Results for "kpk"
Dukung KPK Semakin Profesional dan Berani Dalam Memberantas Korupsi

 


 KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di negeri itu. Ia masih dibutuhkan sehingga rakyat menaruh kepercayaan yang tinggi. Kepercayaan rakyat yang tinggi tecermin dalam berbagai survei yang selalu menempatkan KPK sebagai lembaga yang paling dipercaya. Komisi antirasywah itu mendapat dukungan publik. KPK dipercaya karena memiliki integritas, kompetensi, konsistensi, kesetiaan, dan keterbukaan. Menjaga kepercayaan tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena itu, KPK berkewajiban untuk terus-menerus merawat kepercayaan masyarakat. Begitu juga sebaliknya, masyarakat, utamanya para pejabat, mestinya menjaga KPK agar tetap tegak lurus memberantas korupsi. Kasus korupsi yang disangkakan kepada penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju memperlihatkan tidak adanya sinergi positif antara KPK dan masyarakat untuk menjaga muruah dan martabat KPK sebagai lembaga yang dipercaya.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Stepanus memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M Syahrial. Dugaan pemerasan terjadi ketika KPK sedang menyidik dugaan korupsi dalam proses lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut Firli berperan memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial. Peristiwa itu menambah panjang daftar masalah internal KPK. Dua pekan sebelumnya, rencana KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kalimantan Selatan untuk mencari barang bukti ditengarai bocor. Alhasil, barang bukti yang dicari tak berhasil ditemukan. Kasus lainnya ialah pegawai KPK di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi berinisial IGA juga diketahui mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. Dewan Pengawas KPK sudah memberhentikan dengan tidak hormat pegawai KPK tersebut. Daftar kesalahan internal KPK yang diumumkan kepada publik itu memperlihatkan bahwa lembaga itu tidak pernah menutup-nutupi kesalahan, tidak pandang bulu, dan transparan. Bahkan, KPK meminta masyarakat untuk mengawasi proses penanganan kasus-kasus tersebut.

Permintaan maaf terbuka KPK patut diapresiasi. KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidiknya. Boleh-boleh saja orang menilai bahwa KPK saat ini mengalami krisis integritas. Ada juga yang menilai bahwa telah terjadi demoralisasi akibat ada pegawai KPK mencuri barang bukti, melakukan pemerasan, dan membocorkan operasi. Akan tetapi, eloknya, masyarakat tetap menaruh kepercayaan penuh kepada KPK. Jangan menghitung berapa kali internal KPK terperosok, tetapi lihatlah seberapa cepat lembaga itu bangkit setelah jatuh dan terus menata diri. Masyarakat mesti mendukung KPK bersih-bersih internal. Dewan Pengawas KPK harus memastikan bahwa komisi antirasywah itu terus menata diri, tetap berjalan pada rel yang benar, dan benar-benar menjunjung tinggi kode etik. Jauh lebih penting lagi ialah KPK memastikan semua pihak yang turut terlibat, dari mana pun dia berasal, dalam kasus penyuapan penyidik KPK harus diusut tuntas dan dibawa ke pengadilan.

Redaksi Minggu, 07 November 2021
Clear! TWK KPK Sah dan Konstitusiona


 Tambolak News - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 terkait pasal alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

MK memutuskan gugatan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) peralihan pegawai KPK menjadi ASN sah dan konstitusional.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyambut baik hasil Putusan MK tersebut.

Menurut DPP LPPI, putusan MK sudah tepat dan akan menjadi acuan publik bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, yakni melalui TWK.

"Setop dan hentikan opini miring kepada KPK, hasil putusan MK sudah sangat jelas tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya," demikian pernyataan tersebut dikutip Sindonews.com, Jumat (3/9).

Atas dasar putusan ini, pihaknya pun meminta agar pihak-pihak terkait menghormatinya dan tidak lagi memperdebatkannya.

"Untuk itu sebagai warga negara yang baik agar menghormati dan patuh pada hasil keputusan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Kendati demikian, DPP LPPI juga mendukung dan menyampaikan kepada KPK jika ada kelompok-kelompok yang menolak hasil putusan MK untuk tidak gentar dengan intervensi manapun. Pasalnya, hasil keputusan MK terkait persoalan TWK bagi pegawai KPK dinyatakan sah dan konstitusional.

Sebagai informasi, putusan MK terkait TWK KPK diputus setelah KPK Watch Indonesia mengajukan judicial review UU KPK dan meminta MK menyatakan bahwa TWK inkonstitusional.

Namun, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel Youtube MK, Selasa (31/8), mengatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga dalam amar putusannya, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan tegas, MK menyatakan, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Menurut MK, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

Saat membacakan putusan, Hakim Konstitusi Deniel Foekh menjabarkan kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK," jelas Daniel. (DIN)

Redaksi Rabu, 15 September 2021
Gubernur Papua Diduga Korupsi Dana Otsus, Netizen Super Geram: Koruptor Harus Ditindak Tegas, Tangkap Lukas Enembe!

 


Jayapura, KameraPapua.com (11/03/2021), – Tagar “Demi Papua Maju” menjadi salah satu trending topic di media sosial Twitter pada hari Jumat, 26 Februari 2021 ini. 

Setelah ditelusuri, rupanya tagar tersebut cukup ramai dicuitkan dengan beragam unggahan perihal Gubernur Papua, yakni Lukas Enembe, yang diduga terlibat kasus korupsi dana otsus. 

“Indonesia bukan milikmu bapak. Koruptor harus ditindak tegas, tangkap lukas enembe! #DemiPapuaMaju,” tulis akun @Ayu_Fara_.

“Provokator, Koruptor, Main Kotor. Bagaimana negara mau maju. Musnahkan saja oknum Busuk seperti itu #DemiPapuaMaju,” timpal akun @andrikaharu seraya menyertakan foto Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

“Parah nih. Pantes ya rakyat Papua gak merasakan dampak positif Otsus, ternyata dikorupsi ama dia. Keserakahan Lukas Enembe. Dana Otsus pun dia embat #DemiPapuaMaju,” ujar akun @BaraOrlando1.

Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) akan mengoordinasikan aparat penegak hukum (APH) terkait pengusutan dugaan penyelewengan anggaran dalam otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat.

Adapun pengusutan tersebut rencananya akan dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejagung, dan KPK. 

“Nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau (Mahfud MD) bahwa pengusutan korupsi terkait otsus harus dijalankan oleh tiga lembaga: Polri, kita (Kejagung) sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono, di Jakarta, pada hari Kamis 25 Februari 2021 kemarin.


Sumber

Redaksi Senin, 06 September 2021
KPK Amankan Uang Senilai Rp362 Juta dari Para Maling Uang Rakyat di Probolinggo

Ilustrasi KPK. 

Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) behasil menjaring Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari berserta rekan maling uang rakyat lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT tersebut KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp362.500.000 yang diduga merupakan hasil dari jual beli jabatan.

"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa, 31 Agustus 2021 dini hari.

Seperti yang sebelumnya diberitakan oleh Info Semarang Raya, pada OTT yang diselenggarakan di Kabupaten Probolinggo tersebut KPK berhasil mengamankan 10 orang maling uang rakyat.

Di antaranya ada Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Puput, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Sumarto (SO) selaku ASN/pejabat Kades Karangren, Ponirin (PR) selaku ASN/Camat Kraksaan.

Selanjutnya ada Imam Syafi'i (IS) selaku ASN/Camat Banyuayar, Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Hary Tjahjono (HT) selaku ASN/Camat Gading, dan dua orang ajudan masing-masing Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

Menurut penjelasan Alex, tim KPK mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya dugaan praktik jual beli jabatan oleh penyelenggara negara setempat.

"Sebelumnya, DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS," tutur Alex.

Saat diamankan oleh tim KPK, terang Alex, Doddy Kurniawan dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa.

Nama-nama maling uang rakyat tersebut diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

"Sedangkan MR turut diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo," tambanya.***

 

Redaksi Rabu, 01 September 2021
Organisasi Pemuda dan Masyarakat Kompak Dukung Firli Bahuri

 

JAKARTA - Sejumlah organisasi kepemudaan dan masyarakat kompak mendukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Khususnya dalam membenahi perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun organisas yakni, LIRA, PB HMI MPO, SEMMI, Presidium Pemuda Indonesia, Permindo, Permui, Ikatan Pemuda RJ, Aliansi Save Indonesia, BEM Jannah Badrah Yogyakarta, BEM Unkris, dan BEM Esa Unggul. Kemudian ada Aliansi Aktivis Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jakarta, Pemuda Demokrasi Kebangsaan, dan Gerakan Pemuda Indonesia.

Ketua Umum PB HMI MPO Ahmad Latupono mengatakan, pihaknya mendukung penuh KPK yang telah melantik pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah diamanatkan undang-undang. Jadi sudah sesuai aturan,” kata Ahmad dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (8/6). Ketua Ikatan Pemuda RJ Akbar Hasibuan menambahkan, dia yakin Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saat ini akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri, kami yakin lembaga penegakan hukum KPK ini akan mampu bekerja sesuai amanah undang-undang,” kata dia. Terpisah, Direktur Institute of Democracy and Education (IDE) yang juga Duta Muda PBB untuk Indonesia Gugun Gumilar mengatakan, dirinya mendukung secara penuh pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.


Redaksi Jumat, 09 Juli 2021
Surat Fahri Hamzah untuk Pegawai KPK: Kalian Membuat Lembaga Penegak Hukum Menjadi Lembaga Politik

 


Mantan anggota DPR Fahri Hamzah mengirimkan surat terbuka kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memprotes hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam surat terbuka itu, Fahri menyinggung reaksi berlebihan para pegawai KPK yang membuat lembaga penegak hukum itu menjadi lembaga politik yang penuh intrik dan persaingan.

“Bereaksi berlebihan membuat kalian katahuan bahwa selama ini memang lembaga penegak hukum itu telah lama menjadi lembaga politik yang penuh intrik dan persaingan,” tulis Fahri di akun Twitter-nya, #FahriHamzah2021, Senin (31/5/2021).

Pada awal cuitannya, Fahri bahkan mengutip kata-kata bijak dari Ibu Negara Amerika Serikat 1933-1945, Anna Eleanor Roosevelt. "Otak BESAR bicarakan IDE. Otak SEDANG bicarakan PERISTIWA. Otak KECIL bicarakan ORANG. (Eleanor Roosevelt)," cuit Fahri yang kini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gelora.

Dikatakan Fahri Hamzah, di dunia politik orang bersaing untuk menang sehingga terkadang aturan menjadi nomor belakang. Sementara, di dunia penegak hukum, ujarnya, kita tidak harus menang sebab yang penting adalah menegakkan aturan.

“Otot kalian sudah gak kuat. Otak kalian sudah gak mampu di medan itu. Kalau mau berpolitik ada 3 medan baru: LSM, media dan parpol,” tulis Fahri.

Dia menegaskan, ada tempat bagi pribadi-pribadi seperti pegawai KPK yang tidak mau diatur dan tidak suka dikangkangi aturan, ingin, bebas dan energinya besar. “Jadilah politisi di dunia bebas merdeka; jadi aktivis, pebisnis, atau politisi. Lebih cocok, karena dunianya adalah dunia persaingan, tidak teratur,” ujarnya.

Berikut kutipan lengkap tulisan Fahri Hamzah di akun Twitter #FahriHamzah2021:

SURAT TERBUKA KEPADA PEGAWAI KPK:
Selamat Menempuh Hidup Baru!
————————

Otak BESAR bicarakan IDE.
Otak SEDANG bicarakan PERISTIWA.
Otak KECIL bicarakan ORANG. (Eleanor Roosevelt)

Bereaksi berlebihan membuat kalian katahuan bahwa selama ini memang lembaga penegak hukum itu telah lama menjadi lembaga politik yang penuh intrik dan persaingan.

Trus kami rakyat hanya disuguhi opera sabun. Masalah tidak selesai tapi tetap harus tepuk tangan.

Dulu, saya sampai marah kayak orang gila ngingatin kalian. Tapi ampun deh, lagi banyak yang tepuk tangan semua dianggap lawan kalau berbeda pandangan.

Sikat aja semua seolah dunia milik kalian saja sendiri. Negara hukum ini ada dasarnya. Kalian gak mau denger.

Sekarang, tiba masanya berakhir. Introspeksilah kawan. Ada masa kita harus tau diri, cukuplah. Kasi kesempatan generasi baru. Kita sudah tua.

Otot kalian sudah gak kuat. Otak kalian sudah gak mampu di medan itu. Kalau mau berpolitik ada 3 medan baru: LSM, Media dan Parpol.

Ada tempat bagi pribadi-pribadi kayak kalian yang gak mau diatur dan tidak suka dikangkangi aturan, ingin bebas dan energinya besar.

Jadilah politisi di dunia bebas merdeka; jadi aktifis, bisnis atau politisi. Lebih cocok karena dunianya adalah dunia persaingan, tidak teratur.

Di dunia politik orang bersaing untuk menang kadang aturan nomor belakang. Di dunia penegak hukum kita tidak harus menang sebab yg penting tegakkan aturan.

Kadang, di dunia penegakan hukum kita mengakui salah, mengakui gagal temukan alat bukti dan kita keluarkan SP3.

Aturan-aturan baru semacam SP3 inilah yang kalian tolak. Kalian anggap kalian pasti benar, kalian pasti menang.

Bahkan kalian berprinsip kalian tidak saja harus menang tapi yang lain harus kalah dan hancur. Inilah yang tidak lumrah di dunia hukum. Ini lumrah di dunia politik.

Cukuplah kawan. Jangan berpikir “harus ada kami” - tidak harus. Semua akan berjalan baik-baik saja. Tidak harus ada kita. Tidak harus kita. Jangan sombong seolah negeri ini akan hancur kalau kita tidak ada. Dunia ini milyaran tahun umurnya. Ribuan tahun yg ditulis sejarahnya.

Ucapkan selamat datang kepada generasi baru. Hentikan berpolitik di lembaga penegakan hukum.

Arah Baru penegakan hukum adalah hukum yang terbuka, transparan, imparsial dan bekerja dengan kaedah dan filsafat hukum itu sendiri. Selamat menempuh hidup baru!

Sumber: BeritaSatu.com

Redaksi Selasa, 15 Juni 2021
Fahri Hamzah Kirim Surat Terbuka dan Sindir Novel Baswedan: Otak Kalian Sudah Gak Kuat

 


Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah mengirimkan surat terbuka kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah dilanda polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam surat terbukanya, Fahri Hamzah yang merupakan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu mengucapkan selamat menempuh hidup baru bagi pegawai KPK.

Lalu dalam surat tersebut, Fahri Hamzah mengutip pernyataan Istri Presiden ke-32 Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt, yakni Anna Roosevelt, yang mengatakan bahwa orang berotak besar hanya membicarakan ide.

Ada tiga macam otak yang disampaikan Fahri Hamzah yang mengutip pernyataan dari Anna Roosevelt itu.

Surat terbuka dari Fahri Hamzah tersebut disampaikan melalui akun media sosialnya seperti Instagram pada senin, 31 Mei 2021.

Otak BESAR bicarakan IDE. Otak SEDANG bicarakan PERISTIWA. Otak KECIL bicarakan ORANG. (Eleanor Roosevelt),” tulis Fahri Hamzah sebagaimana dari Instagram @fahrihamzah, Selasa, 1 Juni 2021.

Fahri Hamzah kemudian menyoroti adanya reaksi berlebihan dari pegawai KPK yang menurutnya justru membuat kesan bahwa lembaga anti rasuah  itu berubah menjadi instansi politik.

Bereaksi berlebihan membuat kalian ketahuan bahwa selama ini memang lembaga penegak hukum itu telah lama menjadi lembaga politik yang penuh intrik dan persaingan,” ujarnya.

Fahri Hamzah menyebut rakyat hanya disuguhi opera sabun. Masalah tidak kunjung selesai tapi tetap harus tepuk tangan.

Dulu, saya sampai marah kayak orang gila ngingetin kalian. Tapi ampun deh, lagi banyak yang tepuk tangan semua dianggap lawan kalau berbeda pandangan,” tuturnya.

Fahri Hamzah mengatakan bahwa Indonesia negara hukum yang memiliki dasar yang justru tidak mau didengarkan oleh para pegawai tersebut.

Sikat aja semua seolah dunia milik kalian saja sendiri. Negara hukum ini ada dasarnya. Kalian gak mau denger,” ucapnya.

Lantas, Fahri Hamzah menegaskan bahwa kini masa pegawai KPK itu telah dan saatnya memberikan kesempatan bagi generasi baru.

Sekarang, tiba masanya berakhir. Introspeksi kawan. Ada masa kita harus tau diri, cukuplah. Kasih kesempatan generasi baru,” tuturnya.

Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI itu para pegawai KPK tersebut terdapat tiga arena yang bisa ditempuh apabila hendak memilih untuk berpolitik yakni LSM, media, dan partai.

Otot kalian sudah gak kuat. Otak kalian sudah gak mampu di medan itu. Kalau mau berpolitik ada 3 medan baru: LSM, Media dan Parpol,” ujarnya.

Ada tempat bagi pribadi-pribadi seperti kalian yang gak mau diatur dan tidak suka di kangkangi aturan. Jadilah politisi di dunia bebas merdeka; jadi aktivis, bisnis atau politisi. Lebih cocok karena dunianya adalah dunia persaingan, tidak teratur," tuturnya.

Fahri Hamzah menjelaskan, dalam dunia politik, semua pihak berusaha bersaing untuk menang dan terkadang aturan menjadi nomor kesekian.

Hal tersebut kata aktivis 1998 itu, tentu saja berbeda dengan dunia hukum yang tidak harus menang, tetapi aturan tetap harus tegak.

Di politik orang bersaing untuk menang kadang aturan nomor belakang. Di dunia penegak hukum kita tidak harus menang, yg penting tegakkan aturan,” ujarnya.

Kadang, di dunia penegakan hukum kita mengakui salah, mengakui gagal temukan alat bukti dan kita keluarkan SP3,” katanya.

Lebih lanjut, Fahri Hamzah menuturkan bahwa aturan-aturan baru semacam SP3 tersebut ditolak oleh para pegawai tersebut, dan menganggap mereka pasti benar dan pasti menang.

“Bahkan kalian berprinsip kalian tidak saja harus menang tapi yang lain harus kalah dan hancur. Inilah yang tidak lumrah di dunia hukum tapi lumrah di politik,” ujarnya.

Fahri Hamzah mengingatkan bahwa KPK saat ini akan baik-baik saja.

Cukuplah kawan. Jangan berpikir “harus ada kami”. Semua akan berjalan baik-baik saja. Tidak harus ada kita. Jangan sombong seolah negeri ini akan hancur kalau kita tidak ada,” katanya.

Fahri Hamzah pun meminta pegawai KPK itu mengucapkan selamat datang kepada generasi baru, dan berhenti berpolitik di lembaga penegak hukum.

Arah Baru penegakan hukum adalah hukum yang terbuka, transparan, imparsial dan bekerja dengan kaedah dan filsafat hukum itu sendiri. Selamat menempuh hidup baru!” tuturnya.***(PR Bekasi/Rulfhi Alimudin)

Artikel ini telah tayang di Bekasi Pikiran Rakyat dengan judul: Fahri Hamzah Layangkan Surat Terbuka untuk Pegawai KPK: Kalau Tak Mau Diatur Jadilah Politisi

Editor: Muhammad Hafid

Sumber : https://seputartangsel.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-141986903/fahri-hamzah-kirim-surat-terbuka-dan-sindir-novel-baswedan-otak-kalian-sudah-gak-kuat

Redaksi Selasa, 01 Juni 2021
Menpora Imam Nahrawi diduga terima suap Rp26,5 miliar


Jakarta  - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) IMR diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.

KPK pada Rabu mengumumkan IMR dan asisten pribadinya MIU sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.



Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui MIU diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

"Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," kata Alexander.

IMR dan MIU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.








Berita Kamis, 19 September 2019
Pimpinan baru KPK, DPR menduga Saut mundur karena gagal menjegal Firli

          Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. (ANTARA News/Fathur Rochman)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menduga Saut Situmorang mengundurkan diri sebagai komisioner KPK karena gagal menjegal Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Mereka (Saut dan Mohammad Tsani Annafari penasihat KPK 2017-2020) yang paling getol menyerang Firli. Merasa misinya tidak berhasil,  maka mengundurkan diri," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya menanggapi langkah Saut Situmorang yang mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019 dan penasihat KPK 2017-2020 Mohammad Tsani Annafari yang juga mengundurkan diri.

Masinton menilai aktivitas kerja pimpinan KPK digaji negara sehingga harus bertindak profesional, bukan malah menyerang orang per orang.

Karena itu menurut dia, seharusnya kerja yang dilakukan pimpinan KPK dituntaskan hingga akhir masa jabatannya, bukan mundur di tengah jalan.

"Ketika keinginan mereka tidak terpenuhi lalu mengundurkan diri, seharusnya pertanggungjawabkan dong semuanya sampai selesai masa jabatan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi enggan berkomentar lebih jauh terkait latar belakang mundurnya Saut dan Tsani.

Hal itu menurut dia karena tidak ada pernyataan dari yang bersangkutan terkait langkah mundur karena terpilihnya lima pimpinan KPK yang baru, termasuk mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Filir Bahuri.

"Kan tidak ada pernyataan seperti itu (mundurnya Saut karena Firli), maka saya tidak bisa menanggapi," ujarnya.

Namun dia mengkritik pengunduran diri Saut itu menandakan yang bersangkutan tidak bertanggung jawab atas kerja di KPK yang tinggal tiga bulan lagi.

Menurut Taufiqulhadi, semestinya Saut bisa bertahan menuntaskan tugasnya yang hanya tersisa tiga bulan lagi, jangan ketika mau dipilih sebagai pimpinan KPK, lalu bersemangat melakukan lobi.

Sebelumnya, Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK 2015-2019, sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi komisioner KPK 2019-2023.

"Saudara saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai pimpinan KPK-terhitung mulai Senin 16 September 2019," kata Saut melalui surat elektronik yang dikirimkan ke seluruh pegawai KPK di Jakarta, Jumat.

Selain Saut, Penasihat KPK 2017-2020 Mohammad Tsani Annafari mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi anggota KPK periode 2019-2023 dan Badan Legislatif (Baleg) KPK membahas revisi UU KPK dengan pemerintah.

Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui surat elektronik atau "email" kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sebelumnya sudah sempat menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.












Berita Sabtu, 14 September 2019