Results for "kriminal"
Seorang Guru honorer di KLU ini nekat buat uang palsu dengan printer sekolah


Mataram - Lalu Muhammad Zaini (24), guru honorer asal Desa Gumantar, Kabupaten, Lombok Utara, bersama kakaknya, Lalu Suyantoni, nekat membuat uang palsu menggunakan printer sekolahan tempat mengajarnya.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

"Dia minta izin untuk bawa pulang printer sekolah, karena sekolah kan masih darurat, jadi belum aman, jadi saya izinin," kata saksi syamsudin, Kepala Sekolah tempat terdakwa Zaini mengajar saat ditanya jaksa penuntut umum.

Sementara itu, saksi Hariyanti, menyebutkan mengetahui uang yang dibawa palsu saat terdakwa belanja  di tokonya.

"Waktu itu dia (Suyantoni) beli rokok, harganya Rp24 ribu,  pakai uang Rp100 ribu, kembaliannya Rp76 ribu, saya tahunya saat nggak sengaja ngecek," katanya.

Saksi lain, Fauzi Ramdhani, menyatakan, terdakwa membeli suku cadang motor di bengkelnya seharga Rp240 ribu.

"Waktu itu pelaku beli 'spare part di bengkel, harganya Rp240 ribu, Rp200 uang palsu, Rp40 ribu uang asli, saya langsung masukan uangnya, tanpa ngecek," ungkapnya.

Pelaku berhasil ditangkap Polsek Kayangan di rumahnya, tanpa perlawanan. Dari penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan lima lembar  uang palsu pecahan Rp100 ribu, dua lembar Rp50 ribu dan dua lembar pecahan Rp50 ribu yang belum dipotong. Serta satu printer, gunting dan kertas juga turut ditemukan.

Pelaku kerap mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, kemudian digunakan belanja di kios-kios kecil milik warga.

Atas perbuatannya, kakak beradik ini dikenakan Pasal 36 ayat 1 junto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tentang Uang Palsu dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (PN)







Berita Rabu, 30 Oktober 2019
Bendahara Pokmas Ditangkap, Pakai Dana Gempa untuk Judi Online

PORTALNTB.com – Seorang Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat diringkus Polres Mataram lantaran dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak akibat gempa.
Pelaku bernama Indrianto (26 tahun) ditangkap polisi pada Jumat malam, 25 Oktober 2019, setelah jauh hari dilaporkan oleh masyarakat.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, mengatakan pelaku diduga menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak sedang.
“Dugaan penggelapan sebesar Rp410 juta, yang mana uang tersebut seharus digunakan untuk biaya pembangunan rumah yang terdampak gempa, namun uang kesuruhan dari pencairan ke 3 untuk 20 kepala keluarga tidak diberikan kepada masyarakat,” katanya, Sabtu, 26 Oktober 2019.
Dijelaskan, tahap pencarian dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang pertama dan kedua berjalan baik, namun saat pencairan ke tiga, justru pelaku tidak memberikan pada korban gempa.
Disinyalir angka penggelapan mencapai Rp500 juta, namun polisi baru menemukan bukti Rp410 juta.
Kapolres menjelaskan uang tersebut justru digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Oleh yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya dan bermain judi online,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Mataram. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (PN).







Berita Senin, 28 Oktober 2019
Mantan brigadir polisi curi motor di Mataram

Mataram - Randi maulana Adnan, mantan brigadir polisi menjadi pelaku pencurian sepeda motor, di sebuah minimarket di kawasan Kekalik, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Ya awalnya, mau ke rumah teman, mau ambil uang, terus lihat sepeda motor parkir, masih ada kuncinya, terus diambil," katanya saat menjalani sidang pada pengadilan negeri(PN) Mataram, Rabu.

Saat menjalani aksinya, Randi tidak sendirian, ia ditemani, adiknya, Hari Rinaldi, yang saat itu, tidak sengaja bertemu di jalan.

“Tidak sengaja ketemu di jalan, awalnya saya berniat mau curi  burung, untuk dijual," ujarnya saat ditanya, hakim ketua, Nyoman Ayu Wulandari.

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan randi, terekam, CCTV minimarket, dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
 
Motor curian ditemukan pihak kepolisian di sebuah warnet. Saat ditanya, awalnya terdakwa, randi, membantah dan mengaku mendapat motor  dari hasil gadai. 

“Ketemu motornya di warnet, saat ditanya, motornya dari mana, dia nggak ngaku, dia bilang dari hasil gadai," kata saksi dari kepolisian, Idham Khalid.

Kedua kakak beradik ini, sebelumnya pernah menjalani hukuman. Randi karena kasus penadahan, sementara adiknya karena kasus pencurian burung.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (PN)






Sumber: https://mataram.antaranews.com/

Berita Kamis, 24 Oktober 2019
Mencuri di rumah teman lama, pemuda di Mataram ini masuk bui lagi


Mataram - Ni Wayan Lasmi, tidak menyangka, Ariel Darman (21), teman semasa SMP-nya, ternyata merupakan pelaku pencurian di rumahnya, di  kawasan Sweta, Cakranegera, Mataram.

“Ya nggak nyangka, sudah lama nggak ketemu, terakhir ketemu 2015, dulu kita sekelas," ujarnya saat  memberikan kesaksian pada hakim ketua, Nyoman Ayu Wulandari, di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
 
Ia juga menambahkan, semasa SMP dahulu, terdakwa mengetahui rumahnya di kawasan Pajang Timur, Mataram, namun setelah menikah ia ikut suaminya, tinggal di kawasan sweta, Cakranegera.

Dijelaskan oleh saksi Agus wijaya, suami Lasmi, pelaku beraksi pada jam 12 malam, dan masuk melalu pintu atas rumahnya. 

Barang yang diambil meliputi,cincin seberat 2,5 gram, keris, bor listrik, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu dengan kerugian mencapai Rp4,7 juta.

Diakui terdakwa, aksi pencurian dilakukan karena diajak oleh rekannya bernama Awi. "Tidak sengaja lewat depan rumahnya, rencana nyuri dari Awi," ujarnya saat ditanya jaksa penuntut Umum(JPU), Mirah Torisia dewi.

Pelaku menyesali perbuatannya, setelah sebelumnya pernah dihukum dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (PN)








Berita Kamis, 17 Oktober 2019
Disinyalir Gemar Sebar Ujaran Kebencian Di Sosial Media Facebook, Dosen FKIP Unram Dilaporkan ke BKN
Dosen ASN Unram Muazar Habibi


PortalNTB.Com - Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Negeri Mataram (UNRAM) Muazar Habibi disinyalir gemar menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Akibat perbuatannya itu, dia dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Pelaporan ini diakui Aktifis JAringan Milenial Anti Hoax (JAMAH) Pahrur Roji Al Lumbuky. Dia mengaku telah melaporkan akun facebook atas nama Muazar Habibi BKN karena disinyalir sering menyebarkan konten-konten bernada kebencian.



“Saya sudah melaporkannya, ini langsung via email” Kata Pahrur sambil menunjukkan email yang ia kirim ke Humas@bkn.go.id


Pahrur mengaku sudah lama mengamati postingan-postingan Muazar Habibi. Yang membuatnya miris, konten-konten postingan dosen yang juga mengelola sebuah lembaga pendidikan bernama Pesantren Lenterahati Islamic Boarding itu samasekali tak mencerminkan seorang Pendidik dan anggota Civitas Akademika sebuah Universitas paling besar di NTB.



“Tidak akademis, ini seperti postingan orang-orang yang tak pernah belajar di bangku kuliah” Ungkapnya



Pahrur mengaku baru terinspirasi melaporkan akun Muazar Habibi setelah beberapa hari lalu ia menerima e-flayer edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta masyarakat melaporkan akun-akun PNS yang suka menyebarkan hoak dan ujaran kebencian.



“Ini kesempatan yang baik untuk melaporkan akun-akun seperti itu, karena kalo dibiarkan akan semakin menjadi-jadi,” imbuhnya.



Pahrur sempat mengajak tagarnews menelusuri postingan-postingan Akun Muazar Habibie di Facebook yang dilaporkannya sebagai ujaran kebencian. Pahrur juga menunjukkan beberapa postingan Muazar yang memang menggunakan narasi-narasi yang menurutnya kurang etis.


Misalnya, pada 10 Oktober 2019 pukul 17.47 membuat postingan yang ia duga untuk mengomentari berita tertusuknya Menko Polhukam Wiranto “Hebat benar ya, ditusuk ngak ada darahnya tetapi di infus dan di kasih oksigen! Benar-benar sakti mandraguna,” katanya.


Berikutnya, masih ditanggal yang sama pukul 19.24 lagi-lagi Muazar membuat postingan: “Yang sedang dapat perawatan tusukan ngamar ngak di RS? Biaya BPJS. Segera sehat ya agar ngak jadi beban negara.”



Belum cukup Muazzar kembali menulis dilengkapi dengan video penangkapan penusuk Wiranto dan membuat caption



“Untung dia terpapar ISIS, jadi adem ngak pakai tentangan, ngak pakai pentungan bahkan ngak ada cacian. Jikalau demonstran atau alumni 212 mungkin uda jadi bubur ya.”



Pahrur menambahkan, sepertinya Muazar terus mengamati perkembangan berita-berita terkait tertusuknya Menko Polhukam sehingga status-statusnya terus negatif mengomentarinya.



Ia menunjukkan lagi satu postingan ditanggal 10 Oktober 2019 pada jam 21.39, disitu tertulis “Setelah ditusuk, siapkan api dg bahan dari arang, kemudian buat sambal kecap+kacang. Lalu hidangkan. Ingat kalau idhul adha.”



Tak hanya soal Tertusuknya Wiranto, Pahrur juga  menunjukkan postingan-postingan Muazar soal dipecatnya seorang anggota TNI karena Isterinya menyebar Hoax juga postingan yang diduga soal dukungan pada cover Tempo yang membuat Gambar bayangan Pinkokio.



“Kalau dulu sering dengar cerita pinokio anak pembohong dari patung kayu, zaman now pinokio pembohong mantan tukang kayu,” demikian Muazzar menulis di statusnya Tanggal 16 september 2019 pukul 22.53.



Yang membuat Pahrur tersinggung sehingga melaporkannya juga adalah postingan Muazar tentang Film The Santri pada 16 September 20019 Pukul 11.06. disitu Muazar menulis :



“Hati-hati Film THE SANTRI! Film yang tak patut di tonton oleh santri dan semua Muslim yang mencintai pesantren. Kisah yang menyesatkan yang di garap oleh sutradara Livi Zheng seorang non muslim yang hanya cari nafkah dengan menjual film bernafasakan Islam tetapi jauh dari peradapan Islam!"



"Kita tidak bisa menolak karya seni sesorang, tetapi kita bisa memboikot dengan tidak menontonnya serta menyerukan memboikot film the santri yang tidak mencerminkan kehidupan keIslaman dan ketawadhuan seorang santri!.



Postingannya tersebut kata Pahrur secara jelas telah menuduh film The Santri mengandung kisah menyesatkan, padahal Film The Santri sendiri belum di rilis dan belum bisa disimpulkan apakah isinya menyesatkan atau tidak.



“Sepertinya dia nonton Thrillernya, terus disana kan ada santri yang masuk gereja, mungkin itu yang dianggapnya sesat. Pasti dia itu tak pernah ngaji” Tegas Pahrur.



Bahkan, sebagai bukti postingan tersebut mengandung ujaran kebencian, dengan sengaja Muazar mencantumkan Video Ketua Tandfidziyah PBNU KH, Said Agil Sirodj.



“Kiai Said itu sangat kami hormati, dan ini membuat sebagian keluarga Nahdlatul Ulama tersinggung. Kalau sudah membuat orang tersinggung apakah bukan dinamakan Ujaran kebencian? makanya saya dan teman-teman yang lain juga ikut melaporkan” tandasnya.


Pahrur mengatakan, tidak hanya dirinya sebenarnya yang melaporkan Muazar, tapu beberapa kawannya dengan maksud agar laporan yang banyak itu segera bisa ditindaklanjuti pihak BKN di Jakarta.



Karena itu, Pahrur berharap BKN Pusat segera menindaklanjuti laporannya beserta teman-temannya ini dan segera memproses Muazar Habibi dengan statusnya sebagai PNS. Ia menyatakan kasian dengan Muazar Habibi dan kasian juga dengan mahasiswa-mahasiswa yang diajarkannya.



“Saya tak berharap dia dipecat, tapi supaya jadi pelajaran saja. Dia ini Dosen, kalo fikiran dosennya saja begitu, bagaimana dia mengajar Mahasiswanya, Kasian kan?” kata Pahrur.


Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. (PN)











Berita Rabu, 16 Oktober 2019
Polri: Beda dengan JI, JAD Lebih Terstruktur di Dunia Maya


PortalNTB.com - Polisi menggambarkan penyebaran kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) lebih masif dibanding kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Hal tersebut lantaran JAD membangun sistem yang terstruktur di dunia maya, yaitu media sosial.

"JAD tidak terstruktur di lapangan, beda dengan JI yang terstruktur di lapangan. Mereka terstrukturnya secara virtual," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).


Hal tersebut disampaikan Dedi bersamaan dengan rilis penangkapan 22 terduga teroris dalam kurun 10-14 Oktober 2019 atau usai penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto oleh terduga teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Menes, Pandeglang, Banten.

Dedi menyebut JAD membangun sistem komunikasi virtual yang intens dengan simpatisan dan anggotanya. Dalam kelompok ini, anggota yang hendak melakukan amaliyah akan memberi kabar terlebih dahulu lewat aplikasi media sosial, salah satunya Telegram.


"Intensitas komunikasinya terstruktur dan sistematis. Kalau mau melakukan amaliyah, mereka akan sampaikan di Telegram maupun media sosial lainnya, misalnya 'Saya akan melakukan amaliyah pada hari ini', tanpa menyebut lokasinya dan jam berapa," jelas Dedi.

Dalam upaya pemberantasan teroris empat hari terakhir, Densus 88 Antiteror Polri bergerak secara masif ke 8 provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat (Jabar), Bali, Jambi, Jakarta, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Utara (Sulut), dan Lampung.



Dari Densus masih ada di lapangan. Selain mengembangkan kasus, Densus juga melakukan langkah-langkah mitigasi maksimal supaya kelompok teroris tersebut tidak berhasil melakukan amaliyahnya," ujar Dedi sebelumnya.

Kelompok JAD terus diungkap Densus 88 Antiteror. Rangkaian panjang penangkapan dilakukan sejak Maret 2019. Polisi menyebut jaringan JAD ini punya afiliasi dengan pemberontak di Timur Tengah, ISIS. (PN)








Berita Selasa, 15 Oktober 2019
Dosen UGM mendukung pelaporan Hanum Rais ke polisi


PortalNTB.com -  Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Bagas Pujilaksono Widyakanigara mendukung pihak-pihak yang melaporkan Hanum Rais ke kepolisian atas ucapannya di media sosial terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

"Dukungan saya bukan karena kebencian saya pada Bu Hanum Rais, tapi lebih pada upaya pembuktian kebenaran ucapan Bu Hanum Rais. Tempat yang tepat untuk itu hanya di pengadilan," ujar Bagas dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.

Selain untuk membuktikan ucapan Hanum Rais, kata Bagas, pelaporan ini juga penting untuk pembelajaran masyarakat terkait perilaku di media sosial yang semakin kebablasan sehingga tak jarang menimbulkan hoaks dan fitnah.

Menurut Bagas, cuitan Hanum Rais berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat sebagaimana cuitannya dulu terkait Ratna Sarumpaet.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Bagas, mestinya Hanum Rais menjaga etika dan moral.

"Saya sangat setuju dengan ucapan Pak Amien Rais bahwa hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih, harus adil," ujar Bagas.

Sebelumnya organisasi relawan Jam'iyyah Joko Widodo-Ma'ruf melaporkan Hanum Rais ke Bareskrim Polri terkait dengan cuitan Hanum di Twitter yang menyebut penusukan Wiranto seting-an dan play victim. Namun, cuitan itu sudah dihapus.

Sementara itu dikutip dari Tempo.co, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menyatakan pelaporan Hanum Rais tak memuat fakta hukum.

Menurut Drajad, Hanum dalam cuitannya tidak menyebut nama secara eksplisit dan spesifik sehingga tak ada pihak yang dirugikan. (PN)









 

Berita Senin, 14 Oktober 2019