” dengan semena-mena oleh pelaku-pelaku pungli.
Urusan pelayanan seolah-seolah dibuat ruwet untuk menciptakan ruang-ruang penyelesaian di bawah meja. Urusan pun lancar kalau ada uang pelicin alias pungli.
Kita mesti ingat bahwa ada persoalan mental dan moralitas dalam urusan pungli, tidak sekadar bagaimana hukum ditegakkan. Seperti halnya korupsi, semua pejabat publik tahu praktik itu melanggar hukum, tetapi nyatanya tetap dilakukan. Semua paham bahwa pungli atau korupsi merugikan negara dan masyarakat, tapi apa peduli mereka?
Karena itu, dalam pemberantasan pungli, lagi-lagi kita butuh keteladanan dari pemimpin. Harus ada konsensus bahwa pungli adalah penyakit mental yang harus diperangi. Tidak hanya dengan strategi yang jelas, tegas, dan tepat, tapi juga dengan aksi nyata dan keteladanan pemimpin birokrasi di level mana pun.
Penegakan hukum yang tegas memang penting dan harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pejabat, petugas di lingkungan aparatur negara yang bermental korup dan pungli.
Menaikkan level integritas dan profesionalitas para penyelenggara pelayanan publik ialah pekerjaan rumah terberat negeri ini, terutama para pemimpinnya.
Tim Redaksi Lampung Post