Results for "korupsi"
Praktik Jual Beli Darah di RSUD Bima, Pasien Diminta Bayar Hingga Rp1 Juta

Dugaan jual beli darah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima sudah lama berlangsung. Praktik percaloan donor darah terungkap dari banyaknya keluhan keluarga pasien.



Direktur RSUD Bima drg. Ihsan mengaku, pihaknya kerap menerima keluhan keluarga pasien mengenai jual beli darah oleh calo di lingkungan RSUD Bima. ’’Hingga pasien sembuh, biasanya mereka akan dibayar sekitar Rp1 juta,’’ ungkapnya, Rabu (13/7/2022).


Ia sedang mencari tahu siapa calo donor darah ini. Apakah dalam melakukan aksinya, para calo melibatkan Nakes di RSUD atau tidak. ’’Kalaupun ada Nakes, akan saya pecat,” tegas Ihsan.


Munculnya praktik jual beli darah tersebut diakibatkan tingginya permintaan kebutuhan darah pasien yang dirawat di RSUD Bima. Sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. “Modus mereka masuk ke RSUD Bima, lalu cari pasien yang butuhkan darah,” katanya.


Jika ditemukan praktik tersebut, Ihsan menyarankan agar keluarga pasien segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk diusut. Karena tindakan itu dinilai lebih efektif dibandingkan mengadu ke pihak RSUD Bima.


“Bukanya kami gak mau terima. Laporan mereka tetap kami terima, cuman itu lamban untuk mengungkap para pelakunya,” pungkas dia.


Sebelumnya, dua orang Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus honorer dipecat karena diduga terlibat pada praktik Pungutan Liar (Pungli) terhadap pasien yang butuh donor darah.


Dalam menjalankan aksinya, kedua Nakes meminta sejumlah uang kepada keluarga pasien dengan dalih untuk mempermudah pelayanan. Karena dalam keadaan mendesak, keluarga pasien tanpa berpikir panjang menyerahkan sejumlah uang sesuai yang mereka minta.

Redaksi Senin, 18 Juli 2022
Gubernur Papua Diduga Korupsi Dana Otsus, Netizen Super Geram: Koruptor Harus Ditindak Tegas, Tangkap Lukas Enembe!


 Tagar “Demi Papua Maju” menjadi salah satu trending topic di media sosial Twitter pada hari Jumat, 26 Februari 2021 ini. 

Setelah ditelusuri, rupanya tagar tersebut cukup ramai dicuitkan dengan beragam unggahan perihal Gubernur Papua, yakni Lukas Enembe, yang diduga terlibat kasus korupsi dana otsus. 

“Indonesia bukan milikmu bapak. Koruptor harus ditindak tegas, tangkap lukas enembe! #DemiPapuaMaju,” tulis akun @Ayu_Fara_.

“Provokator, Koruptor, Main Kotor. Bagaimana negara mau maju. Musnahkan saja oknum Busuk seperti itu #DemiPapuaMaju,” timpal akun @andrikaharu seraya menyertakan foto Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

“Parah nih. Pantes ya rakyat Papua gak merasakan dampak positif Otsus, ternyata dikorupsi ama dia. Keserakahan Lukas Enembe. Dana Otsus pun dia embat #DemiPapuaMaju,” ujar akun @BaraOrlando1.

Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) akan mengoordinasikan aparat penegak hukum (APH) terkait pengusutan dugaan penyelewengan anggaran dalam otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat.

Adapun pengusutan tersebut rencananya akan dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejagung, dan KPK. 

“Nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau (Mahfud MD) bahwa pengusutan korupsi terkait otsus harus dijalankan oleh tiga lembaga: Polri, kita (Kejagung) sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono, di Jakarta, pada hari Kamis 25 Februari 2021 kemarin.





Sumber

Redaksi Rabu, 28 Juli 2021
Menpora Imam Nahrawi diduga terima suap Rp26,5 miliar


Jakarta  - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) IMR diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.

KPK pada Rabu mengumumkan IMR dan asisten pribadinya MIU sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.



Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui MIU diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.

IMR dan MIU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.








Berita Kamis, 19 September 2019