Results for "kecelakaan"
Penyelenggara Pacuan Kuda Cilik di Bima Dilaporkan ke Polda NTB


PortalNTB.com – Seorang joki cilik Muhammad Sabila Putra (10 tahun) meregang nyawa usai terjatuh dari kuda pacuan. Korban yang masih duduk di bangku kelas empat SD merupakan joki cilik pacuan kuda tradisional di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Korban terjatuh di lokasi pacuan kuda tradisional yang melibatkan joki cilik di Kelurahan Sambi Na’e, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin sore, 14 Oktober 2019.
Saat korban melaju kencang menunggangi kuda yang jauh berkali-kali lebih besar dari tubuhnya, kuda yang ditungganginya cidera dan jatuh. Sabila ikut terjatuh dan mengalami cidera serius di kepala. Mulutnya mengeluarkan darah. Dia meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Lomba diselenggarakan untuk merayakan event perebutan piala Walikota Bima menyambut HUT TNI ke 74 tahun 2019.
Atas kejadian tersebut, aktivis yang tergabung dalam #SaveJokiCilik melaporkan penyelenggara pacuan kuda ke Polda NTB dan Polisi Militer. Mengingat ada panitia yang juga merupakan anggota TNI.
“Kami melaporkan pihak penyelenggara pacuan kuda ke Polda NTB dan POM dengan pasal penelantaran dan perlakukan salah pasal 76B Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Aktivis #SaveJokiCilik, Nurjanah, Kamis, 17 Oktober 2019.
Selain itu, aktivis #SaveJokiCilik juga mendesak agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan usia dan kematangan anak sebagi joki cilik. Apalagi, pacuan kuda yang melibatkan anak tersebut tidak dilengkapi alat keselamatan yang baik.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB mendesak pacuan kuda yang melibatkan anak disetop, karena selain membahayakan anak, muncul indikasi eksploitasi anak.
“Tidak hanya soal keselamatan anak saja tapi dari sisi pergaulan. Kita juga melihat kemungkinan adanya eksploitasi anak di kasus-kasus joki anak yang di Sumbawa dan di Bima, termasuk di Lombok,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi. (PN)








Berita Jumat, 18 Oktober 2019
Belum mahir pakai motor, wanita asal Lingsar ini tabrak dua pemuda hingga tewas


Mataram - Sarini, seorang wiraswasta penabrak dua pengendara sepeda motor sampai tewas di Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

"Korban bernama I dan j, saat itu berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam," kata Jaksa Penuntut Umum I.AP Camundi dewi.

Disebutkan, terdakwa S, serta korban I dan J, mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm ditambah penerangan yang kurang memadai.

Selain itu, Terdakwa S Belum mahir mengendarai sepeda motor, sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan saat itu. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Sonekeling, Dasan Geriya, Lingsar.

Akibat perbuatan terdakwa, S, I dan J, meninggal dunia, setelah sebelumnya, mendapat perawatan di RSUD NTB. "Ditemukan luka memar pada mata kiri dan kanan, kedua korban, I dan j, serta cairan berwarna kemerahan pada lubang hidung dan telinga," kata JPU.

Perbuatan terdakwa S diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat(4) undang-undangnomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (PN)







Berita Jumat, 04 Oktober 2019