Pandemi global Covid-19 tidak saja menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga membawa implikasi bagi perekonomian global, termasuk Indonesia. Covid-19 mendatangkan tantangan berat bagi mayoritas negara.
Menghadapi situasi tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
"Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan," kata Presiden saat menyampaikan keterangan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Maret 2020.
Melalui Perppu tersebut, sejumlah kebijakan diambil seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Untuk keperluan tersebut, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp450,1 triliun yang selanjutnya akan diperuntukkan kepada sejumlah bidang penanganan mulai dari sisi kesehatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkannya.
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun," kata Presiden.
Untuk diketahui, langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menangani penyebaran Covid-19 ditetapkan berada pada tiga fokus utama, yakni berfokus pada kesehatan masyarakat, mempersiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah, dan menjaga berlangsungnya dunia usaha khususnya UMKM.
Pemerintah memperkirakan, pandemi Covid-19 membuat ekonomi dunia berjalan semakin lambat di mana dalam hal ini pemerintah mengantisipasi proyeksi defisit kas keuangan negara yang diperkirakan mencapai 5,07 persen dari PDB.
"Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperkirakan mencapai 5,07 persen," kata Presiden.
Presiden mengatakan bahwa relaksasi defisit lebih di atas 3 persen tersebut dimungkinkan untuk terjadi selama 3 tahun fiskal ke depan, yaitu mulai periode 2020, 2021, dan 2022. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati selama masa tersebut. Setelahnya, defisit akan kembali dijaga di batas maksimal 3 persen.
"Kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen. Namun, relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun, yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022. Setelah itu, kita akan kembali ke disiplin fiskal, maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023," kata Presiden.
Terkait hal tersebut, Kepala Negara mengatakan bahwa Perppu tersebut akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Ia juga mengharapkan dukungan dari DPR agar Perppu tersebut memperoleh persetujuan untuk menjadi undang-undang.
"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI. Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dalam waktu yang secepat-cepatnya, kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang (UU)," kata Presiden.
Presiden Jokowi Teken Perppu untuk Jaga Kesehatan Masyarakat dan Perekonomian Nasional
Berita
Rabu, 01 April 2020