BIMA, - Pro dan Kontra terkait dengan produk pemerintah seperti halnya RUU KUHP dan UU KPK merupakan hal yang wajar akan tetapi jangan sampai disikapi dengan berlebihan.
Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bima, Drs H. Taufikurrahman, menghimbau sekaligus mengajak kepada masyarakat dan para mahasiswa serta generasi muda khususnya yang ada didaerah Kabupaten Bima, agar tetap tenang dan trus menjaga situasi dan kondisi kamtibmas dengan baik dalam menyikapi pro kontra terkait RUU KPK dan lainnya yang saat ini sedang marak di berbagai daerah atau wilayah. “Memang unjuk rasa sebagai cara menyampaikan pendapat adalah hal yang biasa dalam negara yang menganut demokrasi. Namun, etika tetap harus dijaga. Pengunjuk rasa harus berangkat dari niat baik demi kemajuan bangsa dan negara, karena bagaimanapun juga unjuk rasa merupakan elemen dari demokrasi guna mengemukakan pendapat, bukan memaksakan kehendak,” katanya.
Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bima, Drs H. Taufikurrahman, menghimbau sekaligus mengajak kepada masyarakat dan para mahasiswa serta generasi muda khususnya yang ada didaerah Kabupaten Bima, agar tetap tenang dan trus menjaga situasi dan kondisi kamtibmas dengan baik dalam menyikapi pro kontra terkait RUU KPK dan lainnya yang saat ini sedang marak di berbagai daerah atau wilayah. “Memang unjuk rasa sebagai cara menyampaikan pendapat adalah hal yang biasa dalam negara yang menganut demokrasi. Namun, etika tetap harus dijaga. Pengunjuk rasa harus berangkat dari niat baik demi kemajuan bangsa dan negara, karena bagaimanapun juga unjuk rasa merupakan elemen dari demokrasi guna mengemukakan pendapat, bukan memaksakan kehendak,” katanya.
Lanjutnya, unjuk rasa harus menjunjung etika dan tidak boleh melakukan kekerasan. Unjuk rasa, apalagi dengan jumlah massa yang besar, tak harus menimbulkan ketakutan dalam diri warga lainnya. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh anak-anak bangsa khususnya kepada kaum muda Muhammadiyah dan generasi muda pada umumnya agar tetap berkomitmen terus dalam persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinika tunggal Ika. “Demonstrasi adalah jalan terakhir, namun masih banyak cara dan jalan untuk mencari solusi terbaik yakni musyawarah untuk mufakat. Demo dibolehkan oleh aturan namun harus tetap menjaga etika dan tidak boleh anarkis,” tegasnya seraya mendukung upaya pihak Aparat keamanan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku rusuh atau anarkhis,” pintanya.
Menurutnya, sejauh ini diwilayah Kabupaten Bima, tidak ada kegiatan aksi unjuk rasa yang berlanjut dengan aksi anarkis atau rusuh. Sampai saat ini aksi unras di Kabupaten Bima masih dalam batas kewajaran, dan isu yang diangkat masih bersifat lokal sementara untuk isu-isu nasional tidak terlalu dominan. (PN)
Pro Kontra RUU KPK dan KUHP, Muhamadiyah Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Daerah
Berita
Rabu, 25 September 2019