Perkembangan sejumlah kasus radikalisme di lingkungan masyarakat, menjadikan beberapa kelompok masyarakat mengambil langkah tegas.
Salah satunya memasang spanduk yang menyatakan bahwa menolak radikalisme karena membahayakan dan tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Pemasangan spanduk tersebut dengan tujuan agar masyarakat membaca dan meresapi makna yang terkandung dalam isi tulisan tersebut.
Spanduk yang menyatakan menolak Radikalisme tersebut diketahui terpasang di beberapa lokasi seputar Kota Denpasar Bali seperti yang terpasang di Jalan Pulau Galang, Denpasar.
Pemasangan spanduk ini mendapat tanggapan positif dari sejumlah warga. Diantaranya yang diungkapkan Gede Wijaya Saputra, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk tersebut dimungkinkan untuk mengajak masyarakat agar menolak radikalisme di lingkungannya.
"Hal ini untuk mengantisipasi bahaya radikalisme yang nantinya bisa mengarah pada gerakan terorisme," ujar Gede.
Gede melanjutkan Bali memiliki sejarah kelam terhadap aksi terorisme beberapa tahun yang lalu. Dimana wilayah Bali diguncang oleh ledakan bom sebanyak dua kali sehingga menimbulkan kerugian materiil dan korban jiwa lebih dari ratusan orang.
"Setiap orang dengan berbagai latar belakang berpotensi terpapar paham radikal. Paham radikal tak memandang status sosial maupun profesi dalam mengajak orang ke gerakan terorisme," imbuhnya.
Dikatakannya juga bahwa penyebaran radikalisme dan terorisme saat ini semakin masif dilakukan melalui di media sosial. Berbagai konten seperti tulisan, gambar, audio, dan audio visual tentang propaganda bertebaran di media sosial.
Jika tidak bijak, bukan tidak mungkin generasi muda khususnya sebagai pengakses media sosial dapat terpapar paham radikal dan masuk ke dalam gerakan terorisme. Karena itu, kelompok masyarakat yang ada di Denpasar ikut serta menghimbau semua pihak untuk waspada serangan radikal kepada generasi muda milenial.
Untuk itu, masyarakat harus ikut serta menggencarkan perlawanan terhadap paham-paham radikalisme dan terorisme di media sosial. Agar paham tersebut tak dapat berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya Provinsi Bali. ***