Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan dua TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU, masing-masing di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Hilman mengatakan alasan KPU NTB menolak melakukan PSU lantaran tidak memenuhi persyaratan berdasarkan kajian hukum.
"Berbeda PSU pada saat Pemilu dan Pilkada, kalau PSU saat Pemilu wajib hukumnya KPU menjalankan saran Bawaslu sementara pada Pilkada, KPU melakukan kajian hukum terlebih dahulu," kata Hilman, Rabu (4/12/2024).
Hilman mengatakan alasan Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan PSU lantaran disalah satu TPS di Lombok Tengah, terdapat satu orang pemilih yang mencoblos dua kali.
Sementara di Kabupaten Sumbawa Barat terdapat seorang pemilih yang menyalurkan hak pilihnya tidak sesuai prosedur.
Hilman menjelaskan berdasarkan pasal 112 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta pasal 50 Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 syarat untuk melakukan PSU harus lebih dari satu orang yang mencoblos lebih dari satu kali.
"Jadi kita simpulkan tidak memenuhi syarat, sudah kita sampaikan ke Bawaslu juga tidak memenuhi syarat," jelas Hilman.
KPU NTB melanjutkan tahapan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi tanpa adanya PSU.
Hilman mengatakan 10 kabupaten/kota di NTB telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara.