Results for "UU Omnibus Law"
Saat Asing Bicara Dampak Besar Omnibus Law untuk Indonesia


 

Jakarta, Indonesia - Pascapengesahaan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, intensitas gelombang demonstrasi penolakan terus meningkat. Situasi di Ibukota DKI Jakarta memanas di beberapa titik karena terjadi bentrokan antara demonstran dengan aparat keamanan.

Pro-kontra terhadap kehadiran UU ini memang belum selesai. Di tengah pro-kontra tersebut, sejumlah lembaga keuangan asing menyampaikan opininya terkait kehadiran UU Omnibus Law ini. 

Lembaga keuangan asing tersebut diantaranya, Morgan Stanley, Fitch Ratings dan Moody's Investor Servives. Mayoritas yang disampaikan lembaga keuangan asing tersebut positif.


Menurut Morgan Stanley UU Ciptaker ini merupakan tonggak penting dalam reformasi struktural di Indonesia.

"Undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan moneter, inflasi yang relatif stabil, kebijakan fiskal yang lebih akomodatif, dan dapat mempercepat belanja infrastruktur," tulis Morgan Stanley dalam risetnya, Selasa (6/10/2020).

Tujuan utama dibentuk dan disahkannya undang-undang ini adalah agar penanaman modal asing (PMA) dapat berjalan lebih lancar dan makin bertambah. UU Ciptaker ini dibentuk untuk menghilangkan birokrasi dan aturan yang sebelumnya dinilai tumpang tindih.

UU Ciptaker dibentuk dengan merevisi 79 undang-undang dan 1.244 pasal. Di dalamnya telah mencakup relaksasi dalam penghapusan daftar investasi negatif, reformasi tenaga kerja, kemudahan dalam perizinan, pengadaan tanah, dan perampingan administrasi pemerintah.

Omnibus law juga akan melengkapi insentif pemotongan tarif pajak perusahaan yang disahkan awal tahun ini.

Menurut analisis dari Morgan Stanley, dampak bagi pelaku usaha dari disahkannya undang-undang ini Indonesia salah satunya, berkembangnya perusahaan startup teknologi yang makin pesat. Ini berpotensi meningkatkan transfer teknologi dalam hal ekonomi digital.

Ekonomi digital yang berkembang di Indonesia mulai bergeliat akibat peran startup teknologi, terlihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia mulai menggunakan berbagai media platform teknologi untuk aktivitas sehari-harinya.

Sehingga, Indonesia berhasil mencetak perusahaan startup bergengsi alias beberapa unicorn teknologi, termasuk satu decacorn.

Perusahaan-perusahaan startup tersebut diantaranya sektor transportasi dan logistik (Gojek), pembayaran (Ovo/Gopay), e-commerce (Bukalapak, JD.ID, Tokopedia, dan lain-lain), dan perjalanan serta pariwisata (Traveloka). Nilai transaksi kotor mereka memiliki sebanyak tiga kali lipat dalam setahun.

Menurut Pitchbook, kapitalisasi pasar Gojek terkini sebesar US$ 12 triliun, hampir mendekati kapitalisasi pasar salah satu emiten blue chip, yakni PT Astra International (ASII).

Namun, pesatnya ekonomi digital harus didukung oleh platform teknologi yang baik,adopsi cepat oleh masyarakat, ketersediaan gadget yang terjangkau, dan infrastruktur yang membaik, sehingga tidak berpotensi terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan.

Dampak lainnya dari UU Ciptaker ini adalah kerja sama antara Indonesia dengan China semakin erat. China sudah cukup lama bermitra dengan Indonesia sebagai pelanggan batubara terbesarnya di masa lalu.

Namun, mitra dengan China semakin berkembang ke berbagai bidang, diantaranya infrastruktur, kesehatan, ekonomi digital, dan sumber daya. Nilai Foreign Direct Investment (FDI) China ke Indonesia telah meningkat dalam lima tahun terakhir menjadi CAGR 43%.

FDI China hingga kini tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan FDI negara lainnya. Peran investor strategis China juga telah membantu kebangkitan unicorn teknologi Indonesia, dengan memfasilitasi pemindahan modal dan teknologi.

Perusahaan-perusahaan China telah banyak berinvestasi di fasilitas peleburan nikel di Morowali, menjadikan pendorong produksi nikel Indonesia menjadi yang terbesar di dunia.

Kemudian yang terakhir, baru-baru ini kerja sama kembali dilakukan antara China dan Indonesia, dimana Perusahaan vaksin Covid-19 asal China, Sinovac dan perusahaan farmasi BUMN, Bio Farma bekerja sama dalam hal uji coba vaksin Covid-19.

Vaksin ini telah memasuki uji klinis tahap III dan diproduksi hingga sekitar 300 dosis. Rencananya, vaksin ini akan diberikan ke masyarakat mulai akhir 2020.

Sumber

Redaksi Kamis, 29 Oktober 2020
Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Sesuai dengan Janji Presiden Jokowi


 

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju.

“Sejak awal, Presiden sudah memberi lima arahan dalam mewujudkan Membangun Indonesia Maju,” kata Moeldoko dalam siaran pers refleksi satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yang diterima di Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Pertama, Presiden ingin membangun sumber daya manusia sebagai prioritas. Kedua, menyiapkan infrastruktur berkelanjutan untuk menjamin konektivitas antarwilayah agar menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat.

Ketiga, terkait reformasi birokrasi, Presiden menyebut perlunya kelincahan dalam menghadapi tantangan turbulensi global yang dihadapi Indonesia saat ini.

Moeldoko menekankan UU Cipta Kerja menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu, termasuk juga arahan Presiden yang keempat yaitu regulasi di bidang perizinan. Arahan kelima adalah mempercepat transformasi ekonomi.

Moeldoko menegaskan dengan UU Cipta Kerja sebagai alat, Indonesia tidak lagi hanya tergantung sumber daya alam, namun mendorong tumbuhnya UMKM pada jasa modern untuk meningkatkan daya saing manufaktur.

“Wajah baru Indonesia di masa mendatang itulah yang menjadi cita-cita, menjadi janji Presiden,” ujar Moeldoko.

Sumber

Redaksi Sabtu, 24 Oktober 2020
Dukung UU Cipta Kerja, 12 PMK Soal Perpajakan Bakal Direvisi


 

JAKARTA – Pemerintah akan menyusun dua peraturan pemerintah (PP) dan merevisi lebih kurang sekitar 12 peraturan menteri keuangan (PMK) guna mendukung pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerangkan dua PP yang hendak disusun antara lain PP yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja serta PP khusus yang mengatur perlakukan perpajakan atas sovereign wealth fund (SWF).

"Lalu, ada sekitar 12 PMK yang terkait dengan UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang harus diubah untuk melaksanakan ketentuan UU Cipta Kerja ini," ujar Suryo pada pemaparan APBN KiTa edisi Oktober 2020, Senin (19/10/2020).

Untuk diketahui, terdapat banyak aspek perpajakan baik dalam ketentuan PPh, PPN, dan ketentuan umum perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal, penghapusan pengenaan PPh atas dividen dari dalam negeri dan dividen dari luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia.

Bagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi serta dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga dikecualikan dari objek PPh melalui UU Cipta Kerja yang merevisi UU PPh.

Kemudian, penyesuaian atas tarif PPh Pasal 26 atas bunga. Selain itu, WNA dengan keahlian tertentu yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) juga bisa mendapatkan pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri selama 4 tahun.

Dalam hal PPN, UU Cipta Kerja merelaksasi hak pengkreditan pajak masukan serta membebaskan pengenaan PPN atas penyertaan modal dalam bentuk aset. Konsinyasi yang selama ini dianggap penyerahan barang kena pajak (BKP) kini dianggap bukan penyerahan BKP.

Selanjutnya, penyerahan batu bara yang sebelumnya tidak termasuk penyerahan BKP sekarang dikategorikan sebagai penyerahan BKP sehingga terutang PPN.

UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan PPN dengan memungkinkan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak khusus untuk penyerahan kepada wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). (rig)

Sumber

Redaksi Selasa, 20 Oktober 2020