Fraksi PKS Harapkan Pj Gubernur Netral di Pilkada NTB 2024

Anggota DPRD Provinsi NTB fraksi PKS, Sambirang Ahmadi menaruh harapan besar kepada Pejabat (Pj) Gubernur NTB yang baru, Mayjen TNI (Purn) Dr Hasanuddin, S.Ip., MM., bisa memimpin daerah dengan baik di tengah masa transisi kepemimpinan daerah di tahun 2024 ini.

“Kami berharap besar Pj Gubernur bisa melakukan yang terbaik. Terlebih menyikapi tahun politik menjelang Pilkada Serentak 2024 ini, khususnya transisi kepemimpinan di Provinsi NTB,” kata Sambirang Ahmadi pada Kamis, 4 Juli 2024.

Menurut Sambirang bahwa pelaksanaan tugas sebagai pemimpin atau Pj Gubernur di masa transasisi ini harus bisa mengedepankan sikap netral dan bijak mengayomi semua komponen yang ada. Sehingga pada perhelatan Pilkada nanti bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan calon pimpinan yang terbaik.

“Itu yang sangat kita harapkan dari Pj Gubernur ini agar bagaimana Pj Gubernur dapat melaksanakan tugas sebagai Penjabat Gubernur alias pemimpin transisi demokrasi dengan baik. Semua kontestan diayomi,” tegas Sekretaris fraksi PKS DPRD NTB ini.

Sikap netral Pj Gubernur NTB tersebut sangat dibutuhkan, karena hal itu juga akan mempengaruhi jajaran birokrasi kebawah. Menjaga profesionalitas birokrasi termasuk menjamin sikap netral para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyikapi tahun politik menjelang Pilkada NTB 2024 ini sangat penting.

“Pj Gubernur NTB diharapkan bisa menjaga profesionalitas birokrasi dan menjamin netralitas ASN Jelang Pilkada 2024. Jangan sampai ada ASN yang ikut-ikut berpolitik praktis,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Sambirang agar Pj Gubernur diharapkan tidak kaku dalam membangun jalinan komunikasi dengan pihak Legislatif. Terlebih dari sisi kebijakan publik. Sebab harmonisnya hubungan eksekutif dan legislatif akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang lebih baik.

“Kita harap Pj Gubernur pak Hassanudin bisa membangun koordinasi dan komunikasi secara elegan dengan DPRD dalam konteks kebijakan publik. Sehingga agenda-agenda pembangunan daerah bisa kita kawal bersama-sama,” katanya.

“Dan tentu juga diharapkan pula Pj Gubernur Hassanudin bisa menjamin keamanan, kenyamanan, kedamaian dan kondusifitas pemerintahan dan stabilitas masyarakat hingga terpilih dan dilantiknya gubernur definitif,” pungkasnya. (ndi). 

Redaksi Senin, 08 Juli 2024
BPH Migas: Penyaluran BBM Subsidi dan Kompensasi Harus Tepat Sasaran

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan penyaluran BBM jenis subsidi dan kompensasi harus tepat sasaran dan tepat volume, karena menggunakan dana APBN.

"BPH Migas terus berupaya memastikan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang menggunakan uang negara ini sesuai peruntukannya," ujar Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, BPH Migas juga selalu berorientasi pada kemudahan akses BBM Subsidi ke seluruh masyarakat dengan aman, lancar, dan tidak disalahgunakan.

"Oleh karenanya, pemerintah daerah dan masyarakat juga berperan penting dalam melakukan pengawasan bersama agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat penggunaannya," tambah Halim di sela kegiatan "Sinergi BPH Migas dan DPR" di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (6/7).

Halim menjelaskan kuota jenis BBM tertentu (JBT) yakni minyak solar pada 2024 untuk Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan sesuai dengan proyeksi kebutuhan masyarakatnya.

Hingga Mei 2024, realisasi minyak solar di Provinsi Kalimantan Barat sudah sebesar 41,80 persen.

Untuk selanjutnya, BPH Migas menjaga ketersediaan BBM subsidi dengan melakukan komunikasi intensif bersama pemerintah daerah dalam rangka mengevaluasi kebutuhan JBT minyak solar di wilayah tersebut, yaitu dengan meminta data-data konsumen pengguna setiap triwulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), BPH Migas melakukan evaluasi triwulanan penyaluran JBT dan JBKP yang dilaksanakan oleh badan usaha penugasan PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk, termasuk lembaga penyalurnya untuk memastikan tepat sasaran dan tepat volume.

Di samping itu, lanjut Halim, sebagai bagian dari upaya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume, BPH Migas mendorong instansi penerbit surat rekomendasi menggunakan aplikasi XStar dalam rangka melakukan digitalisasi atas surat-surat rekomendasi yang diterbitkan.

Penggunaan aplikasi itu memudahkan instansi penerbit karena telah terintegrasi antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan.

"Sehingga, lebih terukur dan terdokumentasi dengan baik, serta tepat volume, tepat manfaat, dan tepat sasaran bagi konsumen pengguna," ujarnya.

Sementara itu, dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap SPBU, BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di antaranya memberikan rekomendasi sanksi dalam bentuk penghentian sementara penyaluran kepada SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Subsidi menggunakan dana APBN, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan pemanfaatannya," jelas Halim.

Lebih lanjut, ia pun meminta jika masyarakat melihat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi, membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang pembuatan surat rekomendasi, serta aduan terkait layanan BPH Migas lainnya, dapat disampaikan melalui Helpdesk BPH Migas.

"Jangan ragu untuk menyampaikan aduan melalui Helpdesk BPH Migas di 081230000136. Kami akan segera tindak lanjuti," sebut Halim.

Redaksi Minggu, 07 Juli 2024
Mendorong Pilkada Berintegritas: Peran Strategis Pemuda NTB

  

Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di November mendatang, mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat perlu menjadi atensi bersama. Terlebih pemilu damai membutuhkan peran semua pihak, sehingga potensi konflik di tingkat masyarakat tidak terjadi.

 Pelaksana Harian Asisten I Setda NTB, Lalu Hamdi mengatakan pilkada serentak 2024 adalah ajang memilih pemimpin sesuai harapan rakyat untuk mengawal pembangunan di NTB lima tahun ke depan. Karenanya, pesta demokrasi lima tahunan ini harus berlangsung dengan riang gembira. “Pemuda harus memberikan kontribusi di dalam penyelenggaraan pilkada ini. Setidaknya ikut berpartisipasi di dalam pemilihan pemimpin lima tahun ke depan,” ujarnya saat diskusi publik dengan tema ‘Partisipasi Pemuda Mewujudkan Pesta Demokrasi Damai dan Mencegah Politisasi SARA di Pilkada NTB 2024’ yang digelar Forum Wartawan Pemprov NTB.

 Kesuksesan pilkada serentak 2024 bukan hanya menjadi tugas KPU dan Bawaslu, melainkan menjadi tugas semua pihak, termasuk media massa dan pemuda. Apalagi, pemilih yang didominasi Milenial dan Gen Z, punya kontribusi dalam mewujudkan Pilkada yang damai. “Saya optimis, pelaksanaan pilkada 2024 akan sukses, berlangsung jujur dan adil serta langsung umum, bebas rahasia. Kita bisa memberikan kontribusi atas hal itu,” lanjut Hamdi.

 Sementara, Komisioner KPU NTB, Agus Hilman mengatakan peran pemuda mencegah politisasi SARA sangat penting terutama melalui media sosial. “Kita belajar dari sejarah, peran pemuda dalam berbagai perubahan sistem demokrasi, sehingga untuk mencegah politisasi sara melalui sosial media bisa diterapkan,” ujarnya.

 Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, merupakan cara untuk memilih pemimpin terbaik yang akan menahkodai daerah. Ia berharap kepada para pemuda untuk terlibat aktif dalam setiap proses Pilkada di NTB, terutama terlibat aktif melakukan pengawasan melalui media sosial.

 Selain melakukan pengawasan di media sosial, Itratip berharap pemuda juga ikut membantu Bawaslu dalam memutus politik uang. “Jadi generasi muda ini, jangan ikut terlibat dalam politik uang. Kita ingin merubah pola pikir yang seperti ini, memutus penggunaan politik uang,” pungkasnya.

Ketua Forum Wartawan Pemprov NTB, Marham mengatakan peran pemuda dalam menciptakan Pilkada damai di NTB sangat penting. Sehingga pada kegiatan ini melibatkan secara langsung puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Mataram.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, jumlah pemilih di NTB sebanyak 3,9 juta orang. Dari jumlah itu, sebesar 58 persen merupakan anak muda atau Milenial dan Gen Z. “Kita berharap kehadiran teman-teman pemuda dalam diskusi ini, mampu membantu penyelenggara menciptakan Pilkada damai dan mencegah politisasi SARA,” kata Marham.

Redaksi Kamis, 04 Juli 2024
ALARM NTB Mengajak Semua Unsur Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Dengan Aman dan Damai

 


Menyambut Pilkada serentak 2024, Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat atau ALARAM NTB menyerukan semua unsur untuk mensukseskan Pilkada serentak secara damai.


Ketua Umum ALARM- NTB Lalu Hizzi, mengajak para Pj Pemerintah Daerah, baik itu Pj Gubernur maupun Bupati, untuk menjaga kondusifitas daerahnya masing-masing.


"Kita juga harus mendorong seluruh aktor untuk sukseskan pemilu, dari unsur pemerintah hingga masyarakat untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada serentak dengan kondusif, aman, damai, tertib dan lancar," kata Lalu Hizzi.


Lalu Hizzi berharap,  isu-isu strategis yang menjadi potensi konflik dan permasalahan, bisa ditekan bersama untuk menjaga pelaksanaan Pilkada serentak berjalan dengan damai.


Menurutnya, mendeteksi secara dini potensi-potensi konflik sangatlah penting, guna  mengantisipasi kerawanan pada Pilkada serentak.


Oleh karena itu, lanjutnya pemerintah perlu merangkul dan mengajak seluruh unsur atau elemen masyarakat untuk berdialog dan bersepakat menciptakan suasana Pilkada serentak yang sejuk dan damai.


Hizzi berpesan supaya tidak lagi mempersoalkan hal - hal yang sifatnya simbolik, seperti asal partai, asal organisasi kemasyarakatan, atau hal-hal yang sifatnya given, yaitu soal asal usul secara suku, trah, dan lain sebagainya.


"Mari kita sama - sama menghindari praktek-praktek kampanye yang bersifat rasis agar rasionalitas kita sebagai pemilih tidak akan tereduksi," paparnya.

Redaksi Selasa, 02 Juli 2024
Komisi VII Cek Pembangunan PLTS IKN untuk Pastikan Komitmen Kota Hijau

Komisi VII DPR RI menggelar kunjungan kerja spesifik ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan energi baru terbarukan (EBT), dalam rangka memastikan komitmen pembangunan IKN sebagai kota hijau atau green city.

“IKN ini kami cek apakah betul membangun dengan konsep-konsep tersebut (green city) dilaksanakan," ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Sugeng menegaskan bahwa pembangunan IKN dengan konsep kota pintar (smart city) dan kota hijau (green city) merupakan komitmen bersama, terlebih dalam pemanfaatan energi terbarukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam konteks net zero emission.

Sejauh pengamatan Komisi VII DPR RI, ujar Sugeng melanjutkan, progres tahap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di IKN sudah berjalan sebesar 10 MW dari total target 50 MW.

Dalam kunjungannya, Sugeng juga mengatakan bahwa Komisi VII menyinggung soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai pihaknya sangat penting dalam pembangunan IKN.

Mengingat, hingga saat ini, total APBN yang dikeluarkan anggaran infrastruktur per 2024 sudah mencapai kurang lebih Rp37 triliun.

"Sebagaimana komitmen pemerintah bahwa pembangunan IKN akan memanfaatkan APBN 20 persen dari budget IKN Rp466 triliun. Nah, inilah juga tadi kita menyaksikan langsung di lapangan memang telah terjadi bagaimana membangun secara masif 24 jam terus dikerjakan," kata Sugeng.

Di sisi lain, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Nusantara Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan bahwa per 20 Juni 2024, progres pembangunan IKN sudah mencapai 84 persen. Pihaknya optimistis upacara 17 Agustus nanti dapat berjalan dengan baik.

"Kami optimis. Kami juga bersiap terhadap pemindahan awal September 2024 nanti, di mana akan menyambut Aparatur Sipil Negara (ASN) di ibu kota baru ini. Kami yakin semua target dapat terselesaikan dan diharapkan semua target dapat terpenuhi,” ujarnya.

Redaksi Senin, 24 Juni 2024
KPU Harap UU Pilkada Soal Batas Usia Segera Diundangkan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik berharap Undang-Undang Pilkada yang antara lain membahas persoalan batas usia segera dapat diundangkan dalam waktu dekat.

"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan kami adakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ihwal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam proses harmonisasi rancangan UU Pilkada.

Idham menjelaskan UU Pilkada nantinya akan disesuaikan pada Putusan MA itu. "Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," jelasnya.

Saat ini, KPU masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk Undang-undang.

Ia yakin pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kemendagri memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari Putusan MA itu.

Sebagai informasi, KPU telah menyurati Komisi II DPR RI terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal usia syarat minimal calon kepala daerah.

Dalam Lampiran KPU Nomor 551/HK.02-SD/08/2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 14 Juni 2024, pihaknya meminta persetujuan DPR untuk melakukan tindak lanjut Putusan MA dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, KPU akan menindaklanjutinya dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15," sebagaimana dikutip dari Lampiran KPU Nomor 552, Rabu (19/6).

Dengan demikian, Pasal 15 rancangan Peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah diubah bunyinya, yakni menjadi:

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Adapun ketika proses harmonisasi masih berlangsung sebelum Putusan MA keluar, draf Peraturan KPU sebelumnya saat uji publik pada Selasa (23/4) masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada mengenai penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, yakni saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Redaksi Minggu, 23 Juni 2024
Bawaslu NTB Perketat Pengawasan Terhadap Netralitas ASN

 


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth menambahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di NTB akan mendapatkan pengawasan super ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB. Hal ini Umar usai menggelar rapat evaluasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Makasar pekan lalu.

 

“Dari pertemuan tersebut, pertama KASN menegaskan jika lembaga tersebut masih ada. Kedua ada penekanan dari KASN yang jauh lebih progresif. Kami (Bawaslu,red) diberikan wewenang untuk menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran yang dilakukan ASN,” kata Umar pada Lombok Post, kemarin (18/6).

 

Gak perlu lagi gigi palsu! Gigi patah dan gak rata? Veneer adalah cara terbaik untuk sekarang ini

Tindak lanjut dari setiap temuan dugaan pelanggaran ASN yang melanggar kode etik ditegaskan dapat segera disimpulkan sesuai dengan fakta di lapangan. Kata Umar, jika ASN yang tersangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik mangkir dari undangan klarifikasi, maka Bawaslu diminta KASN untuk langsung melayangkan laporannya.

 

Dengan ketegasan tersebut, nantinya Bawaslu tidak perlu berlama-lama menunggu kehadiran klarifikasi dari oknum ASN terkait. Di mana dalam kasus sejumlah ASN dalam jabatan yang diduga terlibat politik praktis jelang Pilkada 2024 NTB hampir semuanya mangkir dari undangan klarifikasi.

 

“Dalam rapat kami juga menyampaikan pada KASN jika ASN dalam jabatan tertentu memang susah untuk dijangkau. Sekarang, sepanjang sudah diundang dan mereka tidak mau menggunakan hak hukumnya untuk memberikan keterangan, maka kami bisa menindaklanjutinya dengan segera sesuai ketentuan yang ada,” papar Umar.

 

Umar menerangkan, pada dasarnya, publik yang menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat melaporkan sendiri ke KASN. Namun karena ada lembaga penyelenggara pemilu yang tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan, maka publik menyerahkan hal itu pada Bawaslu.

 

Kata Umar, akan sangat wajar jika publik menekankan hal itu pada Bawaslu selaku penyelenggara. Ketika ada ASN yang terlibat politik praktis dan tidak ada teguran juga konsekuensi atas kejadian tersebut, mata publik akan tertuju pada Bawaslu. “Dan itu sah-sah saja. Sehingga kami tentu menegaskan, jika pengawasan semakin kami perketat untuk ASN. Karena aktifitas ini semakin mendekati pencalonan,” jelasnya.

 

Ia menekankan, ASN dalam jabatan yang berkinginan untuk mencalonkan diri semestinya mengambil sikap pasti. Setidak-tidaknya menurut KASN adalah meminta cuti. Tapi tentu cuti bagi ASN, wabilkhusus dalam jabatan dinilai akan sulit untuk diambil karena akan merugikan mereka dari banyak sisi.

 

Sebelumnya, Bawaslu NTB telah melaporkan 10 ASN dalam jabatan dari 10 Kabupaten/Kota di NTB yang diduga terlibat politik praktis. Sampai saat ini, Bawaslu NTB masih menunggu hasil dari laporan mereka yang sudah sampai di meja KASN sekitar dua pekan lalu.

 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu NTB Itratip menegaskan salah satu yang menjadi prioritas atua fokus pengawasan mereka dalam Pilkada serentak 2024 adalah netralitas ASN. Karena diketahui, ASN sangat berkemungkinan untuk terlibat dalam perhelatan Pilkada 2024.

 

“Karena kita tahu ini lingkupnya daerah. Ada kepentingan di sana, terutama dalam promosi jabatan dan hal terkait lainnya,”  jelas Itratip.


Redaksi Jumat, 21 Juni 2024