Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 masih belum dapat dipastikan, meskipun jadwal pelantikan kepala daerah terpilih sudah dijadwalkan pada awal Februari 2025 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB yang dikonfirmasi terkait penetapan pasangan calon terpilih menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua Divisi Hukum KPU NTB, Mastur, menjelaskan bahwa hingga saat ini MK belum mengumumkan nomor registrasi gugatan PHPU. “Informasi terakhir yang kami terima, MK akan mengumumkan nomor register perkara gugatan PHPU tersebut sekitar awal Januari 2025,” ujar Mastur.
Namun, untuk Pilgub NTB, tidak ada gugatan terkait hasil pemilihan. Di NTB, gugatan hanya terjadi di Pilkada Kota Bima, yakni pasangan Mohamad Rum-Mutmainnah (Amanah). Jika PHP pasangan Amanah sudah mendapatkan nomor register, MK akan menggelar sidang pendahuluan. Sidang ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait pokok-pokok permohonan dari pemohon.
Mastur menambahkan, apabila dalam sidang pendahuluan, pokok perkara dan bukti yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap, maka PHP akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Pembacaan putusan direncanakan digelar antara 24 Februari hingga 11 Maret 2025.
Terkait hal ini, KPU NTB dan jajaran KPU Kota Bima telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi persidangan gugatan PHP di MK. Hal ini termasuk seluruh dokumen penyelenggaraan Pilkada Kota Bima. Mastur memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip, juga menyatakan kesiapan sebagai pemberi keterangan dalam sidang PHP di MK. Sejauh ini, pihaknya telah mengumpulkan seluruh dokumen pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di Kota Bima. “Kami juga sudah melakukan supervisi terkait kesiapan jajaran Bawaslu Kota Bima,” kata Itratip.