Results for "UU Otsus"
UU Otsus untuk Sejahterakan Warga Asli Papua

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sebelumnya telah disetujui dalam paripurna DPR. Disebutkan bahwa dana Otsus sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.

Demikian pula yang disampaikan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo, Bambang Gunawan dalam forum webinar Cerdas Berdemokrasi seri ke-5 bertema UU Otsus Papua Untuk (SI) Apa? pada Jumat (6/8/21), menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menghendaki hadirnya langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Hal ini semata-mata untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai dan bermartabat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini pendekatan pembangunan Presiden menghendaki penggunaan perspektif sosial, budaya, wilayah, adat dan zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan," ujar Bambang dalam sambutannya.

"Selain itu upaya-paya pembangunan difokuskan pada Orang Asli Papua (OAP)," lanjutnya.

Kemudian dia mengatakan bahwa UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan perwujudan pengakuan negara atas keputusan Papua pada usia hukumnya yang menginjak tahun ke-20 UU ini dikenal sebagai UU Otsus Papua yang mengalami perubahan untuk kedua kalinya.

Plh. Direktur Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Valentinus Sudarjanto Sumito, menjabarkan tentang penjelasan UU No 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang menurutnya, UU tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk sejahterakan masyarakat Papua.

"Bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Valentinus.

Di sana juga dijelaskan bahwa tujuan Otsus Papua tersebut yaitu memberikan afirmasi/keberpihakan proteksi terhadap Orang Asli Papua.

"Pertama, meningkatkan taraf hidup masyarakat OAP. Kedua, mewujudkan keadilan dalam hal pemerataan dan percepatan pembangunan. Ketiga, penghormatan hak-hak dasar OAP. Dan, keempat yaitu untuk mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang baik," paparnya.

Kemudian dikatakan bahwa dengan adanya hak otonom kepada daerah menjadikan orang Papua memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan daerahnya, sehingga pembangunan Papua bisa sesuai dengan cita-cita dan keinginan orang Papua.

"Dukungan antar sesama warga negara dalam mengawal upaya percepatan pembangunan dan kesejahteraan bagi saudara-saudara kita di Papua dan Papua Barat, semoga Tuhan YME menyertai dan meridhoi langkah baik kita," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Desk Papua/Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja, Kementerian BPN/Bappenas, Velix Wanggai, menuturkan bahwa saat ini pemerintah dengan revisi UU tersebut sedang menuju kepada arah baru dalam mengelola Papua dengan Otsus.

"Poin tentang revisi Otsus ini adalah semangat besar dari Bapak Presiden Joko Widodo di tahun lalu bagaimana melihat papua ke depan, didalam pengantar Sidang Kabinet, beliau menyampaikan 3 poin dan saya pikir ini bisa jadi filosofi yang nantinya bisa menjadi pedoman, arah bagi pemerintah antar kementerian dan para anggota pansus terhadap melakukan perubahan di Papua," ujarnya.

Tiga poin yang disebutkan tersebut adalah, pertama, evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola dan efektifitas penyaluran dana Otsus.

Kedua, perlunya sebuah semangat baru, paradigma baru, cara kerja baru. Kita harus bangun semua sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat.

Lalu ketiga, kebijakan Otsus Papua dan Papua Barat ini dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di Papua maupun Papua Barat, yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju.

"Ini adalah nuansa baru yang harus kita lakukan, harus ada sebuah lompatan dengan konteks yang spesifik, harus dilakukan terobosan dan tidak hanya pelaksanaan yang biasa-biasa saja," kata Velix.

"Dari sisi Bappenas, perjalanan panjang 20 tahun ini tentang Papua. Kami dari pusat akan berdialog dengan jajaran pemerintahan Papua dan Papua Barat tentang rencana induk. Mudah-mudahan dengan platform bersama rencana induk ini bisa menjadi platform bersama hingga 2021," pungkasnya.

 

Redaksi Selasa, 05 Oktober 2021
Tokoh Agama Menaruh Harapan terhadap UU Otsus Papua



JAKARTA Ditetapkannya Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) bagi Provinsi Papua dinilai kado indah momentum kemerdekaan Indonesia.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan POLRI, Komjen Pol Paulus Waterpauw, mengatakan perubahan-perubahan yang ada dalam UU Otsus jilid dua telah mempertimbangkan keadilan dan perlindungan hak politik orang papua.

Dengan demikian Otsus jilid dua akan membawa dampak positif terhadap pembangunan papua, peningkatan kesejahteraan masyarakat papua serta keamanan dan ketahanan nasional, kata dia dalam Webinar yang mengangkat tema Papua Kita; Outlook Pembangunan Papua Pasca Ditetapkan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, di Jakarta, Rabu (5/8).

Ketua Gerakan Indonesia Optimis, Ngasiman Djoyonegoro, mengatakan ditetapkannya UU Otsus Papua jilid dua merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam membangun Papua.

Dengan disahkannya Otsus Jilid dua yang didalamnya sudah mempertimbangkan aspek-aspek sosio kultural papua Ngasiman Otimis bahwa pembangunan Papua kedepan akan lebih baik.

Roadmap pembangunan Papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Grand Design Pembangunan Indonesia dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, tutur dia.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama PWNU Papua yang juga anggota Majelis Rakyat Papua, Tony Wanggai, berpendapat dengan disahkannya UU Otsos Papua jilid dua menjadikan orang asli Papua (OAP) dari setiap wilayah adat akan semakin terwakili dalam proses politik lokal di daerah (DPR Kab/Kota).

Dia mengatakan, dengan adanya dana Otsus semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan OAP. Dia juga menilai adanya Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua sebagai sebuah peta jalan ( road map ) dari wajah Papua 20 tahun ke depan menjadikan pembangunan papua akan semakin terkordinasi dan terarah.

Dia juga menilai penataan daerah (pemekaran Provinsi) di Papua akan mendorong pemerataan pembangunan, sehingga tidak Jayapurasentris, namun menjadi Papua-sentris yang merata. Dalam proses pemekaran wilayah administrasi pemerintahan harus juga mempertimbangkan aspek kearifan lokal dan wilayah adat yang ada di Papua, kata dia.

Sementara itu, tokoh masyarakat Papua Pdt Fredy H Toam, mengatakan selama ini ada stereotif bagi wilayah dan orang papua. Stereotif tersebut memandang papua adalah bagian belakang dan terbelakang di Indonesia.

Harusnya hal ini kita ubah, kita harus memandang bahwa Papua adalah provinsi paling luar biasa yang merupakan pintu gerbang nusantara yang menghadap langsung ke pasifik, tutur dia.

Dia mengingatkan warga Papua supaya tidak boleh melupakan kehadiran orang luar Oapua yang sudah menjadi bagian dari papua. Penetapan Otsus Papua jilid dua adalah anugerah tuhan, karena dengan adanya hak otonom kepada daerah menjadikan orang papua memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan daerahnya, sehingga pembangunan papua bisa sesuai dengan cita-cita dan keinginan orang papua. Saya mengajak masyarakat Papua untuk bersama-sama membangun masyarakat papua yang harmoni, semua hidup dalam kerukunan dan perdamaian, papar dia.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 15 Juni tahun 2021 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna di Jakarta.

Setidaknya ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua, yang terdiri dari perubahan pada 18 pasal dan penambahan dua pasal baru. Dengan disahkannya UU OTSUS Jilid Dua diharapkan mampu mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan OAP dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian, serta memberi dukungan bagi masyarakat adat.


Sumber

Redaksi Rabu, 29 September 2021
Ketua Pemuda Adat: UU Otsus Bentuk Kepedulian Pemerintah untuk Mensejahterakan Rakyat Papua

Ketua Pemuda Adat Papua, Ali Kabiay (tengah) saat memberikan keterangan di Jayapura

JAYAPURA – Ketua Pemuda Adat Papua, Ali Kabiay memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat terkait pengesahan RUU Otsus beberapa waktu lalu.

“Pengesahan ini bentuk dari kepedulian pemerintah pusat untuk Papua,” ucapnya, Kamis (19/8/2021).

Kata Ali, pengawasan dana otsus selama ini hanya dilakukan oleh pemerintah, namun dengan disakhakannya maka semuanya wajib melakukan pengawasan.

“Otsus merupakan tangung jawan kita semua, demi kesejahteraan,” ucapnya.

Ia pun meminta kepada semua pihak bergandengan tangan untuk menyamakan presepsi mendukung otsus.

“Jangan ada lagi kata tolak-menolak yang di kait-kaitkan dengan Papua merdeka dengan melakukan demo, provokasi dan lain sebagainya,” bebernya.

Di momentum kemerdekaan, Ali pun mengajak untuk menjaga situasi kamtibmas di Papua.

“Mari kita mengisi kemerdekaan ini dengan memajukan kesejahteraan melalui kebijakan otonomi khusus yang sudah disahkan ini, jangan lagi ada perbedaan, kita ini satu, Satu bangsa satu Bahasa, Idonesia,” tegasnya.

 

Redaksi Senin, 23 Agustus 2021