Results for "demo"
Himmah NW Lombok Timur Dukung Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih


PortalNTB.com - Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih yang akan dilakukan hari minggu tanggal 20 Oktober 2019 Ir. Joko Widodo - KH. Ma'ruf Amin tinggal menghitung hari, banyak kalangan yang mendukungnya tidak terkecuali Ketua Himmah (Himpunan Mahasiswa Hanzamwadi) Nahdlatul Wathan cabang Lombok Timur, Muhammad Azhari Wathoni. Dirinya menghimbau seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk dapat ikut mendukung acara sakral itu dengan menjaga keamanan dan ketertiban.

 "Kami selaku ketua Himmah NW cabang Lombok timur menghimbau para rekan-rekan seperjuangan dan masyarakat umum supaya tetap menjaga ketentraman serta kondusifitas diseluruh wilayah terutama didaerah kita Lombok Timur", ucapnya 16/10/2019.



Ucapan selamat kepada presiden dan wapres terpilih juga terus mengalir dari banyak kalangan, bagiti juga Himmah NW Lombok Timur tidak ketinggalan dalam ikut memberikan selamat kepada Presiden dan Wapres terpilih sebagai dukungan untuk memimpin negara menjadi lebih maju dan mensejahterakan masyarakat.

"Kami juga mengucapkan selamat dan sukses kepada bapak Jokowi dan KH. Ma'ruf Amin yang telah secara sah terpilih menjadi Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024, semoga selama pelantikan sekses". Ujar ketua Himmah NW itu.

Sebagai ketua Himmah NW Lombok Timur dirinya juga mengajak semua elemen mahasiswa dan masyarakat umum untuk tidak melakukan profokasi pihak yang tidak bertanggung jawab dan terus jaga kemanan dimasyarakat demi menjadi bangsa yang beradab. (PN)

Berita Kamis, 17 Oktober 2019
Polisi menangkap provokator pelemparan batu dalam demo depan DPRD NTB


Mataram - Petugas kepolisian mengamankan seorang pria yang bukan dari kalangan mahasiswa dan diduga sebagai provokator anarkis pelemparan batu dalam demonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD NTB, Kamis.

Dari pantauan Antara, pada Kamis sore, pria yang diduga sebagai provokator pelemparan batu hingga memicu penembakan gas air mata ke arah massa aksi tersebut diamankan ke dalam gedung DPRD NTB.

Usai diamankan, massa aksi yang sebelumnya tercerai berai akibat adanya tembakan gas air mata tersebut kembali merapat ke depan gedung DPRD NTB.

Tuntutan terkait penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang yang diantaranya RKUHP, UU KPK, dan RUU Pemasyarakatan, kembali disampaikan di depan Gedung DPRD NTB.

Hingga Kamis sore, pukul 17.00 Wita, massa aksi di depan gedung DPRD NTB, Jalan Udayana, mulai beranjak membubarkan diri dengan tertib.

Namun sebelum membubarkan diri, beberapa mahasiswa diantaranya nampak memungut sampah sisa aksi yang berserakan sepanjang Jalan Udayana, Kota Mataram.

Lebih lanjut, rencananya penyampaian orasi akan kembali dilanjutkan pada Jumat (27/9), di depan Gedung DPRD NTB, dengan membawa tuntutan yang sama.

"Besok kami akan hadir kembali dan menyampaikan tuntutan yang sama. Kami harap rekan-rekan yang ikut dalam gerakan besok bisa menyampaikan orasinya dengan tertib," kata Ahda, salah seorang mahasiswa dari Unram. (PN)










Berita Kamis, 26 September 2019
Pro Kontra RUU KPK dan KUHP, Muhamadiyah Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah


BIMA, - Pro dan Kontra terkait dengan produk pemerintah seperti halnya RUU KUHP dan UU KPK merupakan hal yang wajar akan tetapi jangan sampai disikapi dengan berlebihan.

Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bima, Drs H. Taufikurrahman, menghimbau sekaligus mengajak kepada masyarakat dan para mahasiswa serta generasi muda khususnya yang ada didaerah Kabupaten Bima, agar tetap tenang dan trus menjaga situasi dan kondisi kamtibmas dengan baik dalam menyikapi pro kontra terkait RUU KPK dan lainnya yang saat ini sedang marak di berbagai daerah atau wilayah. “Memang unjuk rasa sebagai cara menyampaikan pendapat adalah hal yang biasa dalam negara yang menganut demokrasi. Namun, etika tetap harus dijaga. Pengunjuk rasa harus berangkat dari niat baik demi kemajuan bangsa dan negara, karena bagaimanapun juga unjuk rasa merupakan elemen dari demokrasi guna mengemukakan pendapat, bukan memaksakan kehendak,” katanya.

Lanjutnya, unjuk rasa harus menjunjung etika dan tidak boleh melakukan kekerasan. Unjuk rasa, apalagi dengan jumlah massa yang besar, tak harus menimbulkan ketakutan dalam diri warga lainnya. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh anak-anak bangsa khususnya kepada kaum muda Muhammadiyah dan generasi muda pada umumnya agar tetap  berkomitmen terus dalam persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinika  tunggal Ika. “Demonstrasi adalah jalan terakhir, namun masih banyak cara dan jalan untuk mencari solusi terbaik yakni musyawarah untuk mufakat. Demo dibolehkan oleh aturan namun harus tetap menjaga etika dan tidak boleh anarkis,” tegasnya seraya mendukung upaya pihak Aparat keamanan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku rusuh atau anarkhis,” pintanya.

Menurutnya, sejauh ini diwilayah Kabupaten Bima, tidak ada kegiatan aksi unjuk rasa yang berlanjut dengan aksi anarkis atau rusuh. Sampai saat ini aksi unras di Kabupaten Bima masih dalam batas kewajaran, dan isu yang diangkat masih bersifat lokal sementara untuk isu-isu nasional tidak terlalu dominan. (PN)











Berita Rabu, 25 September 2019
PMII Dompu Menghimbau Agar Massa Aksi RUU KPK Tidak Anarkis

Kabupaten Dompu, – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta kondusifitas Indonesia saat ini, Ketua PMII Kabupaten Dompu NTB Syarifudin menghimbau kepada mahasiswa yang melaksanakan aksi agar tidak anarkis.
Dia menghimbau kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan aksi hari ini agar tidak melakukan tindakan anarkis, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri.
“saya menghimbau kepada teman-teman mahasiswa yang sedang aksi agar tidak melakukan tindakan anarkis seperti kekerasan dan semacamnya, selain itu ikuti aturan yang ada dan jangan sampai merugikan orang lain serta merusak fasilitas milik negara,” Kata Syarifuddin, saat diwawancarai Media Semarak, Rabu (25/09/2019) sekitar pukul 14.00 Wita.
Selain itu pihaknya juga menjelaskan bahwa dirinya menolak revisi UU KPK yang dibuat oleh DPR RI dikarenakan melemahkan tugas KPK dalam penanganan korupsi di Indonesia dan membiarkan tersangka Korupsi dapat jalan-jalan bebas diluar.
“saya menolak revisi UU KPK, karena dengan adanya revisi UU KPK tersangka kasus koruspi dapat berkeliaran dengan bebas di luar negeri dan juga mengambil cuti untuk jalan-jalan,” Jelasnya.
Dia pun menjelaskan bahwa PMII Dompu saat ini tidak melaksanakan aksi terkait penolakan revisi UU KPK karena saat ini dirinya tengah sibuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat dan pembentukan kader..
“saat ini PMII Kabupaten Dompu tidak melaksanakan aksi karena saya sedang membantu dalam penyelesaian permasalahan di Desa Saneo yang menyebabkan kerugian bagi masyarkat,  terlebih lagi saat ini PMII pun sedang fokus dalam pembentukan kader,” tutupnya. (PN)






Berita
UIN Mataram, Universitas Mataram, dan Universitas NW NTB menghimbau mahasiswanya untuk tidak ikut aksi damai

Mataram -  Memperhatikan informasi yang berkembang akhir-akhir ini di berbagai media sosial dan surat elektronik perihal rencana ajakan untuk mengosongkan kelas atau meliburkan perkuliahan di berbagai kampus yang ada di Mataram untuk ikut berpartisipasi pada aksi damai pada hari Kamis 26 September 2019 maka dari itu para pihak kampus seperti UIN Mataram, Universitas Mataram, dan Universitas NW NTB langsung mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh mahasiswanya untuk tidak ikut aksi damai tersebut dan tetap mengikuti perkuliahan seperti biasa. Selain itu, didalam surat himbauan tersebut ada poin pernyataan sikap bahwa pihak – pihak kampus tidak terlibat dan tidak mendukung aksi tersebut. Partisipasi terhadap aksi tersebut diminta untuk tidak melibatkan kampus mereka dalam bentuk apapun dan segala hal yang dilakukan atas aksi tersebut menjadi tanggung jawab pribadi. (PN)

Berita
Mahasiswa Sudah Menang, Demo Tak Perlu Diperpanjang


Mencermati 5 tuntutan dari Aliansi Rakyat Bergerak, maka sebenarnya sudah tidak relevan karena beberapa tuntutan kepada DPR dan Presiden sudah dikabulkan. Sehingga, demo tidak perlu lagi dilanjutkan, kecuali memang ingin membuat kegaduhan yang rawan menjadi tunggangan penumpang gelap yang menginginkan destabilisasi.

Tuntutan pertama yaitu penundaan pengesahan RUU KUHP. Crystal Clear, sudah terlaksana ketika Presiden pada Hari Jum’at (20/9/2019) mengumumkan penundaan pengesahan RUU tersebut. Hal ini disambut positif oleh partai-partai koalisi dan bahkan Gerindra juga mendukung. Alasan penundaan adalah merespon permintaan masyarakat luas atas pasal-pasal yang kontroversial.

Tuntutan kedua perbaikan UU KPK, hal ini sudah diluar kontrol DPR dan Pemerintah karena sudah disahkan pada tanggal 17/9/2019. Satu-satunya peluang adalah bila mahasiswa meminta pembatalan ke MK. Permintaan untuk Perppu tidak mungkin dilaksanakan mengingat tidak ada alasan darurat. Jadi saat ini bola justru di tangan mahasiswa sendiri, bukan DPR dan Presiden.

Tuntutan ketiga berupa penangkapan terhadap pelaku kerusakan alam di beberapa daerah. Tuntutan ini kurang spesifik, tapi jika yang dimaksud adalah kebakaran hutan maka saat ini penegakkan hukum sedang berjalan. Sudah ratusan pelaku perorangan dan kelompok pembakaran hutan ditangkap (ada yang sudah P21) dan puluhan perusahaan dalam dan luar negeri dibekukan ijin usahanya. Jadi sebaiknya para mahasiswa mengawasi penegak hukum dalam bekerja, bukan justru demo di DPR maupun di tempat yang tidak terkait.

Berikut detail proses hukum pelaku pembakaran hutan berdasarkan data yang kami himpun:

228 Tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi. Di Riau ada 47 tersangka peorangan dan 1 korporasi. Sumatera Selatan 27 tersangka perorangan dan 1 korporasi. Di Jambi 14 tersangka perorangan, dan Kalimantan Selatan 4 tersangka perorangan. Di Kalimantan Barat 61 tersangka perorangan, Kalimantan Tengah 65 tersangka perorangan dan 1 korporasi. Masih ada 102 kasus perorangan yang disidik dan 4 kasus korporasi. Yang masuk tahap I ada 40 kasus, P21 2 kasus dan tahap II 22 kasus.

Tuntutan keempat terkait UU Ketenagakerjaan ini membingungkan karena DPR saat ini tidak ada bahasan UU tersebut. Tampaknya ada salah paham di kalangan mahasiswa soal isu ketenagakerjaan dan sasaran demo.

Tuntutan keempat yang paling masuk akal yaitu yang terkait desakan Pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kejahatan Seksual). Pembahasan mandeg, akibat pimpinan panitia kerja dan beberapa parpol tidak mengagendakan pembahasan RUU ini meski sudah 3 tahun di Prolegnas.

Para penolak RUU ini lebih percaya kepada hoax-hoax (RUU Pro Sex Bebas, Pro LGBT dan adopsi dari Perancis, ideologi Individualisme Liberal dll.) daripada membela korban Kejahatan Seksual. Dalih yang diajukan pimpinan adalah tidak cukup waktu, sementara panitia kerja RUU Siber yang baru masuk minggu lalu sedang kerja keras membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM)-nya di minggu ini.

Jadi untuk mendukung pengesahan RUU PKS ini, demo mahasiswa seharusnya ditujukan ke MUI, FPI, Alila beserta ormas-ormas Islam lain yang tidak membaca Daftar Inventaris Masalah (DIM) di RUU PKS yang disusun Komnas Perempuan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada perempuan dan anak-anak korban kejahatan/kekerasan seksual.

Tuntutan kelima memajukan demokratisasi dan stop menangkap aktivis. Ini kurang jelas obyeknya tapi seharusnya sasaran juga ke penegak hukum yang bekerja independen dan imparsial. Sebaiknya jika meminta perhatian dan pengawasan Komisi 3 DPR harus membawa data yang spesifik misalnya kasus apa dan dimana sehingga bisa ditindaklanjuti oleh DPR.

Berdasar hal di atas, saya menghimbau kepada para mahasiswa untuk tidak melanjutkan demo, apalagi menduduki Gedung MPR karena tuntutan telah dipenuhi DPR dan Pemerintah, atau bahkan ada yang salah info dan sasaran.

Meminta mahasiswa untuk kembali ke peran sejarah sebagai pembawa perubahan kearah kemajuan bangsa berbakal daya kritis (berbasis data dan fakta) serta sikap yang militan membela kebenaran. Waspada terhadap potensi diperalat untuk tujuan politik mencari kekuasaan secara inkonstitusional.

Mahasiswa Sudah Menang, Demo Tak Perlu Diperpanjang!

Jakarta, 24/9/2019

Berita
Kakanwil Kemenkumham NTB ke Jakarta bawa pesan tuntutan NW



Mataram  - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat TB Andi Dahrif Rafied berangkat ke Jakarta dengan membawa pesan tuntutan massa aksi unjuk rasa Nahdlatul Wathan  (NW) NTB dari Anjani.

Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham NTB Gusti Ngurah Suryana yang ditemui di Mataram, Jumat, mengatakan kakanwil berangkat ke Jakarta pada Kamis (19/9) bersama perwakilan dari massa pengunjuk rasa.

"Tujuannya ke Kemenkumham, di Jakarta untuk memfasilitasi soal tuntutan massa aksi. Jadi sampai sekarang belum ada kabar perkembangan," kata Suryana.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan pencabutan SK Nomor AHU-0000810.AH.01.08 Tahun 2019 yang memuat tentang TGB HM Zainul Majdi sebagai Ketua Tanfidziyah NW (Ketua Umum PBNW NTB).

Untuk kondisi terkini dari Kanwil Kemenkumham NTB, belum ada rencana aksi unjuk rasa lanjutan setelah shalat Jumat hingga pukul 17.00 Wita.

Meskipun demikian, pengamanan dari aparat kepolisian hingga kini masih berlangsung di sekitar Kanwil Kemenkumham NTB.

Mulai dari pemasangan kawat berduri yang membentang di depan kantor. Begitu juga dengan kesiapan kendaraan taktis Polres Mataram dan Polda NTB terlihat masih disiagakan.

Meski demikian aktivitas pegawai di lingkup kerja Kanwil Kemenkumham NTB terlihat berjalan seperti biasanya. (PN)














Berita Jumat, 20 September 2019
Setelah di lakukan mediasi, NW batal menghadirkan 50.000 massa untuk berdemo


Mataram  - Puluhan polisi wanita (polwan) ikut membantu mengamankan unjuk rasa yang digelar pemuda Nahdlathul Wathan dari massa Anjani di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat, Jumat.

"Puluhan polwan ini tugasnya menjalankan fungsi humanis dalam mengendalikan massa aksi," kata Kepala Bagian Operasional (Bagops) Polres Mataram Kompol Taufik yang ditemui wartawan di Kanwil Kemenkumham NTB, Jalan Majapahit, Mataram, Jumat.

Namun, dijelaskan kembali bahwa dalam kegiatan pengamanan unjuk rasa kedua, di depan Kanwil Kemenkumham NTB ini telah diterjunkan ratusan personel. Tidak hanya dari polwan saja, personel fungsi lainnya dari Polres Mataram dan Polda NTB juga ikut turun.

"Jadi dalam pengamanan kali ini kita libatkan personel dalmas, sabhara dari Polres Mataram, ada juga dari Brimob Polda NTB. Ada ratusan personel yang kita terjunkan. Kita kedepankan fungsi dalmas-nya (pengendalian massa)," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik mengimbau kepada massa yang sedang unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib tanpa ada aksi perusakan maupun yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

"Mari sampaikan aspirasi dengan tertib, jangan ada anarkis," ucapnya, berharap.

Sehari sebelumnya tersiar rencana unjuk rasa di depan Kanwil Kemenkumham NTB pada Jumat (20/9) pagi, dengan melibatkan 50 ribu peserta dari massa NW Anjani.

Menindaklanjuti kabar tersebut, Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana pada Kamis (19/9) malam langsung mendatangi kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlathul Wathan (PBNW) Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani.

Dari hasil pertemuannya, Ketua Umum PBNW mengeluarkan imbauan kepada masyarakat khususnya jamaahnya untuk tidak berdatangan dan mengikuti unjuk rasa yang digelar pagi ini.

Karenanya dari pantauan di lapangan, terlihat hanya ada puluhan pemuda NW yang unjuk rasa di depan Kanwil Kemenkumham NTB. Dalam aksi yang berjalan dengan tertib itu, para pemuda NW menyampaikan aspirasinya dengan membuat aksi teatrikal.

Terpantau hingga Jumat pukul 10.30 WITA, unjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. Namun, dalam aksinya disampaikan bahwa massa akan kembali beraksi di depan Kanwil Kemenkumham NTB, bada Shalat Jumat.

Unjuk rasa yang digelar di depan Kanwil Kemenkumham NTB itu terkait dengan pengawalan upaya somasi yang dikirimkan pihak NW Anjani kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H Laoly.

Somasi itu, menuntut Menkumham RI mencabut SK Nomor AHU-0000810.AH.01.08 Tahun 2019 yang memuat tentang TGB HM Zainul Majdi sebagai tanfiziah NW (Ketua Umum PBNW NTB). Karena keputusan tersebut dinilai cacat hukum. (PN)










Berita
Mengerahkan 50.000 massa, NW akan kembali berdemo hari ini

MATARAM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengeluarkan SK Menkumham tahun 2019 yang mengesahkan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) kepada Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) selaku ketua umum.
SK tersebut secara langsung menegaskan NW yang diakui negara adalah NW versi TGB Zainul Majdi atau yang biasa disebut NW Pancor, karena berpusat di Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Karena hal tersebut, NW hari ini akan kembali melakukan aksi demo dengan mengerahkan 50.000 massa. (PN)









Berita
Kantor Kemenkumham NTB disegel massa Nahdlatul Wathan

Mataram  - Massa dari organisasi Islam Nahdlatul Wathan (NTB) menyegel Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Nusa Tenggara Barat, Rabu pagi.
Aksi unjuk rasa ribuan orang anggota NW yang diikuti penyegelan Kanwil Kemenkumham NTB itu terkait terbitnya SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019.

SK tersebut memuat nama Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah PBNW.

"Kami sangat menyayangkan keluarnya SK tersebut, padahal sebelumnya NW pimpinan TGB telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016," kata Sekretaris Wilayah Pemuda NW Muhammad Fihirudin di Mataram

Fihirudin menilai, Menkumham tidak konsisten soal SK yang diterbitkan tersebut. Kontradiksi dengan SK tahun 2016.
"Kami secara tegas menolak dan meminta Menteri Hukum dan HAM mencabut SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019," tegasnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, Muh. Ihwan mengatakan massa akan terus diam di Kemenkumham hingga menteri Yasonna Laoly membatalkan SK yang terbit tahun 2019 itu.
"Sikap Kemenkumham itu menjual hukum. Kami tidak akan bergerak (bubar) hingga ada sikap dari Jakarta," ucapnya.
"Bagaimana mungkin perubahan yang diajukan oleh perkumpulan yang tidak berbadan hukum dapat diterbitkan SK pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Apakah hal ini merupakan perintah undang-undang atauatas perintah non-UU, non-peraturan," ujarnya.
Ihwan juga menjelaskan telah menyampaikan pada Kemenkum dan HAM melalui surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019, yang mengatakan adanya kekeliruan Menkum dan HAM menerbitkan SK baru yang mengesahkan NW pimpinan TGB.

Terlebih lagi sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan tersebut merupakan putusan sengketa hak keperdataan atas Perkumpulan Nahdlatul Wathan antara Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Majid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar NW berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 48 tanggal 29 Oktober 1956, berbadan hukum berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI melalui surat Nomor: J.A.5/105/5, tanggal 17 Oktober 1960, diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor 90, tanggal 8 November 1960 melawan Perkumpulan Nahdlatul Wathan pimpinan M. Zainul Majdi," ungkapnya.
Ia menambahkan, putusan MA pada tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap telah membatalkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengurus dan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, di mana di dalam susunan organisasi ketua umum dijabat
oleh TGB Zainul Majdi.

"Bagaimana mungkin Kemenkumham menerbitkan SK Pengesahan Pengurus Nahdlatul Wathan dengan Ketua Dewan Tanfidziah (ketua umum) PBNW atas nama M. Zainul Majdi, padahal TGB bukan siapa-siapa dalam perkumpulan," katanya.
Menurutnya, NW sendiri telah melayangkan somasi atas SK yang diterbitkan Kemenkumham, mendesak pembatalan SK tersebut dalam waktu 3x24 jam sejak dilayangkan pada 10 September 2019, beberapa saat setelah diterbitkan SK tersebut.
Ihwan mengungkapkan, sejak 2016 akses perkumpulan NW dalam kondisi terblokir karena perkara-perkara yang disengketakan sehingga tidak bisa mengakses SABH (sistem administrasi badan hukum) Perkumpulan NW.

"Kami mengajukan surat nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019. Namun, sebelum kami dapat melakukan pencatatan pengesahan kepengurusan PBNW
Hasil Muktamar XIV karena permohonan buka blokir sedang berproses, ternyata pihak TGB telah lebih dulu dapat mencatatkan kepengurusan NW yang tidak jelas asal usulnya melalui SK Nomor: AHU-0000810.AH.01.08.tahun 2019," ucapnya.

Karena itu, mereka mempertanyakan bagaimana mungkin TGB Zainul Majdi melalui notaris Hamzan Wahyudi dapat membuka blokir akses SABH Perkumpulan NW yang secara ketentuan
peraturan perundang-undangan ada di bawah kendali Kemenkumham.

"Apakah Zainul Majdi punya kunci khusus sehingga bisa membuka akses blokir SABH yang sesungguhnya menjadi kewenangan penuh Menkumham," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kemenkum dan HAM memeriksa notaris Hamzan Wahyudi, karena menjalankan jabatannya secara tidak cermat
dan hati-hati. Sebab, peristiwa serupa telah terjadi pada tahun 2014, di mana diduga akses SABH ke AHU Online juga dilakukan oleh notaris Hamzan Wahyudi," katanya.

Hingga saat ini, massa masih menduduki Kantor Kemenkum dan HAM Wilayah NTB. Mereka belum akan bubar sebelum tuntutan mereka dipenuhi. Aksi ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polda NTB dan Polres Mataram.




Berita Rabu, 18 September 2019
Aksi ribuan massa Nahdlatul Wathan di kantor Kemenkumham NTB dijaga ketat polisi

Mataram  - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menjaga ketat aksi unjuk rasa massa organisasi Islam, Nahdlatul Wathan (NW), di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, Rabu.
Dari pantauan Antara, ratusan polisi melakukan penjagaan di dalam maupun sekitar Kantor Kemenkumham NTB. Personel kepolisian dari Polda NTB dan  Polres Mataram ikut turun.

Bahkan belasan kendaraan taktis milik kepolisian dari Satuan Sabhara dan Brimob Polda NTB juga nampak berjajar sekitar 50 meter di sepanjang jalan depan Kanwil Kemenkumham NTB.

Sejak Rabu pagi, Jalan Majapahit Kota Mataram, yang berada di lintas depan kantor Kanwil Kemenkumham NTB telah ditutup untuk kendaraan. Jalur untuk kendaraan umum dialihkan menjadi satu jalur.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama yang ditemui di Kanwil Kemenkumham NTB mengimbau seluruh peserta unjuk rasa untuk melaksanakan aksinya dengan tertib.
"Harap kepada masyarakat (peserta unjuk rasa) tidak berbuat anarkis," kata Purnama.
Terkait dengan pengerahan anggota pengamanan ini, pihaknya akan mengantisipasi segala kemungkinan terburuk yang dapat terjadi.
"Segala kemungkinan akan kita antisipasi, tapi dari pihak koordinator lapangannya sudah sepakat untuk tertib dan tidak ada aksi anarkis," ujarnya.
Aksi unjuk rasa ribuan anggota NW yang diikuti penyegelan Kanwil Kemenkumham NTB itu terkait terbitnya SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019.
SK tersebut memuat nama Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah PBNW.
Sekretaris Wilayah Pemuda NW Muhammad Fihirudin dalam aksinya menyampaikan sikap protes terkait keluarnya SK tersebut.
Karena sebelumnya PBNW di bawah pimpinan Muhammad Zainul Majdi telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016.
Fihirudin menilai, Menkumham tidak konsisten soal SK yang diterbitkan tersebut. Kontradiksi dengan SK tahun 2016.
"Kami secara tegas menolak dan meminta Menteri Hukum dan HAM mencabut SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019," kata Fihir. (PN)







Berita