Results for "ham"
Jaksa Agung Janji Tuntaskan Kasus HAM Berat di 2022

 


JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji pada tahun 2022 ini akan menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Penuntasan HAM berat menjadi salah satu dari sembilan rencana program prioritas Kejaksaan di 2022. "Berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin pada catatan akhir tahun 2021 yang disampaikan secara tertulis, Sabtu (1/1/2022). Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di Papua 2014 lalu. Penyidikan itu dimulai sejak awal Desember tahun lalu dan dikerjakan oleh 22 jaksa senior. Burhanuddin mengklaim telah melakukan terobosan hukum dengan memulai penyidikan peristiwa Paniai 2014 tersebut.

Penyidikan Paniai juga disebut sebagai realisasi tujuh program prioritas kejaksaan tahun lalu, yakni penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara tuntas, bermartabat, diterima berbagai pihak, dan sesuai ketentuan yang berlaku. "Saya sebagai penyidik HAM yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai," ucap Burhanuddin.

Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR RI. Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebut Mahfud masih terus dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior pada 2001, Peristiwa Wamena pada 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok di 2003.

Redaksi Senin, 03 Januari 2022
Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Penuntasan Pelanggaran HAM Berat


Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM berat. Komitmen tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Hal ini disampaikan Presiden dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jumat (10/12/2021).

“Pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Salah satunya tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus Paniai di Papua Tahun 2014,” tuturnya.

Kepala Negara menuturkan, perkembangan revolusi industri 4.0. juga menuntut untuk dapat mengantisipasi beberapa isu HAM, termasuk kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Presiden pun telah menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.

“Namun, saya juga ingatkan, bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan pembahasan regulasi mengenai hal tersebut.

“Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR, agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin,” tutur Kepala Negara.

Presiden menyebutkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus terus diikuti sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi seperti sekarang.

“Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi warga negara Indonesia, terutama kelompok warga yang marjinal. Kita harus membangun Indonesia Maju, dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Sekretaris Negara Pratikno; dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. 


Sumber

Redaksi Jumat, 17 Desember 2021
Akar Masalah Sengketa Kepengurusan PBNW Versi TGB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengeluarkan SK Menkumham tahun 2019 yang mengesahkan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) kepada Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) selaku ketua umum.
SK tersebut secara langsung menegaskan NW yang diakui negara adalah NW versi TGB Zainul Majdi atau yang biasa disebut NW Pancor, karena berpusat di Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Namun, SK bernomor AHU-0000810. AH.01.08 itu mendapat penolakan keras dari NW versi Tuan Guru Bajang Atsani. NW versi TGB Atsani atau dikenal NW Anjani (Desa Anjani).
Penolakan tersebut berbuntut aksi massa besar-besaran di Kantor Kemenkum HAM Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu, 18 September 2019. Ribuan santri NW Anjani menyegel kantor tersebut karena menilai NW yang sah adalah NW Anjani berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 7 April 2016, yang membatalkan kepemimpinan TGB Zainul Majdi.
"Atas putusan MA pada 2016, maka SK Kemenkumham Nomor AHU-00297.60.10.2014 yang intinya mengakui NW versi TGB dibatalkan," kata Sekretaris Wilayah Pemuda NW, Muhammad Fihiruddin.
Di tengah aksi protes yang berlangsung, NW Pancor mengklarifikasi isu yang beredar soal permasalahan di tubuh ormas Islam terbesar di NTB itu.
Sekretaris Umum Pengurus Wilayah NW NTB, Irzani, menjelaskan kronologi sengketa hukum saat dualisme NW. Dia menjelaskan, menkumham melalui SK Menkumham 2014 Nomor: AHU-00297. 60.10.2014 mengakui NW di bawah kepemimpinan TGB.
Namun, saat yang bersamaan, NW di bawah kepemimpinan Siti Raihanun (NW Anjani) menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tingkat PTUN hingga banding, TGB Zainul Majdi menang. Kemudian pada tingkat kasasi Ummi Siti Raihanun yang menang," katanya, Kamis, 19 September 2019.
Karena kasasi di MA memenangkan Siti Raihanun, maka SK Kemenkum HAM 2014 yang mengakui kepemimpinan TGB Zainul Majdi dibatalkan. Kemudian, dikeluarkan SK Menkumham 2016 Nomor: AHU-0000482. AH. 01.08 tahun 2016 dengan Ketua Umum PBNW adalah Siti Raihanun. Artinya, saat itu NW versi Anjani diakui negara.
"Karena ada dugaan cacat prosedur, pada tahun 2016, TGB Zainul Majdi menggugat balik SK tersebut," ujar Irzani.

Proses gugatan TGB Zainul Majdi di PTUN memutuskan penundaan pemberlakuan SK yang mengesahkan Siti Raihanun. Namun, saat dilakukan banding oleh Siti Raihanun, hakim memenangkan Siti Raihanun.
TGB Zainul Majdi kemudian melayangkan kasasi di MA. Alhasil, TGB menang di MA. Kepemimpinan dia diakui. Namun, kata Irzani, Siti Raihanun melayangkan peninjauan kembali, akan tetapi hasil putusan hukum luar biasa tersebut kembali memenangkan TGB Zainul Majdi.
"Jadi kesimpulannya, SK Menkumham 2016 Nomor: AHU-0000482. AH. 01.08 tahun 2016 dengan Ketum Ummi Siti Raihanun dibatalkan," katanya.
Kemudian pada 10 September 2019, Menkumham, Yasonna Laoly, mengeluarkan SK baru yang mengakui kepemimpinan TGB Zainul Majdi. Kendati demikian, Irzani berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan duduk bareng untuk bermusyawarah.
"Mari kita suarakan bersama-sama bahwa saatnya kita duduk bareng urun rembuk, berhenti kita saling salahkan apalagi saling menghujat. Habis energi, tenaga, biaya dan pikiran kalau berperkara terus," imbaunya. (PN)






Berita Kamis, 19 September 2019